Bagaimana Hukum Menerima Uang Dari Suami Orang?

Bagaimana hukum menerima uang dari suami orang?

Anda yang saat ini berposisi sebagai istri, mungkin dilema ketika menerima uang dari laki-laki yang Anda ketahui suami orang lain.

Di satu sisi, mungkin Anda membutuhkan uangnya. Namun di sisi lain, Anda takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika menerimanya.

Untuk mengatasi kebingungan Anda, sebaiknya berusahalah untuk menyesuaikan pilihan perbuatan sesuai hukum syara’.

Hukum Menerima Uang dari Suami Orang

Jika suami orang tersebut memberi uang kepada istri orang lain tersebut dalam rangka memberi bantuan atau hibah maka hukumnya boleh.

Hal tersebut berdasarkan keumuman boleh seseorang untuk men-tabaru’kan (memberi cuma-cuma) hartanya ataupun menghibahkan hartanya kepada siapapun. Berdasarkan firman Allah ﷻ :

وتعاونوا على البر والتقوى

“Saling tolong menolonglah kalian dalam hal kebaikan dan ketakwaan” (QS: Al Maidah : 2)

Ayat ini umum mencakup semua kebaikan, termasuk membantu orang lain ketika kesusahan dengan cara memberikannya harta (hibah).

Hibah sendiri bermakna memberikan kepemilikan secara sukarela (kepada orang lain) semasa hidup (As Syirbini, Al Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, 2/167)

Namun faktanya, seringkali pemberian itu memiliki maksud tertentu yang tidak dibenarkan oleh syariat. Misalnya, suami orang memberi uang dalam rangka untuk menarik perhatian istri orang.

Kalau kasusnya seperti ini, maka hukumnya berbeda.

Bagi pemberi, maka hukumnya haram, perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

Hanya saja status uangnya tetap halal untuk pihak yang diberi. Namun, hal yang lebih utama adalah tidak diterima jika mengetahui tujuan si pihak pemberi adalah untuk sesuatu yang haram untuk menghindari hal-hal buruk di kemudian hari.

Waallahu’alam