Bagaimana hukum bercanda menjodohkan anak? Bolehkah?
Dalam obrolan keseharian, seringkali muncul berbagai obrolan yang menyinggung perkara masa depan. Termasuk, persoalan jodoh.
Misalnya ketika Anda yang seorang ibu atau bapak berkumpul dengan ibu atau bapak lainnya. Dalam obrolan, terbesit candaan untuk menjodohkan anak masing-masing.
Lantas, bagaimana hukum bercanda menjodohkan anak?
Hukum Bercanda Menjodohkan Anak
Hukum asal bercanda adalah mubah selama tidak dibarengi kedustaan atau menyakiti orang lain.
Karena meski Rasulullah SAW pun pernah bercanda, namun Rasulullah SAW tidak pernah bercanda kecuali benar dan tidak mengandung kedusataan.
Diriwayatkan dalam hadis
فقد قيل له يا رسول الله إنك تداعبنا، قال : إني لا أقول إلا حقاً
Dikatakan kepada Nabi, ya Rasulullah sesungguhnya engkau bercanda kepada kami. Nabi menjawab : “sesungguhnya aku tidak berkata kecuali benar” (HR: Ahmad)
Karenanya bercanda menjodohkan anak, termasuk sesuatu yang mubah, karena didalamnya tidak terdapat pelanggaran syariat.
Hanya saja penjodohan tersebut tidak berkonsekuensi apapun dalam syariat. Dalam arti tidak ada keharusan untuk menikahkannya kelak ketika dewasa. Bagaimanapun nantinya, persoalan memilih pasangan, khitbah, hingga proses pernikahan, memiliki pengaturan tersendiri dalam fiqh.
Kesimpulannya, bercanda menjodohkan anak adalah mubah, tapi tidak menimbulkan konsekuensi apapun dalam syariat.
Waallahu’alam
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung