Pada zaman sekarang ini, aktivitas zina mata merupakan salah satu perilaku yang tanpa disadari dilakukan oleh banyak muslim. Padahal perbuatan tersebut adalah suatu tindak keharaman yang membuahkan dosa bagi para pelakunya.
Terlebih cukup banyak hadits tentang zina mata yang menjadi dalil keharaman aktivitas tersebut. Penasaran kan apa saja haditsnya? Kuy langsung baca saja artikel di bawah ini
1. Macam-macam Zina
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan).
Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, Nabi SAW menjelaskan bahwasanya aktivitas zina itu ada ragam macamnya. Diantaranya adalah zina dengan mata. Yang dimaksud dengan zina mata disini adalah memandang apa yang telah Allah haramkan.
Seperti memandang wanita yang bukan mahram atau sebaliknya, menonton video yang tidak pantas, melihat aurat orang lain dengan sengaja tanpa sebab yang dibolehkan, dan beberapa perkara semisal lainnya.
2. Dasar Dari Segala Zina
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR Ahmad)
Secara makna utamanya, hadits ini tidak jauh berbeda dengan hadits sebelumnya yang membahas seputar apa itu zina mata.
Tidak hanya itu, dalam hadits ini Baginda SAW menyebutkan zina mata sebelum zina hati, hal ini karena zina mata merupakan dasar dan asas dari perilaku zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan.
Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.
3. Keutamaan Bagi yang Menjaga Pandangan
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR Al-Hakim)
Ketika Allah menetapkan suatu larangan kepada manusia, biasanya ia akan memberikan hadiah ataupun keutamaan bagi siapa saja yang berhasil menahan hawa nafsunya dari melakukan perbuatan yang telah di larang tersebut.
Nah jika berdasarkan hadits di atas, dengan jelas Allah akan mengokohkan serta menguatkan iman siapa saja yang berhasil menjaga dirinya untuk tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina mata.
4. Jaminan Surga
اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad)
Tidak jauh berbeda dengan hadits yang ketiga, disini juga Rasulullah SAW menyebutkan bahwa menjaga pandangan dari yang bersifat haram adalah salah satu dari enam perkara yang akan membawa pelakunya ke dalam surga. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak menjaga pandangan dari perkara-perkara yang telah Allah larang.
5. Cara Mencegah Aktivitas Zina Mata
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tidak hanya memberikan ancaman bagi pelaku kemaksiatan, islam pun memiliki berbagai cara preventif yang dapat dilakukan hambanya untuk menghindari suatu perkara yang telah Allah larang.
Dalam hal ini, ketika Allah melarang aktivitas zina mata, Dia memerintahkan para pemuda untuk menikah. Karena dengan menikahlah syahwat seorang hamba akan tersalurkan dengan cara yang halal. Namun jika belum mampu, maka caranya adalah dengan berpuasa.
6. Takutlah Kepada Wanita
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
”Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakan dunia itu kepada kamu sekalian, dan memperhatikan apa yang kalian kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan takutlah kepada wanita. Karena sumber bencana bani Israil pertama kali berasal dari wanita.” (HR. Muslim)
Pada hadits terakhir ini, Nabi SAW mengingatkan kepada kita selaku para pria untuk berhati-hati dari wanita. Hal ini karena pada beberapa kondisi, fitnah wanita dapat menjadi sumber bencana dan kekacauan. Namun di sisi lain, wanita juga dapat menjadi nikmat dan rahmat dari Allah yang patut disyukuri oleh seorang pria. Wallaahu A’lam
Baca juga:
Hadits Tentang Aqiqah dan Penjelasannya
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!