Apakah Red Velvet Union Halal? Begini Fakta Sebenarnya!

Salah satu kue yang masih hits hingga saat ini adalah Red Velvet. Khususnya Red Velvet yang diproduksi oleh Union Deli. Bahkan banyak reviewer makanan yang menyatakan bahwa Red Velvetnya Union adalah yang terenak di seantero Jakarta.

Namun yang jadi pertanyannya adalah, apakah Red Velvet Union halal atau tidak? Pertanyaan diatas haruslah diketahui jawabannya, karena sebagai muslim sudah seharusnya mengetahui dulu status kehalalan suatu makanan sebelum mengonsumsinya. Meskipun lezat, jika memang makanan tersebut haram, maka harus ditinggalkan.

Berangkat dari hal tersebut pada artikel ini kami akan mengulas kehalalan Red Velvet Union berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Mengenal Red Velvet Union

Bagi yang belum tau, Red Velvet atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan bolu beludru merah/kue beludru merah adalah bolu lapis coklat berwarna merah, cokelat kemerahan, atau kemerahan, yang dilapisi dengan keju krim putih.

Kredit foto: brilio.net

Adapun Union yang menjadi pemilik Red Velvet terenak di Jakarta ini adalah sebuah restoran kelas premium yang berada di bawah naungan Union Grup. Union Grup adalah grup perusahaan yang membawahi beberapa restoran lainnya seperti Benedict, Bisteca, Milano, Loewy, dan beberapa restoran lainnya.

Untuk Red Velvetnya, di Union ini terdapat 3 jenis kue Red Velvet yang dapat dipilih oleh para pengunjung. Ketiganya adalah:

  • Red Velvet Cake
  • Red Velvet Pie
  • Red Velvet Cheese Cake

Namun sayangnya hingga kini kami belum mendapatkan informasi seputar bahan-bahan apa sajakah yang menjadi komposisi dari Red Velvet Union. Hanya saja salah satu situs halal Internasional terpercaya yaitu havehalalwilltravel.com dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa kue lapis merah ini mengandung alkohol.

Selain ketiga jenis kue diatas, restoran Union juga menyajikan berbagai varian menu lainnya. Baik itu kue lainnya, makanan berat, hidangan ringan, hingga minuman-minuman beralkohol. Berikut beberapa list menu di Union yang langsung kami kutip dari website resminya:

Berdasarkan berbagai pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Red Velvet Union merupakan kue yang mengandung alkohol. Selain itu, Restoran Union yang notabene adalah tempat penyajian Red Velvet ini juga menyajikan berbagai menu yang jelas-jelas keharamannya seperti nasi babi garing, spagetthi dengan pork, dan berbagai jenis minuman beralkohol.

Lantas, bagaimana sebenarnya status kehalalan Red Velvet Union?

Red Velvet Union Halal?

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, Red Velvet Union terbukti menggunakan alkohol sebagai salah satu komposisinya. Lalu apakah karena penggunaan alkohol lantas membuat kue ini otomatis menjadi haram?

Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa seputar penggunaan alkohol dalam makanan. Hal ini tertera pada fatwa MUI Nomer 11 Tahun 2009. Berikut beberapa poinnya:

  • Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
  • Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Dari kedua poin di atas, maka alkohol yang digunakan pada Red Velvet harus dipastikan terlebih dahulu dari mana asalnya. Jika berasal dari industri khamr maka jelas haram, namun jika berasal dari industri non khamr hukumnya adalah mubah selagi tidak membahayakan kesehatan.

Nah, hingga saat ini kami pun belum dapat memastikan alkohol seperti apakah yang digunakan dalam Red Velvet Union.

Selain adanya penggunaan alkohol dalam komposisinya, sebenarnya ada titik kritis lain yang dapat menjadikan kita haram mengonsumsi Red Velvet Union. Apakah itu? Jawabannya adalah karena Union menyajikan hidangan dari babi dan menyediakan khamr.

Dalam hal ini terdapat salah satu riwayat hadits Imam Abu Daud dari Abu Tsa’labah Al-Khasyani, dia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, berikut pertanyaan dan jawabannya:

“Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah Saw bersabda; ‘Sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah (darinya).”

Dari hadits di atas, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

1. Jika masih ada tempat makan lain yang tidak menyediakan khamr dan babi, maka lebih baik bagi Anda untuk makan di tempat yang tidak menyediakan khamr dan babi tersebut.

2. Jika kondisinya anda terpaksa, sehingga Anda tidak memiliki tempat lain untuk makan selain restoran tersebut. Maka Anda diperkenankan untuk makan disana selama memastikan bahwa wadah tempat makannya sudah disucikan terlebih dahulu.

Kesimpulan

Dari berbagai fakta dan penjelasan di atas, kami menyimpulkan lebih baik agar seorang muslim tidak mengonsumsi Red Velvet Union dikarenakan statusnya masih syubhat. Wallaahu A’lam

Temukan status halal restoran lain:

Daftar Merk Cheese Cake Halal

Tokyo Milk Cheese Factory Japan