- Gerai Reddog belum bersertifikat halal BPJPH, baik untuk gerainya sendiri maupun untuk seluruh menu yang dijualnya.
- Pihak Reddog menyatakan di situs resminya bahwa semua bahannya bersertifikat halal, serta tanpa daging dan minyak babi.
- Registri hanya memuat satu bahan dari pemasok, dan sertifikat bahan tidak sama dengan sertifikat untuk gerai.
Jawaban singkat (dicek 14 September 2026): Reddog, gerai hotdog Korea dan topokki, belum bersertifikat halal BPJPH. Pihak Reddog menyatakan semua bahannya bersertifikat halal serta tanpa babi dan lard, tetapi pencarian “reddog” di Cek Produk Halal BPJPH hanya menemukan satu bahan, Reddog – Cream Soup Premix dari PT Pondan Pangan Makmur Indonesia, bukan sertifikat untuk gerai atau menunya.
Bagi Anda pecinta kuliner Korea, tentu sudah tidak asing dengan Franchise Red Dog yang telah tersebar di berbagai kota besar. Namun, yang jadi pertanyaan sekarang apakah makanan di Red Dog halal?
Catatan redaksi (14 September 2026): sejak Oktober 2019 sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH, dengan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa. Status sertifikat produk terbaru bisa dicek di Cek Produk Halal BPJPH.
Jika Anda sedang mencari tau jawabannya, maka tepat sekali datang ke artikel ini. Disini kami akan mengulas secara singkat, padat, dan jelas seputar status hukum dari franchise jajanan Korea yang satu ini.
Kuy simak penjelasannya!
Apa Itu Red Dog?
Sebagaimana sudah disinggung pada bagian pembukaan, Red Dog merupakan franchise yang menyediakan jajanan kekinian ala Korea. Dalam hal ini, Red Dog memiliki 2 menu utama, yaitu Korean Hot Dog dan Topokki.
Korean hot dog sejatinya tidak jauh berbeda dengan hot dog pada umumnya, yang merupakan sajian berbahan dasar sosis. Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan diantaranya keduanya.
Perbedaan pertama, hot dog biasa ditaruh di atas roti yang memanjang, maka korean hot dog disajikan dengan stik seperti es krim. Selain itu, sosis pada korean hot dog pun ditaburi tepung jagung, sehingga sajian ini kadang pula disebut dengan corn dog.
Adapun Topokki yang juga sering disebut tteokbokki, merupakan hidangan Korea dengan rasa gurih, pedas dan manis. Ia dibuat dengan bahan-bahan seperti tteok, kaldu teri, pasta cabai merah (gochujang), gula pasir, bawang bombay, daun bawang dan fish cake.
Menu lengkapnya, mulai dari Original sampai Potato Mozzarella untuk hotdog dan empat varian Topokki, bisa dilihat di situs resminya, reddog.co.id.
Dilihat sekilas dari menu dan bahan dasar dari Corn Dog dan Topokki, tampaknya memang tidak ada zat yang mencurigakan.
Red Dog Halal?
Untuk memastikan lebih lanjut seputar kehalalannya, kami akan mencoba membedah jawabannya dari dua sisi, yaitu dari sisi produsen dan dari sisi MUI. Berikut uraiannya:
Status Kehalalan Menurut Produsen
Di website resminya yaitu reddog.co.id, pihak Red Dog telah mengeluarkan statement dalam bahasa Inggris yang jika diartikan memiliki arti kurang lebih:
Memberikan layanan berkualitas tinggi dan menjaga kepuasan pelanggan adalah penting bagi kami. Kami menjamin kualitas makanan dalam rasa dan penyajian yang diberikan kepada Anda, dan semua bahan telah bersertifikat Halal.
Selain itu, pada akun offical IG nya yaitu @reddog.id, dengan sangat jelas pihak Red Dog menulis pada bagian bionya terdapat tulisan No Pork & No Lard (Tidak ada daging dan minyak babi).

Dari dua fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Red Dog menjamin kehalalan dari makanan yang dijualnya. Lantas, bagaimana dengan pandangan MUI?
Status Kehalalan Menurut MUI
Hingga saat ini, kami belum berhasil menemukan adanya sertifikat halal dari MUI untuk Franchise Red Dog. Dan kami menduga, MUI tidak akan memberikan sertifikasi halal kepada Red Dog meskipun pihak produsen yakin bahwa seluruh bahan-bahan makanannya berasal dari zat yang halal.
Hal ini karena MUI pernah memberikan statement yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan sertifikasi kepada makanan atau restoran yang mengandung nama zat haram pada namanya.
Dan kita tentu mafhum, bahwa “dog” pada nama Red Dog merupakan kata berbahasa Inggris yang artinya adalah “anjing”. Dan tentu Anda semua sepakat bahwa anjing adalah salah satu hewan yang najis dan haram untuk dimakan.
Berikut statement resmi MUI yang kami kutip dari situs halalmui.org, “Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr.”
Pengecekan BPJPH per 14 September 2026
Kami mencari “reddog” dan “red dog” sebagai nama produk maupun pelaku usaha di Cek Produk Halal BPJPH. Hasilnya hanya satu produk bahan, Reddog – Cream Soup Premix dari PT Pondan Pangan Makmur Indonesia bernomor ID00310000229420921 (20 Agustus 2026). Sertifikat bahan dari pemasok tidak sama dengan sertifikat halal untuk gerai dan seluruh menunya.

Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah red dog halal atau tidak? Maka jawabannya per 14 September 2026: halal menurut klaim pihak Reddog, tetapi belum ada sertifikat halal BPJPH untuk gerai maupun menunya. Kami menduga penamaan yang memakai kata “dog” menjadi salah satu kendalanya, sebagaimana ketentuan penamaan produk yang dikutip di atas.
Kalau mau aman, Anda bisa bikin menu-menunya sendiri di rumah dengan membeli alat-alat masaknya.
BELI POT KHUSUS MAKANAN KOREA
Wallaahu A’lam
Temukan Status Halal Produk Lain:
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Red Dog halal?
Per 14 September 2026, Reddog halal menurut klaim pihak Reddog sendiri, tetapi belum ada sertifikat halal BPJPH untuk gerai maupun menunya.
Apa kata pihak Reddog soal kehalalan menunya?
Di situs resmi reddog.co.id mereka menyatakan semua bahan yang dipakai telah bersertifikat halal. Pada bio akun Instagram resminya, @reddog.id, juga tertulis No Pork & No Lard.
Apa hasil pencarian Reddog di Cek Produk Halal BPJPH?
Pencarian “reddog” dan “red dog” pada 14 September 2026 hanya menemukan satu produk bahan, yaitu Reddog – Cream Soup Premix dari PT Pondan Pangan Makmur Indonesia bernomor ID00310000229420921. Sertifikat bahan dari pemasok tidak sama dengan sertifikat halal untuk gerai dan seluruh menunya.
Kenapa Reddog diduga sulit mendapat sertifikat halal?
Karena penamaannya memakai kata “dog”. MUI menetapkan bahwa produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan.

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.