Bagi yang mengikuti perkembangan kuliner Korea, tentu sudah tidak asing dengan hidangan sundae. Namun, sebenarnya sundae Korea halal atau enggak sih? Barangkali mungkin itu pertanyaan yang ada pada benak Anda saat ini.
Jika Anda penasaran akan status kehalalannya, maka sangat tepat datang ke artikel ini. Disini kami akan mengupas secara tuntas seputar status kehalalan sundae Korea.
Mengenal Sundae Korea
Sebelum membahas lebih lanjut seputar kehalalannya, pada bagian ini kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk mengenal lebih dekat dengan hidangan asal Korea tersebut.
Sundae bisa dikatakan merupakan salah satu jajanan yang sangat populer di Korea. Jajanan yang satu ini diyakini telah ada sejak abad pertengahan. Hal ini karena resepnya tertulis dalam buku panduan memasak “Gyuhap chongseo” dan “Siuijeonseo” yang terbit pada masa Dinasti Joseon.
Secara umum, sundae ini termasuk dalam varian sosis darah, sama seperti haggis dari Irlandia dan didih dari Indonesia. Jajanan ini terbuat dari usus babi yang diisi dengan campuran ketan, bihun, darah babi, kacang panjang, kubis, sawi, dan sayuran lainnya. Kemudian dibumbui bawang, jahe, dan minyak wijen yang kemudian direbus.
Selain menggunakan usus babi, terkadang jajanan yang memiliki ciri khas rasa asin dan kenyal seperti jelly ini juga terbuat dari usus sapi, cumi-cumi, dan juga ikan. Namun memang, umumnya sundae lebih sering diproduksi dengan bahan baku utama berupa usus babi.
Untuk penyajiannya, sundae biasa dimasak menjadi sup atau ditumis dengan berbagai jenis sayuran. Kemudian disiram dengan saus gochujang. Selain itu, ia juga biasanya disajikan dengan ditusuk seperti sate ataupun dipotong kecil-kecil.
Dari berbagai fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa sundae adalah kuliner khas Korea yang bahan dasarnya adalah usus babi, usus sapi, cumi-cumi, atau ikan.
Sundae Korea Halal Atau Haram?
Sebagaimana telah kami sebut di bagian sebelumnya, sundae adalah jajanan yang umumnya berbahan dasar dari usus babi. Karena itu status hukumnya sudah sangat jelas sekali, yaitu haram secara mutlak.
Karena merupakan sesuatu yang haram, maka tidak layak bagi seorang muslim untuk mengonsumsinya. Jika masih mengonsumsinya dengan sengaja, maka Allah akan memberikan dosa dan azab bagi para pemakannya.
Adapun dalil keharaman mengonsumsi segala makanan dan minuman yang mengandung zat babi antara lain adalah,
Firman Allah Swt:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Namun, jika sundaenya tidak berbahan dasar dari usus babi, melainkan dari usus sapi, ikan, maupun cumi-cumi, maka status hukumnya berubah menjadi halal. Hal ini karena ketiga zat tersebut bukanlah termasuk ke dalam zat yang diharamkan Allah.
Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!