Bagaimana Hukum Istri Bekerja Anak Dititipkan?

Hukum istri bekerja anak dititipkan itu bagaimana sih? Apakah boleh?

Di zaman sekarang, karena berbagai faktor, seorang istri memilih untuk menghabiskan sebagian besar waktunya di tempat kerja.

Hingga akhirnya, anak yang seringkali masih kecil, harus ditinggalkan karena di tempat kerja tidak memungkinkan membawa anak. Sangat jarang tempat kerja yang punya kebijakan membolehkan membawa anak.

Lantas, apa hukumnya menitipkan anak untuk alasan bekerja?

Hukum Istri Bekerja Anak Dititipkan

Hukum asal istri adalah orang yang mengurusi rumah (Muqaddimah ad Dustur,1/309). Istri tidak boleh keluar rumah kecuali atas izin suami.

Dalam hadis disebutkan :

حديث أنس أن رجلا سافر ومنع زوجته من الخروج فمرض أبوها فاستأذنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في حضور جنازته فقال لها اتقي الله ولا تخالفي زوجك فأوحى الله إليه أني قد غفرت لها بطاعتها زوجها

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ada seseorang bersafar dan melarang istrinya untuk keluar rumah. Lalu ayahnya sakit, dia kemudian meminta izin kepada Rasulullah untuk menghadiri jenazah ayahnya. Nabi berkata kepada perempuan tersebut : “bertakwalah kamu kepada Allah, dan jangan menyelisihi suamimu”. Lalu Allah mewahyukan kepada Rasulullah bahwa aku telah mengampuninya karena ketaatan dia kepada suaminya.

Hadis ini disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni (Muqadimah ad Dustur, 1/310)

Hal ini dikuatkan dengan kesepakatan ulama yang melarang istri keluar rumah tanpa izin suaminya. Dalam kitab al Mawsu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (19/107) dikatakan :

الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج

“Hukum asal bagi seorang istri diperintahkan untuk senantiasa berada dirumah, dilarang untuk keluar rumah. Tidak boleh bagi istri keluar rumah kecuali atas izin suamiinya”

Karenanya bekerja bagi istri hukumnya tidak wajib ataupun sunnah, melainkan hanya mubah dan harus ada izin dari suaminya.

Karena bekerja mengharuskan istri keluar rumah, sehingga membutuhkan kepada izin suami.

Sepatutnya seorang istri sesuai fitrahnya dan perintah dalam Islam untuk fokus mendidik anak dan membesarkan anak agar sesuai dengan tuntunan agama, karena ibu adalah sekolah pertama bagi anaknya.

Dengan bekerja, seorang ibu tidak akan fokus dalam mendidik anak, sehingga memungkinkan anak akan memiliki kekurangan kasih sayang dan pengajaran dari ibunya.

Namun, jika keadaan mendesak, karena tidak ada orang yang mampu memberinya nafkah, boleh bagi seorang ibu untuk menitipkan anaknya kepada orang lain dengan syarat orang lain tersebut amanah, baik agamanya, dan tidak buruk akhlaknya.

Karena jika buruk akhlaknya atau buruk agamanya, akan mempengaruhi sikap dan akhlak anak. Sedangkan anak memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran adab yang baik.

Demikianlah penjelasan tentang hukum istri bekerja anak dititipkan. Semoga bermanfaat.

Waallahua’lam**