Mengenal Khat Riq’ah: Pengertian, Sejarah, Ciri, dan Jenisnya

Khat riq’ah merupakan salah satu khat yang paling digunakan oleh masyarakat umum. Kami pun yakin jika Anda pasti pernah menulis bahasa Arab dengan khat yang satu ini. Karena itu di ulasan ini kami ingin mengajak Anda untuk berkenalan dengan khat yang berasal dari Daulah Utsmani tersebut.

Pengertian Khat Riq’ah

Riq’ah atau quq’ah dalam bahasa Arab memiliki pengertian berupa qith’ah (potongan). Ia bisa berupa potongan kain, kayu, atau berbagai potongan lainnya dapat disebut dengan ruq’ah. Namun dalam khazanah keislaman, Ruq’ah adalah nama untuk salah satu jenis kaligrafi yang akan dibahas pada artikel ini.

Meski kata aslinya adalah ruq’ah, Akan tetapi ia lebih masyhur dengan sebutan riq’ah. Dinamakan ruq’ah atau riq’ah karena ia biasa dituliskan diatas potongan kulit (riq’atun minal jildi).

Khat ini menurut sejarah berasal dari Daulah Utsmaniyah. Dengan tujuan penciptaanya adalah untuk mempersatukan seluruh kaligrafi bagi seluruh pegawai kerajaan, sehingga mereka hanya menulis dengan satu gaya khat dalam semua tata pergaulan resmi yang diterapkan untuk kantor-kantor pemerintahan.

Karena itu, kini khat riq’ah merupakan tulisan yang biasa digunakan sehari-hari oleh masyarakat umum. Baik itu oleh para pelajar ketika belajar di kelas, oleh pegawai administrasi ketika sedang surat-menyurat, dan di berbagai bidang kehidupan lainnya.

Adapun alasan penggunaannya yang oleh masyarakat umum adalah karena jenis khat ini bisa ditorehkan dengan cepat. Mereka yang menulis khat ini tidak perlu-susah susah memutar mutar tangannya seperti bila ia menulis khat tsuluts. Selain itu, riq’ah juga jarang sekali dikreasikan dalam bentuk bentuk yang beragam. Ia cukup ditulis lurus saja dengan gerakan menulis dari atas ke bawah.

Sejarah Khat Riq’ah

Sebagaimana yang telah disinggung di awal, khat ini muncul dan berkembang pada era Daulah Utsmaniyah. Disebutkan dalam banyak literatur sejarah, bahwa yang menemukan dan membuat kaidah kaidah riq’ah
adalah seorang kaligrafer kenamaan yaitu Abu Bakar Mumtaz bin Musthofa Afandi (Mumtaz Bik Al-Mustasyar) pada masa pemerintahan Sulthan Abdul Majid Khan tahun 1280 H atau tahun 1863 M.

Selain seorang penemu khat riq’ah, Mumtaz Bek yang notabene merupakan seorang konsultan ini juga sangat masyhur dengan keahliannya di bidang Diwani seperti para kaligrafer selain dirinya. 

Kemudian, kemunculan khat riq’ah di masa Daulah Utsmani tidak bisa terlpeas dari situasi dan kondisi seni khat yang sedang berkembang sangat pesat di masa tersebut. Kala itu, khat menjadi suatu bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi, sosial, serta politik dan keagamaan yang ada. Bahkan, pada era tersebut seorang kaligrafer mempunyai bargaining position dan memiliki peran ketokohan di tengah masyarakat.

Adapun alasan lain muncul dan tersebarnya khot riq’ah di masa itu juga disebabkan oleh faktor kuatnya para kaligrafer pada saat itu dalam menghargai dan memposisikan jenis khot naskhi yang telah dulu dikenal.

Khat naskhi, sebagaimana yang sudah diketahui bersama merupakan khat yang banyak digunakan dalam menyalin al-Qur’an dan kitab hadis. Penggunaan khot naskhi yang sangat ‘terhormat’ tersebut, menjadikan para kaligrafer saat itu mencari cara untuk mengistimewakan khot ini dengan tidak memakainya dalam menulis selain al-Qur’an dan transaksi sehari-hari.

Karena bagi mereka, jika al-Qur’an adalah kalamullah yang berbeda dengan dengan perkataan manusia, maka tulisan yang dipakai untuk menulis pun harus berbeda. Sedemikian ta’dzimnya pada kaligrafer saat itu kepada huruf al-Qur’an, sehingga tidak heran jika kemudian keberkahan dan pintu-pintu ilmu (termasuk kaligrafi) terbuka lebar.

Sehingga pada gilirannya Turki dan era Turki Usmani khususnya menjadi kiblat dan acuan bagi siapa saja yang ingin belajar kaligrafi dengan sungguh-sungguh.

Ciri-ciri Khat Riq’ah

Untuk membedakannya dengan khat yang lain, khat riq’ah memiliki ciri-ciri yang tidak dimiliki oleh selainnya. Diantara ciri-ciri dari khat ini adalah:

  • Khat ini lebih cenderung kepada bulatan-bulatan daripada khat tsulust.
  • Huruf-huruf Riq’ah lebih halus daripada huruf-huruf yang lainnya, Tarwis atau janggut sangat jarang atau hanya sedikit sekal penggunaanya.
  • Sangat cepat jika digunakan untuk menulis catatan atau tulisan lainnya.
  • Memiliki kesamaan ukuran pada huruf yang ditulis dan kelurusan garis penulisan.
  • Sangat sedikit menggunakan hiasan dan tidak membutuhkan penanda vokal seperti khat lain.

Jenis-jenis Khat Riq’ah

Secara umum, khat riq’ah terbagi kepada dua jenis. Yang mana pembagian tersebut didasarkan kepada cara penulisannya. Berikut pembagiannya:

Riq’ah Fanny

Sesuai namanya yaitu fanny yang dalam bahasa arab berarti seni, maka khat riq’ah jenis ini ditulis sebagai sebuah karya seni yang memiliki kadar estetik seperti khat yang lain. Dalam penulisannya, khat ini harus ditulis dengan pena yang sudah dipotong miring. Selain itu, mereka yang menulis dengan khat ini harus mengikuti kaidah kaidah yang telah ditetapkan.

Riq’ah Darij

Merupakan khat riq’ah yang dibuat oleh masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, dalam penulisannya ia tidak memerlukan pena yang dipotong, dan tidak mengikuti kaidah kaidah tertentu.

Wallahu A’lam

Baca juga:

Mengenal Khat Kufi: Pengertian, Sejarah, Ciri, dan Jenisnya

Mengenal Khat Naskhi: Pengertian, Sejarah & Ciri-cirinya