Sebenarnya Apple Cider Vinegar halal atau enggak sih? Barangkali itulah pertanyaan yang ada pada benak Anda saat ini. Amat wajar jika Anda bertanya demikian, hal ini karena terjadi banyak perdebatan soal kehalalan cuka yang satu ini.
Karena itulah, di artikel ini kami akan coba membongkar secara tuntas seputar kehalalan dari produk yang satu ini berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di lapangan.
Apa Itu Apple Cider Vinegar?
Bagi Anda yang belum tau, Apple Cider Vinegar adalah istilah bahasa Inggris dari Cuka Sari Apel. Cuka ini diolah dari hasil fermentasi gula yang terkandung di dalam apel.
Proses pembuatan cuka apel diawali oleh fermentasi gula yang terkandung di dalam apel sehingga gula akan berubah menjadi alkohol, pada saat proses fermentasi dilanjutkan, alkohol akan dirubah menjadi asam asetat oleh acetobacter acetii sehingga produk akhir dari hasil fermentasi adalah asam asetat dan bukan alkohol.
Namun memang, tidak seluruh kandungan alkohol dalam minuman ini hilang 100%. Terkadang masih ada beberapa persen atau bahkan nol koma persen alkohol di dalamnya.
Sebagai minuman yang berasal dari buah-buahan, Apple Cider Vinegar yang seringkali digunakan untuk membumbui dan mengawetkan makanan ini diklaim memiliki banyak manfaat kesehatan yang sangat berguna bagi tubuh. Dikutip dari klikdokter.com, berikut manfaat dari mengonsumsi cuka apel:
- Menurunkan kadar gula darah
- Menurunkan kolesterol
- Menurunkan risiko penyakit jantung
- Menurunkan risiko fatty liver
- Menurunkan risiko batu empedu
- Mengatasi bau mulut
- Dan masih banyak yang lainnya
Dari berbagai fakta diatas, lantas bagaimana status kehalalannya?
Apple Cider Vinegar Halal?
Untuk memastikan kehalalan dari Apple Cider Vinegar, tentu kita harus merujuk kepada para ahli yang berwenang dalam menentukan kehalalan suatu produk, dalam hal ini tentu adalah Majelis Ulama Indonesia.
Mengenai masalah cuka, hingga saat ini MUI sendiri belum merumuskan fatwa khusus tentangnya. Hanya saja merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Fatwa Halal, yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin selaku Ketua MUI kala itu, disana tertulis:
Cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
Namun menurut Aminudin Yakub, anggota Komisi Fatwa MUI, sebagimana dikutip dari kompas.com, beliau menegaskan bahwa tidak menjamin seluruh cuka apel halal. Hanya yang telah tersertifikasi halal oleh MUI saja lah yang sudah terjamin halal.
“Ya yang sudah dipastikan halal tentunya adalah yang sudah bersertifikat halal karena sudah diaudit dan dibahas di komisi fatwa. Di luar itu tidak dijamin kehalalannya, bisa halal bisa tidak,” tutur Aminudin
Lantas brand Apple Cider Vinegar apa sajakah yang sudah terjamin kehalalannya? Saat kami melakukan penelusuran ke situs cek halal milik MUI, disana kami menemukan beberapa produk cuka apel yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Diantaranya,
Nama Produk :RACHMA SARI CUKA APEL ORIGINAL
Nama Produsen :UD. RACHMA SARI
Nama Produk :CUKA APEL “TAHESTA”
Nama Produsen :TIRTA SARANA SUKSES, PT
Nama Produk :MAKKATA CUKA APEL BATU
Nama Produsen :CV NATURSARI FOOD INDONESIA
Nama Produk :CUKA APEL NEW ZEEN
Nama Produsen :CV NATURSARI FOOD INDONESIA
Nama Produk :POME Gummy Cuka Apel
Nama Produsen :PT. Formula Inovatif Transnasional
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah Apple Cider Vinegar halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal menurut MUI. Namun MUI hanya menjamin kehalalan dari produk yang telah tersertifikasi saja. Karena itu, jika Anda ingin mengonsumsi cuka apel, pilihlah merk yang memang telah mendapatkan sertifikat halal.
Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!