Kumpulan 5+ Hadits Tentang Larangan Mendekati Zina dan Latinnya

Anda sedang mencari hadits tentang larangan mendekati zina dan latinnya? Jika iya, maka Anda tepat sekali datang ke artikel ini. Disini kami telah menyediakan informasi yang Anda cari tersebut dengan rapih dan mudah dibaca. Semoga bermanfaat ya!

1. Larangan Berduaan

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

Latin: Laa yakhluwanna rojulun bi imroatin illaa ma’a dzii mahromin. Faqooma rojulun, faqoola yaa Rosuulallaah! Imroatii kharajat haajjatan, waktatabtu fii ghazwati kadzaa wa kadzaa. Qoola, irji’ fahajji ma’a imroatika.

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.” Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits di atas, sudah sangat jelas bahwa Baginda Nabi SAW melarang dengan tegas kepada umatnya agar seorang laki laki tidak berduaan dengan seorang wanita tanpa adanya mahram wanita tersebut.

Bahkan, saking pentingnya mahrom bagi seorang wanita, Nabi SAW memerintahkan sahabatnya untuk tidak pergi berjihad dan lebih menemani istrinya pergi berhaji.

2. Orang Ketiganya Adalah Syaitan

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Latin: Laa yakhluwanna ahadukum bi imroatin, fa innas syaiithoona tsaalitsuhumaa.

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR Ibnu Hibban)

Lanjutan dari hadits pertama, haramnya berduaan tersebut karena syaitan akan menjadi orang ketiga diantara mereka. Datangnya syaitan tersebut antara lain menjadi penggoda bagi mereka berdua supaya melakukan hal-hal yang tidak senonoh, bahkan mengarah kepada perzinaan.

3. Ciri Keimanan

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Latin: Wa man kaana yu’minu billaahi wal yaumil aakhiri, falla yakhluwanna bi imroatin laysa ma’ahaa dzuu mahromin minhaa fa inna tsaalitsahuma assyaiithoonu.

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad)

Masih lanjutan dari dua hadits sebelumnya, hadits ini menegaskan bahwa diantara ciri orang yang beriman adalah tidak melakukan aktivitas khalwat (berduaan). Karena itu, jika ada diantara kita yang mengaku beriman tapi masih sering berduaan dengan lawan jenis, maka keimanannya patut dipertanyakan!

4. Larangan Berpegangan Tangan

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Latin: Li ayyuthana fii ra’si ahadikum bi makhiithin min hadiidin khayrun lahu min ayyamassa imroatan laa tahilla lahu.

Artinya: “Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani)

Berdasarkan hadits di atas, dengan jelas Rasulullah SAW menegaskan haramnya seseorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menyentuh lelaki yang bukan mahramnya.

Ya, sekedar sentuhan terhadap lawan jenis yang tidak dihalalkan oleh ajaran Islam tidak dibenarkan. Karena hal-hal yang kelihatannya sederhana ini dapat menjadi pemicu dari perkara besar yang sangat berbahaya, yaitu zina.

Memang pada awalnya hanya pegang-pegangan, rangkul-rangkulan, namun percayalah! Hal itu dapat mengundang zina itu sendiri.

5. Larangan Memandang Wanita Dengan Sengaja

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

Latin: Yaa ‘Aliy! Laa tutbi’in nazhrota, fa innamaa lakal uulaa wa laysat lakal ‘aakhiroh.

“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR Tirmidzi)

Pada hadits di atas, Baginda SAW memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk tidak memandang wanita setelah pandangan pertama yang tidak disengaja. Itu artinya, hadits ini memiliki makna larangan memandang wanita yang bukan mahrom dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas, begitu juga sebaliknya.

6. Dosa Zina

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.

Latin: Tsalaatsatun laa yukallimuhumullaahu yaumal qiyaamati wa laa yudzakkiihim wa laa yanzhuru ilaihim wa lahum ‘adzaabun aliimun; syaikhun zaanin, wa malikun kadzzaabun, wa ‘aailun mustakbirun.

Artinya: “Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim)

Terakhir sebagai peringatan, ingatlah para pembaca sekalian, zina merupakan salah satu dari perbuatan yang akan menyebabkan dosa besar. Pelakunya tidak akan dianggap ada oleh Allah, dan Dia akan menyiksa para pelakku zina jika tidak bertaubat dengan siksaan yang amat pedih.

Oh ya, meskipun pada hadits di atas redaksinya adalah “orang tua yang berzina”, bukan berarti anak muda boleh melakukan zina. Hal ini karena pada hadits-hadits lain dan bahkan pada ayat Qur’an sudah dijelaskan bahwa larangan zina berlaku bagi semua golongan. Wallaahu A’lam

Baca juga:

Hadits Tentang Memelihara Anak Yatim

Hadits Tentang Berlomba Lomba Dalam Kebaikan