Membahas jajanan tradisional di Indonesia memang tidak ada habisnya. Setiap daerah memiliki berbagai kuliner yang memanjakan lidah. Sebut saja cireng, cimol, seblak, pentol, dan masih banyak lainnya.
Di Medan, terdapat satu jajanan yang cukup terkenal, yaitu Ci Cong Fan. Namun sebenarnya apakah Ci Cong Fan halal? Barangkali mungkin itu pertanyaan yang ada pada benak Anda saat ini. Apalagi mungkin Anda pernah mendengar bahwa jajanan ini termasuk jajanan non halal alias haram.
Untuk menjawab keragu-raguan Anda tersebut, di artikel ini kami akan mengulas status kehalalan cicongfan secara singkat, padat, dan jelas.
Mengenal Ci Cong Fan
Sebagaimana sudah disinggung pada pembukaan, Ci Cong Fan merupakan jajanan khas Medan yang sangat terkenal di daerah asalnya. Bahkan, tidak hanya Medan, kini telah banyak pedagang Ci Cong Fan yang menjajakannya di luar Medan.
Jajanan ini terbuat dari tepung beras dan tang mien (tepung pati gandum). Bentuknya berupa lembaran-lembaran putih memanjang. Karena itu jika dilihat sekilas, Ci Cong Fan ini memiliki tekstur yang lembut mirip seperti tekstur kwetiau tetapi lebih tipis dan lebih lebar.
Selain dibentuk seperti kwetiau, terkadang pada Ci Cong Fan juga diberi isian yang dapat menggunggah selera. Biasanya makanan ini berisi sayuran segar dan berbagai macam daging.
Pada saat penyajian, umumnya Ci Cong Fan disajikan dengan cara dipotong-potong kemudian disiram dengan kecap asin, saus asam manis pedas atau kaldu daging dengan racikan bumbu rempah yang nikmat. Selain itu, taburan bumbu bawang dan wijen yang melimpah, membuatnya semakin menggoda untuk disantap.
Dilihat sekilas dari berbagai fakta yang ada, baik dari proses pembuatan dan bahan bakunya, secara umum memang tidak ada masalah berarti yang dapat membuatnya menjadi haram.
Lantas bagaimana status kehalalannya?
Status Kehalalan Ci Cong Fan
Hingga saat ini memang belum ada pandangan MUI yang membahas seputar kehalalan Ci Cong Fan. Hal ini mungkin karena Ci Cong Fan merupakan kuliner tradisional dengan bahan-bahan dan proses pembuatan yang mudah diketahui siapapun, sehingga seorang muslim seharusnya dapat mengetahui hukum memakannya secara mandiri.
Dikutip dari berbagai resep Ci Cong Fan yang beredar di internet, dapat disimpulkan bahan-bahan untuk membuat jajanan ini adalah:
- Tepung Beras
- Tepung Tapioka
- Tepung Maizena
- Air
- Minyak Sayur/Minyak Bawang Putih
- Penyedap rasa
Dilihat dari bahan-bahan diatas saja, rasanya tidak mungkin menyatakan Ci Cong Fan adalah haram. Dan yang mesti Anda pahami adalah bahwasanya hukum asal dari suatu makanan di dalam islam adalah halal. Hal ini sebagaimana kaidah ushul fiqih menyatakan:
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Artinya: “Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
Hanya saja, ada satu hal terakhir yang mesti diperhatikan, yaitu isiannya. Ya, di tempat asalnya Medan, isian dari Ci Cong Fan lazimnya adalah daging babi. Hal ini cukup wajar, mengingat para penjual Ci Cong Fan biasanya menjajakan makanannya di pinggiran-pinggiran gereja.
Dengan demikian, Chi Cong Fan yang bebas dari campuran zat-zat haram hukumnya adalah halal. Anda dapat mengonsumsinya kapanpun Anda inginkan. Adapun yang telah terkontaminasi dengan zat haram seperti daging babi, maka jelas hukumnya adalah haram.
Karena itu, sebelum Anda mengonsumsi Ci Cong Fan yang dijual di pasaran, pastikan terlebih dahulu bahwa isiannya bukanlah daging babi. Kalau memang ingin lebih aman dan terjamin, Anda dapat membuatnya sendiri dengan melihat resep dan tutorial pembuatannya yang telah banyak beredar di internet.
Wallaahu A’lam
Temukan Status Halal Produk Lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!