Push Pop Halal atau Haram? Cek Faktanya!

Push Pop halal atau haram? Inikah pertanyaan yang ada di benak Anda?

Permen yang menyerupai lipstik ini memang tampal lucu dan unik. Mungkin, rasanya juga enak. Tak heran jika Anda atau anak-anak Anda ingin mencobanya.

Tapi, karena ini barang impor yang status kehalalannya tidak dijamin oleh MUI, maka Anda jangan buru-buru membelinya. Pahami dulu fakta dan status halalnya di tulisan ini!

Sekilas Push Pop dan Kandungannya

Push Pop merupakan merk permen lollipop rasa buah asal Amerika Serikat yang sudah beroperasi sejak 1986.

Ciri khas dari push pop adalah cara konsumsinya. Permennya yang berada di dalam tabung perlu didorong layaknya lipstik untuk dapat dinikmati oleh konsumennya.

Warna dan rasa buahnya yang variatif, juga membantu Push Pop menjadi salah satu permen paling favorit di kalangan anak-anak Amerika Serikat.

Mengenai kandungannya, kami mengutip dari Bonbonrama, adalah sebai berikut:

  • Gula
  • Dextrose
  • Sirup Glukosa
  • Asam sitrat
  • Asam lactic
  • Perasa
  • Pewarna alami (E120)
  • Pewarna buatan (E133)

Anda melihat ada yang janggal dari komposisinya? Mungkin tidak. Tapi, mari kita lihat yang sebenarnya.

Apakah Push Pop Halal?

Selain asam sitrat yang status kehalalannya perlu dipastikan dengan media proses pembuatannya, ada satu zat yang jelas problematik pada permen ini, yakni pewarna alami dengan kode E120.

Kode E-120 atau carminicic acid adalah pewarna merah alami yang umumnya terbuat dari ekstraksi bangkai serangga berjenis cochineal.

Persoalannya, para ulama berbeda pendapat mengenai status kebolehan serangga digunakan sebagai bahan makanan.

Pada 2014, LPPOM MUI dalam rilisnya mengungkapkan perbedaan pendapat ini. Dalam situs Halalmui, disebutkan berbagai perbedaan pendapat Mazhab Fiqih.

  • Menurut Mazhab Syafi’i dan Abu Hanifah, pemanfaatan serangga sebagai bahan makanan adalah haram hukumnya.
  • Menurut Imam Malik, Ibnu Abi Layla, dan Auza’i, selama serangga yang dimaksud bukan kategori berbahaya, maka halal saja. Jadi, karena cochineal itu tidak berbahaya, maka dianggap halal.

Dengan fakta ini, tidak jika berbagai wilayah di dunia Islam memberikan fatwa berbeda seputar pewarna E120.

Adapun MUI, berdasarkan rilis di atas, termasuk yang menghalalkan E120, karena mengqiyaskan cochineal dengan belalang. Keputusan MUI ini juga sama seperti Dinas Pngawasan Pangan Uni Emirat Arab.

Jadi, meskipun Push Pop-nya sendiri belum dapat sertifikat halal MUI, tapi bahan yang dianggap problematik tadi dianggap halal.

Sementara, lembaga agama di negara lain seperti Afrika Selatan dan Inggris, memasukkannya dalam kategori haram. Dengan demikian, tidak boleh muslim mengonsumsinya.

Jadi, bagaimana dengan Push Pop? Apakah push pop halal atau haram?

Terlepas dari berbagai perbedaan pendapat yang ada, karena masih banyak permen lain yang status kehalalannya sudah jelas, lebih baik cari permen lain saja. Insya Allah tidak kalah enak dan disenangi anak-anak!