Apakah Makanan di Restoran Goobne Halal? Simak Faktanya Disini!

Sebenarnya makanan di Goobne halal gak sih? Barangkali mungkin itu pertanyaan yang terdapat pada benak Anda saat ini. Apalagi jika Anda merupakan penggemar kuliner Korea, tentu akan semakin penasaran untuk mengetahui status kehalalannya sebab Anda mungkin ingin segera menikmati kuliner disini tanpa rasa cemas.

Karena itu, di artikel ini kami akan mencoba untuk mengupas secara ringkas seputar status kehalalannya berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan.

Apa Itu Goobne?

Goobne merupakan restoran yang berdiri di Korea Selatan sejak tahun 2005. Pemiliknya adalah keluarga dari salah satu aktris Korea yang cukup terkenal yaitu Kim Sejeong. Bagi Anda pecinta drama Korea, khususnya drama Business Proposal, tentu sudah tidak asing dong dengan sosok Kim Sojeong.

Di Indonesia sendiri, gerai Goobne pertama kali masuk pada tahun 2018 dengan mengambil tempat di salah satu kawasan elit Jakarta, yaitu Pantai Indah Kapuk (PIK). Adapun sekarang, Goobne telah memiliki 3 gerai lain selain yang ada di PIK. Yaitu di:

  • UG07 ASHTA District8 SCBD
  • L1E-21 Beachwalk Bali
  • MOI Ruko J-07

Sebagai sebuah restoran, Goobne menghadirkan healthy chicken sebagai hidangan utamanya. Maksud dari healty chicken disini adalah ayam yang disajikannya rendah lemak, karbohidrat, sodium, dan kalori dikarenakan ayam disini tidak diolah dengan cara digoreng, sehingga ia tidak menggunakan minyak selama proses pembuatannya.

Lantas bagaimana proses pengolahan ayam disini? Yaitu dengan cara dipanggang. Hal ini sesuai dengan kata Goobne yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti “panggang”.

Tepatnya, restoran ini menggunakan metode oven roasted untuk mengolah daging ayam sehingga menghasilkan rasa otentik yang renyah juga lezat. Sebagaimana dikutip dari republika.com, Metode oven roasted ini menghasilkan ayam dengan rasa otentik dengan lapisan yang renyah dan lezat.

Sebelum dipanggang, ayam terlebih dahulu dibumbui dengan bumbu khas Korea dan didiamkan selama kurang lebih 12 jam di dalam kulkas. Keesokan harinya, ayam baru dipanggang dengan suhu 195 derajat celcius selama 15-20 menit.

Berikut ini beberapa varian menu ayam panggang dan menu lainnya yang ada di Goobne:

Jika Anda ingin mengetahui menu di Goobne secara lebih lengkap, bisa klik link ini.

Dilihat dari berbagai pilihan menu di atas, untuk bagian makanannya memang tidak ada hal-hal aneh. Hal ini karena hampir seluruh sajiannya terbuat dari olahan ayam panggang.

Namun yang menjadi sorotan adalah menu minumannya, sangat tampak sekali bahwa restoran ini menjual berbagai macam minuman beralkohol yang cukup terkenal seperti Bintang, Heineken, dan lainnya.

Lantas, bagaimana status kehalalannya?

Status Kehalalan Makanan di Goobne

Dari fakta di atas, sudah cukup jelas bahwa bisa dikatakan seluruh menu makanan di Goobne tidak ada yang bermasalah. Hal ini dikuatkan juga dengan statement pihak Goobne di akun official IG nya yaitu @goobne_id yang menyatakan seluruh hidangannya tidak mengandung babi, minyak babi dan juga alkohol.

Berikut pernyataannya:

Meskipun memang hingga saat ini belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, kami cukup yakin bahwa sajian ayam di restoran ini halal untuk dikonsumsi oleh umat muslim.

Hanya saja, yang menjadi titik kritis dari restoran ini adalah adanya penjualan bir beralkohol yang sudah jelas status keharamannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru, bagaimana hukum seorang muslim mengonsumsi makanan halal yang menjual alkohol di dalamnya? Apakah hukumnya tetap boleh?

Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya fatwa atau statement MUI yang berkaitan dengan pertanyaan pada paragraf sebelumnya. Namun kami akan mencoba untuk menjawabnya berdasarkan beberapa referensi yang ada.

Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Abu Tsa’labah Al-Khasyani, dia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, berikut pertanyaan dan jawabannya:

“Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah Saw bersabda; ‘Sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah (darinya).”

Dari hadits di atas, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

1. Jika masih ada tempat makan lain yang tidak menyediakan khamr dan babi, maka lebih baik bagi Anda untuk makan di tempat yang tidak menyediakan khamr dan babi tersebut.

2. Jika kondisinya anda terpaksa, sehingga Anda tidak memiliki tempat lain untuk makan selain restoran tersebut. Maka Anda diperkenankan untuk makan disana selama memastikan bahwa wadah tempat makannya sudah disucikan terlebih dahulu.

Kesimpulan

Melihat pada fakta hari ini yang ada di Indonesia, tentu masih banyak tempat makan lain yang tidak menyediakan babi dan khamr sebagai sajiannya. Karena itu lebih baik bagi Anda untuk makan di tempat yang memang betul-betul bersih dari kedua zat haram tersebut.

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Red Dog

Kopi BTS