Sebenarnya permen lunak aneka rasa apakah halal atau tidak sih? Barangkali itulah pertanyaan yang ada pada benak Anda saat ini.
Meskipun permen memiliki ukuran yang kecil, tentu kita harus mengetahui status kehalalannya terlebih dahulu. Sebab sekecil apapun zat haram yang masuk ke dalam tubuh akan menjadikan diri ini mendapatkan dosa dari Allah.
Karena itu, di artikel yang singkat ini kami akan sedikit mengulas seputar status kehalalan dari permen lunak aneka rasa yang kini ramai diperjualebelikan secara online.
Mengenal Permen Lunak Aneka Rasa
Sebelum membahas lebih lanjut seputar status kehalalannya, pada bagian ini kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk berkenalan dengan permen lunak aneka rasa.
Permen lunak aneka rasa yang dimaksud pada artikel ini adalah permen dengan brand Luvmi. Brand yang satu ini berasal dari China, tepatnya diproduksi oleh salah satu perusahaan yang kerap mengekspor produknya ke Indonesia yaitu Fujian Jianmin Food Co. ltd. Adapun perusahaan yang menjadi importir permen ini adalah PT Brother Food Indonesia yang beralamat di Jakarta Barat.
Tidak jauh berbeda dengan berbagai varian permen lainnya, Luvmi memiliki beberapa jenis permen yang tentu akan menarik minat anak-anak untuk membelinya. Diantara variannya adalah:
- Luvmi lolipop
- Luvmi jelli
- Luvmi permen karet
- Dan beberapa varian lainnya
Meskipun variannya berbeda-beda, komposisi dari setiap varian tersebut bisa dikatakan hampir serupa, yaitu:
- Sirup Malt, Gula Pasir, Pengatur Keasaman asam Malat
- Buah Stroberi Bubuk (0,30%),Buah Anggur Bubuk (0,30%)Apel Bubuk (0,30%)
- Pewarna Sintetik (Merah Alura CI.No 16035,Biru Berlian FCF CI No.42090,Hijau FCF CI No 42053)
Dilihat sekilas dari rasa dan komposisinya, tampak tidak ada hal yang dapat membuat permen ini menjadi tidak halal. Bahkan, bisa dikatakan komposisi dari permen ini tidak jauh berbeda dengan permen-permen yang diproduksi oleh brand lain. Namun benarkah demikian?
Permen Lunak Aneka Rasa Halal?
Untuk mengetahui status kehalalan dari suatu makanan, tentu kita harus bersandar kepada pihak yang berwenang dalam menentukannya. Dalam hal ini tentu adalah Majelis Ulama Indonesia.
Karena itu kami pun mengunjungi situs cek halal milik MUI guna memastikan apakah permen ini telah mendapatkan sertifikat halal atau belum. Ketika kami menggunakan kata kunci “Luvmi”, disana kami tidak mendapati adanya sertifikat yang menunjukan kehalalan permen impor ini.
Namun yang mesti Anda perhatikan adalah, tidak adanya sertifikat halal MUI atas suatu produk bukan berarti produk tersebut otomatis menjadi haram. Sebab sertifikat halal hanyalah sebagai wasilah bagi seorang muslim agar lebih yakin ketika mengonsumsi sesuatu.
Meskipun memang belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, permen ini ternyata telah memiliki jaminan keamanan dari BPOM RI. Berikut sertifikatnya yang langsung kami kutip dari situs BPOM:
Namun jika Anda hanya percaya pada yang sudah mendapatkan sertifikat halal MUI, ada baiknya Anda membeli produk lain. Banyak kok permen lunak murah yang halalnya sudah terjamin. Anda bisa beli produk dengan kriteria dimaksud di link ini:
Kesimpulan
Pada prinsipnya, karena hingga kini permen lunak aneka rasa belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, maka kami tidak bisa memastikan kehalalannya. Hanya saja jika Anda bertanya apakah permen ini aman untuk dikonsumsi, maka jawabannya adalah aman berdasarkan rilis yang dikeluarkan dari BPOM.
Jika Anda ingin terhindar dari rasa ragu seputar kehalalan saat mengonsumsi permen, lebih baik Anda mengonsumi permen lain yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!