Apakah Kiamboy Halal? Begini Jawabannya!

Bagi Anda yang gemar mengonsumsi manisan atau asinan, khususnya yang berasal dari China, tentu sudah tidak asing dengan yang namanya Kiamboy bukan? Ya, manisan yang berasal dari buah plum tersebut sudah cukup tenar di kalangan pecinta manisan.

Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, sebenarnya Kiamboy halal atau tidak sih?

Sebagai seorang muslim, pengetahuan soal kehalalan suatu produk merupakan sebuah keniscayaan. Karena itu, apapun makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh harus dipastikan dulu kehalalannya. Mengingat jika sampai ada zat haram yang masuk ke dalam tubuh, maka akan ada dampak negatif yang diterima.

Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mengulas status kehalalan Kiamboy berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan.

Mengenal Kiamboy

Kredit foto: tokopedia.com

Sebagaimana yang sudah kami singgung pada bagian sebelumnya, Kiamboy merupakan manisan yang berasal dari China. Manisan ini sendiri terbuat dari buah plum yang dikeringkan.

Bagi yang belum tau, buah plum adalah salah satu jenis buah yang banyak dibudidayakan di negara barat, seperti Amerika dan Eropa. Buah ini diklaim kaya akan antioksidan yang bermanfaat untuk menangkal radikal bebas.

Selain antioksidan, buah plum juga mengandung beragam vitamin dan mineral yang baik bagi tubuh, seperti vitamin A, C, B1, B2, B3, B6, B9, B12, K, serat, kalium, magnesium, mangan, fosfor, zat besi dan seng. Kandungan inilah yang membuat buah plum memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.

Di pasaran sendiri, kiamboy memiliki beberapa jenis yaitu:

  • Kiamboy berwarna putih, rasanya manis, sedikit asam dan tidak terlalu asin.
  • Kiamboy yang merah rasa sedikit lebih asin dan asam.
  • Kiamboy yang berwarna abu abu kehitaman.

Oh ya, untuk komposisi dan cara pembuatannya pun tidak berbeda dengan asinan atau manisan yang lainnya. Hanya saja ia tidak menggunakan cuka sebagai campurannya, melainkan dengan menggunakan buah lemon cui.

Selain dapat dikonsumsi secara langsung, kiamboy juga dapat dijadikan sebagai jus dengan sedikit menambahkan pemanis tambahan, sirup, madu ataupun yang lainnya.

Dari beberapa penjelasan di atas, lantas bagaimana sebenarnya status kehalalan dari kiamboy ini?

Kiamboy Halal?

Jika halal yang dimaksudkan disini adalah telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, maka tidak ada merk Kiamboy yang telah tersertifikasi halal, hal ini sebagaimana penelusuran kami di situs LPPOM MUI.

Namun meskipun begitu, dengan ketiadaan sertifikat halal bukan berarti membuat sebuah produk menjadi haram ya. Sebab sejatinya sertifikasi halal dari MUI bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanya sekedar wasilah agar masyarakat muslim merasa lebih tenang dalam mengonsumsi sesuatu.

Dalam islam sendiri, para ulama bersepakat menetapkan kaidah ushul fiqih yang berbunyi:

أَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Artinya: “Hukum asal dari suatu benda adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“

Dari kaidah di atas, maka jika ada makanan yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu ditanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak perlu bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata “Mana dalil halalnya makanan ini?”

Apalagi jika makanan itu berasal dari buah yang diketahui memiliki banyak manfaat, selama dalam proses pengolahannya tidak terdapat campuran zat-zat haram seperti alkohol, maka sudah dipastikan makanan tersebut adalah halal.

Hanya saja memang, kami menemukan sebuah berita lawas pada tahun 2007 yang menyatakan ada beberapa merk kiamboy yang mengandung formalin. Namun setelah berita itu, tidak ada lagi berita yang serupa hingga saat ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kini merk-merk kiamboy yang tersebar di pasaran telah bebas dari formalin.

Kesimpulan

Dengan demikian jika Anda bertanya apakah kiamboy halal atau haram, maka jawabannya adalah halal berdasarkan keumuman kaidah ushul fiqih yang telah ditetapkan oleh jumhur ulama. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Cokelat Ferrero Rocher