Apakah Ci Cong Fan Halal? Halal Jika Isiannya Bukan Babi

Jawaban singkat (dicek 14 September 2026): ci cong fan halal selama isiannya bukan daging babi. Kulitnya dibuat dari tepung beras dan tapioka, tetapi di Medan isiannya kerap memakai babi. Sejumlah penjual sudah bersertifikat halal BPJPH, misalnya Cicongfan Udang dan Cicongfan Ayam dari Fat Duck (PT Bebek Tambun).

Membahas jajanan tradisional di Indonesia memang tidak ada habisnya. Setiap daerah memiliki berbagai kuliner yang memanjakan lidah. Sebut saja cireng, cimol, seblak, pentol, dan masih banyak lainnya.

Di Medan, terdapat satu jajanan yang cukup terkenal, yaitu Ci Cong Fan. Namun sebenarnya apakah Ci Cong Fan halal? Barangkali mungkin itu pertanyaan yang ada pada benak Anda saat ini. Apalagi mungkin Anda pernah mendengar bahwa jajanan ini termasuk jajanan non halal alias haram.

Untuk menjawab keragu-raguan Anda tersebut, di artikel ini kami akan mengulas status kehalalan cicongfan secara singkat, padat, dan jelas.

Mengenal Ci Cong Fan

Sebagaimana sudah disinggung pada pembukaan, Ci Cong Fan merupakan jajanan khas Medan yang sangat terkenal di daerah asalnya. Bahkan, tidak hanya Medan, kini telah banyak pedagang Ci Cong Fan yang menjajakannya di luar Medan.

Jajanan ini terbuat dari tepung beras dan tang mien (tepung pati gandum). Bentuknya berupa lembaran-lembaran putih memanjang. Karena itu jika dilihat sekilas, Ci Cong Fan ini memiliki tekstur yang lembut mirip seperti tekstur kwetiau tetapi lebih tipis dan lebih lebar.

Ci cong fan, kulit tepung beras gulung bersaus dengan taburan wijen, dalam wadah plastik
Kredit Foto: Youtube.com

Selain dibentuk seperti kwetiau, terkadang pada Ci Cong Fan juga diberi isian yang dapat menggunggah selera. Biasanya makanan ini berisi sayuran segar dan berbagai macam daging.

Potongan ci cong fan berisi tumisan di atas piring
Kredit Foto: Cookpad.Com

Pada saat penyajian, umumnya Ci Cong Fan disajikan dengan cara dipotong-potong kemudian disiram dengan kecap asin, saus asam manis pedas atau kaldu daging dengan racikan bumbu rempah yang nikmat. Selain itu, taburan bumbu bawang dan wijen yang melimpah, membuatnya semakin menggoda untuk disantap.

Dilihat sekilas dari berbagai fakta yang ada, baik dari proses pembuatan dan bahan bakunya, secara umum memang tidak ada masalah berarti yang dapat membuatnya menjadi haram.

Lantas bagaimana status kehalalannya?

Status Kehalalan Ci Cong Fan

Hingga saat ini memang belum ada pandangan MUI yang membahas seputar kehalalan Ci Cong Fan. Hal ini mungkin karena Ci Cong Fan merupakan kuliner tradisional dengan bahan-bahan dan proses pembuatan yang mudah diketahui siapapun, sehingga seorang muslim seharusnya dapat mengetahui hukum memakannya secara mandiri.

Dikutip dari berbagai resep Ci Cong Fan yang beredar di internet, dapat disimpulkan bahan-bahan untuk membuat jajanan ini adalah:

  • Tepung Beras
  • Tepung Tapioka
  • Tepung Maizena
  • Air
  • Minyak Sayur/Minyak Bawang Putih
  • Penyedap rasa

Dilihat dari bahan-bahan diatas saja, rasanya tidak mungkin menyatakan Ci Cong Fan adalah haram. Dan yang mesti Anda pahami adalah bahwasanya hukum asal dari suatu makanan di dalam islam adalah halal. Hal ini sebagaimana kaidah ushul fiqih menyatakan:

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Artinya: “Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“

Hanya saja, ada satu hal terakhir yang mesti diperhatikan, yaitu isiannya. Ya, di tempat asalnya Medan, isian dari Ci Cong Fan lazimnya adalah daging babi. Hal ini cukup wajar, mengingat para penjual Ci Cong Fan biasanya menjajakan makanannya di pinggiran-pinggiran gereja.

