Salah satu kuliner lezat dan nikmat yang biasa ada di restoran-restoran bercorak Tionghoa adalah Charsiu. Ya, daging bercita rasa manis dan asin ini tentu akan menggoda siapapun untuk menyantapnya.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah charsiu halal? Tentu pertanyaan seperti ini sudah sewajarnya terlontar dari jiwa seorang muslim. Karena pada dasarnya seorang muslim harus mengetahui status kehalalan dari makanan yang akan ia konsumsi.
Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mengulas status kehalalan dari makanan asal Tiongkok ini.
Mengenal Charsiu
Sebelum berbicara lebih lanjut seputar charsiu halal atau tidak, pada bagian ini kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk berkenalan langsung dengannya.
Dikutip dari wikipedia, Charsiu secara harfiah diambil dari dua kata dalam bahasa Cina. “Char” artinya adalah garpu, sedangkan “Siu” maknanya adalah dibakar atau dipanggang.
Penamaan dengan “char” yang artinya garpu ini bukan tanpa alasan. Sebab metode tradisional dalam pembuatan hidangan ini menggunakan garpu sebagai medianya. Tepatnya potongan panjang daging tanpa tulang dibumbui dan disatai di garpu panjang, lalu dipanggang di dalam oven tertutup atau di atas api.
Untuk dagingnya sendiri, umumnya sajian asal Tiongkok ini menggunakan daging babi. Yang mana bagian yang diambil adalah bahu dari hewan tersebut. Daging tersebut nantinya dilumuri oleh bumbu-bumbu seperti campuran madu, bubuk lima rempah, tauju merah, kecap, saus hoisin, pewarna makanan merah, dan sherry atau anggur beras.
Di Indonesia sendiri, telah mengalami proses fusi (penggabungan) dengan metode masak nusantara. Dan saat ini kita mengenal masakan ini dengan nama “babi panggang” yang biasa disajikan dengan saus asam manis.
Dari berbagai fakta di atas, lantas bagaimanakah sih sebenarnya status kehalalan dari charsiu ini?
Charsiu Halal atau Haram?
Karena pada dasarnya bahan utama dari sajian ini adalah daging babi, maka jelas bahwa hukum menyantap charsiu adalah haram. Banyak sekali ayat maupun hadits yang menjelaskan keharaman daging yang satu ini. Diantaranya,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Selain itu Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Charsiu Halal Ada?
Hanya saja, bagi Anda yang ingin menikmati cita rasa khas sajian charsiu, Anda tidak perlu khawatir. Hal ini karena kini sudah ada beberapa restoran Tiongkok yang menggunakan ayam sebagai pengganti babi dalam sajiannya.
Selain itu, Anda pun dapat membuatnya sendiri dengan melihat berbagai resep ayam charisiu yang sudah banyak beredar di internet.
Kesimpulan
Jadi pada intinya hukum memakan charsiu adalah haram karena sajian ini memang biasanya menggunakan daging babi. Namun jika pada akhirnya babi tersebut digantikan ayam, maka status hukumnya tentu berubah menjadi halal. Wallaahu A’lam
Temukan status halal makanan cina lainnya:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!