Bagi Anda yang kerap berurusan dengan makanan Cina, tentu sudah tidak asing dengan salah satu bahan masakan bernama tongcai. Ya, bahan masakan yang rasanya lezat dan baunya harum ini kerap dijadikan sebagai campuran berbagai makanan ala negeri tirai bambu tersebut.
Namun yang jadi pertanyaan adalah, sebenarnya tongcai halal atau haram sih? Pertanyaan seperti itu cukup wajar bila Anda tanyakan sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat ada beberapa bahan masakan asal Cina yang ternyata mengandung zat tidak halal seperti angciu misalnya.
Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit membedah status kehalalan tongcai berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Mengenal Tongcai

Sebelum membahas lebih lanjut seputar status kehalalannya, pada bagian ini kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk berkenalan dengan bahan masakan yang rasanya gurih ini.
Sebagaimana yang sudah disebutkan pada bagian pembukaan, tongcai atau yang dapat disebut juga dengan tung cay adalah bumbu masakan atau bahan makanan asal negeri tembok raksaksa.
Dalam sejarahnya, bumbu ini diklaim telah ada sejak ribuan tahun lalu tepatnya saat zaman cina kuno. Dengan sejarah yang sangat panjang tersebut, menandakan bahwa bumbu ini sangat cocok sebagai penguat rasa bagi penghuni negeri tirai bambu.
Bumbu ini pada umumnya terbuat dari sayuran yang telah dikeringkan. Sayurannya pun beragam, hanya saja sayuran yang paling sering digunakan untuk membuat tongcai adalah lobak dan batang sawi putih.
Cara membuatnya pun terbilang sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun di rumah. Pertama-tama sayuran yang akan digunakan harus diiris tipis-tipis terlebih dahulu. Setelah itu sayuran tersebut diawetkan dengan menggunakan garam serta penyedap rasa hingga beberapa hari. Lalu, apa sih kegunaan tong cai itu?
Pada umumnya di indonesia tongcai kerap kali digunakan dalam campuran kuah bakmi. Selain itu tong cai juga dipakai sebagai bumbu masakan khas china/chinese foods seperti nasi ayam hainan, untuk toping bubur ayam, untuk campuran sup dan sayur tumisan sebagai penganti penyedap rasa. Bahkan tongcai pun terkadang dapat dimakan langsung bersama nasi putih karena rasanya yang memang sedap dan gurih.
Meskipun dapat dibuat dengan mudah, banyak merk tongcai yang beredar di pasaran. Sebut saja Tongcai Cap Dua Lobak, Tongcai Tian Jin, Tongcai Sawi Asin, dan masih banyak yang lainnya.
Dilihat dari berbagai fakta di atas, lantas bagaimanakah sebenarnya status kehalalan dari tongcai?
Tongcai Halal?
Jika halal yang dimaksudkan disini adalah telah mendapatkan sertifikat halal, maka berdasarkan penelusuran kami di situs cek halal LPPOM MUI, disana kami tidak mendapati adanya satu pun sertifikat halal yang menunjukkan kehalalan dari berbagai merk tongcai yang tersebar di pasaran.
Namun tentu, tidak adanya sertifikat halal bukan berarti bermakna sebuah makanan menjadi syubhat sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kalangan. Pada hakikatnya sertifikat halal hanya berfungsi sebagai wasilah bagi seorang muslim agar lebih mudah mengetahui kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.
Lalu sekarang bagaimana?
Dalam islam, ada sebuah kaidah ushul fiqih yang telah disepakati oleh jumhur ulama, baik itu salaf maupun khalaf. Bunyinya adalah:
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
Penerapan dari kaidah ini adalah jika ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui status hukumnya, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu kita tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram.
Karena itu kita tidak bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata:
“Mana dalil halalnya makanan dan minuman ini?”
Nah, jika dilihat dari komposisi utamanya yang berasal dari lobak ataupun sawi, maka sangat jelas bahwa bumbu ini adalah halal. Mengingat tidak ada satupun dalil yang mengharamkan kedua sayuran tersebut.
Terlebih lagi pengawet yang dibutuhkan untuk mengawetkan sayurannya hanyalah garam yang tentu tidak ada satupun ulama di dunia ini yang mengharamkan garam. Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!