Dengan demikian, Chi Cong Fan yang bebas dari campuran zat-zat haram hukumnya adalah halal. Anda dapat mengonsumsinya kapanpun Anda inginkan. Adapun yang telah terkontaminasi dengan zat haram seperti daging babi, maka jelas hukumnya adalah haram.

Karena itu, sebelum Anda mengonsumsi Ci Cong Fan yang dijual di pasaran, pastikan terlebih dahulu bahwa isiannya bukanlah daging babi. Kalau memang ingin lebih aman dan terjamin, Anda dapat membuatnya sendiri dengan melihat resep dan tutorial pembuatannya yang telah banyak beredar di internet.

Ci Cong Fan yang Sudah Bersertifikat Halal (14 September 2026)

Nama jajanan ini ditulis dengan berbagai ejaan: ci cong fan, cicongfan, atau cing cong fan. Pencarian dengan ejaan-ejaan itu di Cek Produk Halal BPJPH menemukan beberapa penjual yang sudah bersertifikat halal:

ProdukPemegang SertifikatNomor Sertifikat HalalTanggal
Cicongfan Udang, Cicongfan AyamPT Bebek Tambun Empat (Fat Duck)ID3111005722354042619 April 2026
Cicongfan Udang, Cicongfan AyamPT Bebek Tambun Pertama (Fat Duck)ID3121003182013102526 Oktober 2025
Kwetiau Ci Cong Fan “Kedai Nae Chin Gu”Al HasyimID3311007965176082612 Agustus 2026
Kue Medan Ci Cong FanTukijanID331100171011304241 Mei 2024
Ci Cong Fan Baso, Udang, dan TelorNisa RoskhayaniID321100066528007235 Agustus 2023
Hasil pencarian Cicongfan di Cek Produk Halal BPJPH: Cicongfan Udang dan Cicongfan Ayam dari PT Bebek Tambun (Fat Duck - Taiwan Signature) yang bersertifikat halal
Hasil pencarian “Cicongfan” di Cek Produk Halal BPJPH, 14 September 2026. (Tangkapan layar: bpjph.halal.go.id)

Sertifikat halal berlaku untuk penjual dan produk yang tercantum. Ci cong fan dari penjual lain tetap perlu Anda tanyakan isiannya.

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Natto

Red Dog

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ci cong fan halal?

Ci cong fan halal selama bebas dari campuran zat haram. Bahan dasarnya berupa tepung beras, tepung tapioka, tepung maizena, air, minyak sayur atau minyak bawang putih, dan penyedap rasa, dan tidak ada satu pun yang membuatnya haram. Yang perlu Anda pastikan adalah isiannya.

Kenapa ci cong fan sering disebut tidak halal?

Karena di tempat asalnya, Medan, isian ci cong fan lazimnya adalah daging babi, dan penjualnya biasa menjajakan dagangannya di pinggiran gereja. Ci cong fan yang sudah terkontaminasi daging babi jelas hukumnya haram.

Apakah ada ci cong fan yang sudah bersertifikat halal?

Ada. Pada pengecekan 14 September 2026 di Cek Produk Halal BPJPH tercatat antara lain Cicongfan Udang dan Cicongfan Ayam dari PT Bebek Tambun (Fat Duck), Kwetiau Ci Cong Fan “Kedai Nae Chin Gu”, Kue Medan Ci Cong Fan, serta Ci Cong Fan Baso, Udang, dan Telor. Sertifikat berlaku untuk penjual dan produk yang tercantum saja.

Ci cong fan terbuat dari apa?

Ci cong fan adalah jajanan khas Medan yang dibuat dari tepung beras dan tang mien alias tepung pati gandum. Bentuknya lembaran putih memanjang dengan tekstur lembut mirip kwetiau, tetapi lebih tipis dan lebih lebar. Penyajiannya dipotong-potong lalu disiram kecap asin, saus asam manis pedas, atau kaldu, dengan taburan bawang dan wijen.

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.