Hampir setiap orang pernah berhenti di satu kata pada daftar komposisi: alkohol. Dan hampir semua orang menarik kesimpulan yang sama, yaitu bahwa produknya bermasalah. Padahal dalam ketetapan yang berlaku di Indonesia, alkohol dalam makanan tidak otomatis menjadikan produknya haram, dan angka 0,5% yang sering dikutip sebagai batasnya ternyata bukan ketentuan untuk makanan.
Tulisan ini menyusun ketentuannya dari naskah fatwanya sendiri, bukan dari ringkasan berita — karena di topik inilah ringkasan paling sering tergelincir. Angka 0,5% sudah banyak beredar dengan rujukan yang salah fatwa, dan yang menentukan sebetulnya bukan angkanya saja, melainkan satu pertanyaan lain yang lebih dulu: alkoholnya berasal dari mana.
Alkohol dalam Makanan Tidak Otomatis Najis
Dasar pertamanya adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Ketentuan hukumnya dikutip utuh di dalam dokumen Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018, dan butir-butirnya memisahkan satu hal yang biasanya dicampur.

| Butir Fatwa 11/2009 | Isinya |
|---|---|
| Meminum minuman beralkohol | Hukumnya haram |
| Khamr | Najis |
| Alkohol yang berasal dari khamr | Najis |
| Alkohol yang tidak berasal dari khamr | Tidak najis |
| Etanol hasil industri khamr untuk makanan, minuman, kosmetika, dan obat | Haram |
| Etanol hasil industri non khamr, baik sintesis kimiawi dari petrokimia maupun fermentasi non khamr, untuk proses produksi makanan, minuman, kosmetika, dan obat | Mubah, apabila secara medis tidak membahayakan |
| Etanol non khamr yang secara medis membahayakan | Haram |
Perhatikan butir ketiga dan keempat. Alkohol yang tidak berasal dari khamr dinyatakan tidak najis. Itu bukan kelonggaran kecil, melainkan pembedaan yang memindahkan seluruh pertanyaannya: yang dipersoalkan bukan keberadaan etanol, melainkan asalnya.
Etanol bisa dibuat dari petrokimia, atau dari fermentasi yang bukan untuk menghasilkan khamr. Dalam kerangka fatwa itu, etanol semacam itu boleh dipakai dalam proses produksi, dengan syarat secara medis tidak membahayakan.
Khamr dan Alkohol Bukan Istilah yang Sama
Karena pembedaan itu bertumpu pada istilah, definisinya perlu dipastikan. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol — ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2018, ditandatangani Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA. sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. sebagai Sekretaris — memuat ketentuan umumnya.
Khamr dirumuskan sebagai setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Sedangkan alkohol dirumuskan sebagai etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH.
Jadi khamr adalah kategori minuman berdasarkan sifat memabukkannya, sementara alkohol adalah nama senyawa. Keduanya bukan sinonim, dan tidak sederajat. Setiap khamr memang mengandung etanol, tetapi tidak setiap etanol berasal dari khamr. Itulah sebabnya menemukan kata alkohol pada label bukan temuan yang dengan sendirinya menyimpulkan apa pun.
Kenapa Batas 0,5% Tidak Berlaku untuk Alkohol dalam Makanan
Inilah bagian yang paling sering disalahkutip, dan ketelitiannya penting.
Dalam Fatwa 10/2018, angka 0,5% muncul di dua tempat: sebagai batas yang menjadikan sebuah minuman beralkohol masuk kategori khamr, dan sebagai syarat kadar pada produk akhir minuman. Untuk produk makanan, ketentuannya tidak memakai angka itu sama sekali.
| Pemakaian etanol non khamr | Ketentuan dalam Fatwa 10/2018 |
|---|---|
| Untuk bahan produk makanan | Mubah, apabila secara medis tidak membahayakan — tanpa syarat kadar |
| Untuk bahan produk minuman | Mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan kadar pada produk akhir kurang dari 0,5% |
| Produk-antara seperti flavour, untuk makanan | Mubah, apabila secara medis tidak membahayakan — tanpa syarat kadar |
| Produk-antara seperti flavour, untuk minuman | Mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan kadar pada produk akhir kurang dari 0,5% |
Jadi kalau ada yang menyebut bahwa makanan hanya boleh mengandung alkohol di bawah 0,5%, ketentuan itu tidak ditemukan dalam naskah fatwanya. Yang dipersyaratkan untuk makanan adalah asal etanolnya bukan dari khamr dan secara medis tidak membahayakan.
