Seiring dengan semakin digemarinya drama dan boyband Korea, rasa penasaran masyarakat Indonesia kepada hal-hal yang berbau Korea pun semakin bertambah. Tak terkecuali kepada makanan khas asal negeri ginseng tersebut.
Nah, salah satu restoran di Indonesia yang menyajikan kuliner lezat ala Korea adalah resto Chung Gi Wa. Namun pertanyaannya, apakah makanan di Chung Gi Wa halal atau tidak?
Pertanyaan tersebut memang sudah selayaknya untuk ditanyakan. Hal ini memang karena ada beberapa kuliner Korea yang terindikasi menggunakan zat haram dalam proses pembuatannya.
Karena itu, pada artikel yang singkat ini kami akan sedikit mengulas seputar status kehalalan dari makanan yang ada di Chung Gi Wa.
Mengenal Restoran Chung Gi Wa
Restoran Chung Gi Wa, merupakan salah satu restoran ala Korea yang didirikan langsung oleh orang Korea asli, karena itu tidak heran bila suasana dan sensasi makan di tempat ini seolah sedang berada di Negeri Ginseng tersebut.
Nama Chung Gi Wa sendiri memiliki arti white house dalam bahasa Inggris, atau orang Indonesia menyebutnya istana. Jika dilihat pada laman IG resminya, restoran ini telah berdiri sejak tahun 1997. Dan kini ia telah memiliki belasan cabang di berbagai daerah. Tepatnya di Bandung, Makassar, Surabaya, Semarang, dan tentu Jakarta.
Berbicara seputar menu-menunya, Chung Gi Wa menawarkan beragam menu masakan Korea yang digawangi chef dari Korea secara langsung. Karena itu, keontetikan dan keoriginalan rasanya sudah tidak bisa diragukan lagi.
Nah, menu utama yang disajikan disini adalah barbeque. Ini adalah menu favorit di resto Korea ini. Yang mana daging yang disajikan terdiri dari dua jenis, yaitu aneka daging dari sapi dan babi (pork). Adapun menu-menu lainnya adalah:
Selain itu, menu minumannya pun bisa dibilang hampir semuanya adalah minuman beralkohol. Sebut saha ada Heineken, Bintang, dan beberapa jenis Soju.
Sebagai seorang muslim, tentu sudah sangat maklum, bahwa kita dilarang untuk mengonsumsi daging babi dan meminum minuman beralkohol berdasarkan dalil-dalil yang ada. Karena itu, jelas tidak diperbolehkan bagi kita untuk memilih menu di restoran ini yang telah tampak keharamannya.
Lantas bagaimana jika memilih menu yang tidak mengandung babi dan alkohol?
Status Kehalalan Makanan di Chung Gi Wa
Untuk menjawabnya, tampaknya satu hadits dari Nabi Muhammad Saw dapat memberikan pemahaman yang utuh.
Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Abu Tsa’labah Al-Khasyani, dia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, berikut pertanyaan dan jawabannya:
إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمُ الْخِنْزِيرَ وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمُ الْخَمْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
Artinya: “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah Saw bersabda; ‘Sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah (darinya).”
Dari hadits di atas, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:
1. Jika masih ada tempat makan lain yang tidak menyediakan khamr dan babi, maka lebih baik bagi Anda untuk makan di tempat yang tidak menyediakan khamr dan babi tersebut.
2. Jika kondisinya anda terpaksa, sehingga Anda tidak memiliki tempat lain untuk makan selain restoran tersebut. Maka Anda diperkenankan untuk makan disana selama memastikan bahwa wadah tempat makannya sudah disucikan terlebih dahulu.
Kalau mau lebih aman, Anda buat saja menu-menu di Chung Gi Wa di rumah. Tinggal beli alat-alatnya, murah kok. Jadi, Anda bisa pastikan sendiri kehalalan bahan dan prosesnya.
BELI GRILL KHUSUS MASAKAN KOREA
Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!