Minuman Guinness Halal atau Haram? Ini Faktanya

Minuman Guinness halal atau haram? Anda sedang kebingungan dengan fakta sebenarnya?

Sebagai seorang muslim, penting bagi Anda untuk mengetahui kenyataannya. Apalagi, jika saat ini Anda berniat untuk membeli dan meminumnya. Beramal tanpa ilmu dan pengetahuan yang jelas, bisa mengantarkan Anda menuju kesesatan yang nyata.

Untuk itu, Redaksi Kaifa.id akan membongkar faktanya!

Fakta Minuman Guinness

Minuman asal Republik Irlandia ini sangat bersejarah. Usianya sudah mencapai hampir tiga abad lamanya.

Warna dari minuman ini hitam gelap, menyerupai kopi hitam yang mungkin sering Anda seduh di rumah. Namun, apakah bahannya sama dengan kopi? Atau mengandung alkohol?

Mengutip Wikipedia, bahan utama dari Guinness adalah barley, kuntum bunga hops, air, dan ragi. Dalam proses pembuatannya, produk-produk Guinness melalui enam tahapan, meliputi:

  1. Penggilingan barley dengan kadar malt tinggi, agar tepung dan serat keluar, lalu bulirnya menjadi grist.
  2. Penggerusan campuran grist dan air panas yang disaring dengan alat penggerus baja.
  3. Penyaringan hasil grist untuk mengekstraksi gula dan air hingga menyisakan bulir barley yang disebut wort.
  4. Pendidihan wort dengan menambahkan kuntum bunga hops.
  5. Fermentasi, yang mengubah gula dalam minuman menjadi alkohol.
  6. Proses pendiaman hasil fermentasi untuk menyempurnakan kualitas minuman.

Dari proses yang kami jelaskan di atas, jelas sekali bahwa minuman Guinness secara umum mengandung alkohol. Tergambar dari produk-produknya yang juga didistribusikan di Indonesia, yang dalam situsnya kini memproduksi 11 produk.

Jadi, jika Anda bertanya apakah minuman Guinness mengandung alkohol? Secara umum, jawabannya ya. Kadarnya variatif, berkisar di angka 4%.

Namun yang jadi soal, sebagai upaya masuk ke pasar Indonesia, Guinness juga memproduksi 1 produk minuman berbeda, yang mereka klaim 0% alkohol.

Minuman Guinness Halal atau Haram?

Untuk produk-produk Guinness yang secara jelas mengandung alkohol, tentu tidak ada keraguan soal keharamannya. Zat yang memabukkan yang terkandung di dalamnya, meskipun kadarnya lebih kecil ketimbang produk-produk bir sejenis, tetaplah haram untuk seorang muslim konsumsinya.

Namun yang menjadi titik problematis, bagaimana dengan minuman yang mereka klaim sebagai 0% alkhohol? Apakah sama-sama haram? Atau boleh?

Pertama, perlu diketahui bahwa produsen Guinness 0% alkohol sama dengan produsen Guiness yang mengandung alkohol.

Statusnya yang jelas-jelas terbiasa menyebarkan minuman haram, membuat kita tak bisa serta merta bisa langsung percaya ketika mereka mengklaim memproduksi minuman tanpa alkohol. Dengan kata lain, kita perlu tabayyun (verifikasi).

Kedua, di Indonesia sudah ada lembaga terpercaya yang mengurusi status kehalalan makanan dan minuman, yakni MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Berdasarkan rilis yang MUI keluarkan pada 2015, MUI tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk yang menyerupai produk bir yang keharamannya sudah disepakati MUI.

Hal itu sesuai dengan kriteria SJH (Sistem Jaminan Halal) MUI yang memberikan standar agar produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Jadi, meskipun MUI tidak memberi label haram untuk produk semacam ini, MUI juga tidak menjamin kehalalannya.

Dengan demikian, hendaknya kita sebagai muslim tetap berpikir ulang untuk mengkonsumsi Guinness 0% alkohol.

Meskipun minuman Guinness halal atau haram statusnya tampak ‘digantung’ oleh MUI, kita sebaiknya tetap berhati-hati. Meninggalkan hal yang meragukan tentu lebih baik dalam kasus ini.

Insya Allah, di luar sana masih banyak minuman yang jelas halal, thayyib, dan lebih nikmat untuk kita minum! Oke?