Perlu ditambahkan bahwa angka 0,5% juga sering dikutip seolah berasal dari Fatwa 11/2009. Ketentuan kadar itu tidak ada di sana; ia muncul pada Fatwa 10/2018, yang justru dibuat karena banyaknya pertanyaan masyarakat dan produsen pangan tentang penerapan fatwa 2009 tersebut — alasan itu tercantum dalam bagian pertimbangan Fatwa 10/2018 sendiri.
Yang Difatwakan Halal dan Yang Difatwakan Haram
Bagian keempat Fatwa 10/2018 mengatur produk makanan secara khusus, dan butir-butirnya menjawab banyak pertanyaan sehari-hari.
Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. Ini mencakup kelompok produk yang luas, karena fermentasi menghasilkan etanol secara alami dalam kadar kecil.
Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol atau etanol non khamr hukumnya halal, dengan syarat yang sama.
Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta atau padat yang mengandung alkohol atau etanol adalah halal, dengan syarat yang sama.
Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram. Butir ini yang menjelaskan kenapa bahan masak tertentu tetap dipersoalkan meski dipakai sedikit dan meski dipanaskan — persoalannya bukan kadar sisa, melainkan bahwa yang ditambahkan itu khamr. Pembahasan kasusnya ada di tulisan tentang mirin dan sake dan kenapa haram meski dipakai sedikit, serta pada bahan perisa di tulisan tentang rum raisin halal atau haram.
Untuk minuman, ketentuannya lebih rapat: minuman yang mengandung khamr haram; hasil fermentasi dengan etanol pada ambang 0,5% atau lebih haram; hasil fermentasi dengan etanol di bawah 0,5% halal jika secara medis tidak membahayakan; dan minuman non fermentasi dengan etanol di bawah 0,5% yang bukan berasal dari khamr halal, dengan contoh yang disebut fatwanya sendiri berupa minuman ringan yang ditambahkan flavour beralkohol.
Cuka dari Khamr Dinyatakan Halal, Termasuk yang Direkayasa
Satu butir dalam fatwa itu layak disorot tersendiri karena menyelesaikan perdebatan yang panjang.
Fatwa 10/2018 menetapkan bahwa vinegar atau cuka yang berasal dari khamr, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
Kalimat “maupun melalui rekayasa” itu penting. Dalam pembahasan mazhab, perubahan khamr menjadi cuka yang terjadi secara alami diterima, sementara perubahan yang direkayasa tidak diterima dalam mazhab Syafi’i. Fatwa ini menetapkan keduanya halal dan suci. Artinya untuk keperluan sertifikasi dan konsumsi di Indonesia, perkara cuka hasil rekayasa sudah ditetapkan, meskipun pembahasan mazhabnya memang tidak tunggal. Kerangka tentang kapan perubahan zat mengubah hukumnya dibahas terpisah di tulisan tentang istihalah dan batasnya, dan penerapannya pada satu jenis cuka ada di tulisan tentang rice vinegar dan status halalnya.
Obat dan Pemakaian Luar Punya Ketentuan Sendiri
Pertanyaan tentang obat sirup dan antiseptik tidak dijawab oleh fatwa makanan dan minuman, melainkan oleh ketetapan tersendiri.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018, yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan pada 7–10 Mei 2018, menetapkan bahwa obat yang digunakan untuk pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal, dan penggunaan bahan najis atau haram dalam obat hukumnya haram.
Pengecualiannya ada, tetapi syaratnya tiga dan harus terpenuhi semua: digunakan pada kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan darurat; belum ditemukan bahan yang halal dan suci; serta adanya rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
Untuk pemakaian luar, ketentuannya berbeda lagi: penggunaan obat berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.
Perlu diingat bahwa untuk etanol non khamr, Fatwa 11/2009 sudah menyatakan pemakaiannya dalam proses produksi obat dan kosmetika mubah apabila secara medis tidak membahayakan. Jadi ketentuan darurat di atas berlaku untuk bahan najis atau haram, bukan untuk setiap produk yang sekadar mengandung etanol.
Yang Sebaiknya Dilakukan
Berhenti membaca kata “alkohol” sebagai vonis. Yang menentukan adalah asalnya, bukan keberadaannya. Etanol non khamr dinyatakan tidak najis, dan pemakaiannya dalam produksi dinyatakan mubah dengan syarat tidak membahayakan secara medis.
