Sebenarnya, anggur merah cap Orang Tua halal atau haram? Apakah boleh kita sebagai muslim meminumnya?
Kebingungan ini mungkin ada di benakmu mungkin karena brand Orang Tua juga mengeluarkan banyak produk halal yang dekat dengan keseharianmu. Namun, di sisi lain produk ini bernama ‘anggur merah’ yang identik dengan minuman memabukkan.
Agar Anda tak bingung lagi, mari kita bedah saja faktanya seperti apa!
Fakta Anggur Merah Cap Orang Tua
Produk ini dikeluarkan oleh perusahaan Orang Tua yang sudah berdiri sejak tahun 1948 di Medan. Sejak 1985, distribusi dari produk-produk Orang Tua dikelola oleh PT Arta Boga Cemerlang.
Anggur merah hanya salah satu produk saja yang brand OT keluarkan. Minuman ini masuk dalam kategori jamu-jamuan tradisional, sama dengan produk lain seperti anggur putih, anggur kolesom, dan intisari yang sama-sama dari OT.
Dalam klaimnya, produk ini memang ditujukan untuk minuman kesehatan, karena punya efek antioksidan yang katanya baik bagi tubuh.
Kami kutip dari situs Blibli, produk komposisi anggur merah cap Orang Tua terdiri dari:
- Fermentasi buah anggur merah
- air
- gula pasir
- spirit anggur
- perisa sintetik wine
- pengawet natrium metabisulfit
- pewarna karmoisin
Perlu kamu ketahui, sebagai bahan utama, air fermentasi dari buah anggur merah adalah zat yang bisa menghasilkan alkohol, sehingga produk ini punya kandungan alkohol.
Adapun jika Anda bertanya anggur merah cap Orang Tua kandungan alkoholnya berapa persen, maka kadarnya adalah 19,7%.
Apakah Anggur Merah Cap Orang Tua Halal?
Meskipun dikategorikan jamu dan katanya menyehatkan, namun kandungan alkohol sebagai zat memabukkan (khamr) di dalamnya membuat Anggur Merah Cap Orang Tua masuk dalam minuman haram (non-halal) yang tidak boleh seorang muslim minum.
LPPOM MUI, sejak 1993, dalam fatwanya tentang Hukum Alkohol dalam Minuman sudah memutuskan bahwa minuman beralkohol masuk dalam kategori khamr’. Termasuk, alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi sumber pangan nabati, yang di dalamnya termasuk juga anggur merah.
Adapun mengenai dampak positif yang didapat dari minuman beralkohol, LPPOM MUI dalam dokumen yang sama tidak menganggapnya. Menurut MUI, masih banyak bahan lain yang bisa digunakan untuk mendapatkan manfaat-manfaat tersebut.
Ada sejumlah dalil yang digunakan MUI, antara lain:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al Maidah:90)
Juga hadits Nabi SAW:
“Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan”
(HR. al Hakim dari Ibnu Abbas)
Dengan demikian, pertanyaan anggur merah cap Orang Tua halal atau haram sudah terjawab. Kesimpulannya, haram karena termasuk minuman beralkohol.
Daripada membeli anggur merah, mending membeli produk-produk tradisional lain yang sudah jelas halal dan menyehatkan. Kami rekomendasikan minuman ini buat pembaca sekalian.
Mudah-mudahan jelas ya, sahabat!
Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.