Jangan memindahkan angka 0,5% ke makanan. Angka itu ketentuan untuk minuman dan untuk batas kategori khamr. Menerapkannya pada makanan menciptakan syarat yang tidak ada dalam naskah fatwanya.
Bedakan “mengandung etanol” dari “ditambahkan khamr”. Yang pertama bisa muncul sendiri dari fermentasi dan difatwakan halal dengan syarat. Yang kedua difatwakan haram. Dua hal ini sering disebut dengan kata yang sama dalam percakapan sehari-hari, padahal hukumnya berlawanan.
Untuk produk bersertifikat, perkara ini sudah ditelusuri. Rekomendasi dalam Fatwa 10/2018 secara eksplisit meminta pihak otoritas menjadikannya pedoman dalam proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika. Jadi kadar dan asal etanol termasuk hal yang diperiksa pada produk yang sudah tercatat.
Catatan tentang Satu Perbedaan Angka
Ada satu ketidakselarasan yang ditemukan saat menyiapkan tulisan ini, dan lebih baik disampaikan daripada dirapikan diam-diam.
Naskah Fatwa 10/2018 menuliskan batas kategori khamr sebagai minuman yang mengandung etanol minimal 0,5%. Sementara dokumen Keputusan Ijtima Ulama VI Tahun 2018, yang mengutip fatwa tersebut, menuliskannya sebagai lebih dari 0,5%. Dua rumusan itu berbeda tepat pada angka 0,5% itu sendiri.
Dalam tulisan ini yang dipakai adalah rumusan pada naskah fatwanya, yaitu minimal 0,5%, karena itu dokumen ketetapannya. Untuk keperluan yang menuntut ketepatan pada ambang tersebut — misalnya penetapan spesifikasi produk — perbedaan ini sebaiknya dipastikan langsung kepada Komisi Fatwa MUI.
Catatan serupa untuk nomor fatwanya: pertimbangan dalam Fatwa 10/2018 menyebut sendiri bahwa MUI telah menetapkan fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Jadi penyebutan nomor dan tahun itu berasal dari dokumen MUI sendiri, bukan dari kutipan pihak ketiga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah alkohol dalam makanan membuatnya haram?
Tidak dengan sendirinya. Menurut Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, alkohol yang tidak berasal dari khamr dinyatakan tidak najis, dan pemakaian etanol hasil industri non khamr dalam proses produksi makanan hukumnya mubah apabila secara medis tidak membahayakan.
Berapa batas kadar alkohol dalam makanan yang masih halal?
Naskah Fatwa 10/2018 tidak mencantumkan batas kadar untuk produk makanan. Syarat yang disebutkan adalah etanolnya bukan dari khamr dan secara medis tidak membahayakan. Batas kurang dari 0,5% yang sering dikutip adalah ketentuan untuk produk minuman.
Apa bedanya khamr dan alkohol?
Khamr dirumuskan sebagai setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun lainnya, dimasak maupun tidak. Alkohol dirumuskan sebagai etil alkohol atau etanol, yaitu senyawa kimia C2H5OH. Khamr adalah kategori minuman, alkohol adalah nama senyawa, sehingga keduanya tidak bisa dipakai bergantian.
Apakah makanan hasil fermentasi halal meski mengandung etanol?
Menurut Fatwa 10/2018, produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
Kalau masakan ditambah sedikit arak lalu dipanaskan, apakah jadi halal?
Fatwa 10/2018 menetapkan bahwa produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram, tanpa mengaitkannya dengan kadar sisa maupun pemanasan. Definisi khamr dalam fatwa itu sendiri menyebut “baik dimasak maupun tidak”.
Apakah cuka dari khamr halal?
Fatwa 10/2018 menetapkan bahwa vinegar atau cuka yang berasal dari khamr, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
Bagaimana dengan obat yang mengandung alkohol?
Untuk etanol non khamr, Fatwa 11/2009 menyatakan pemakaiannya dalam proses produksi obat mubah apabila secara medis tidak membahayakan. Untuk obat yang berbahan najis atau haram, Keputusan Ijtima Ulama VI Tahun 2018 mensyaratkan tiga hal sekaligus: kondisi darurat atau yang setara, belum ditemukan bahan halal dan suci, serta rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
Tulisan ini merujuk pada naskah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, serta Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masalah Fikih Kontemporer yang di dalamnya memuat ketentuan hukum Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan ketentuan penggunaan alkohol atau etanol untuk bahan obat. Untuk keperluan yang menuntut ketepatan teks, dokumen fatwanya sendiri yang perlu dirujuk.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.