Cara Menyucikan Najis Babi, dan Kenapa Aturan Pabrik Lebih Ketat

Situs ini sudah memuat ratusan tulisan tentang produk mana yang perlu dicek dan mana yang tidak. Tetapi ada satu pertanyaan yang mendasari semuanya dan belum pernah dibahas tersendiri: cara menyucikan najis babi itu bagaimana, dan sejauh mana najisnya berpindah. Tanpa itu, semua peringatan tentang bahan dan peralatan menggantung tanpa jawaban praktis.

Tulisan ini memaparkan dua hal yang sering dicampur padahal tidak sama. Pertama, apa yang berlaku untuk kamu, peralatan makanmu, dan dapurmu sendiri. Kedua, apa yang berlaku di jalur sertifikasi halal — dan ini ternyata lebih ketat, bukan karena ulamanya berbeda, melainkan karena pertanyaannya berbeda. Memahami pemisahan itu menjelaskan banyak hal yang tampak tidak konsisten.

Cara Menyucikan Najis Babi Menurut Rujukan Mazhab Syafi’i

Babi dan anjing digolongkan sebagai najis mughallazhah, yaitu najis berat. Prosedur yang masyhur untuk menyucikan benda yang terkenanya adalah membasuh tujuh kali dengan air, salah satunya dicampur tanah atau debu yang suci.

Dasarnya hadis riwayat Muslim, dan dalam kitab Riyadhul Badi’ah disebutkan bahwa tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur debu yang suci. Mausu’atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah menyebut prosedur ini sebagai pendapat kalangan Hanbali dan Syafi’i.

Soal tanahnya, ada ukuran yang jelas dan tidak menuntut ritual rumit. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Minhajul Qawim menyatakan bahwa tanah yang wajib dipakai adalah yang dapat mengeruhkan air dan sampai merata ke seluruh bagian tempat yang terkena najis. Jadi patokannya fungsi, bukan jumlah sendok.

Di dalam mazhab Syafi’i sendiri ada perbedaan tentang boleh tidaknya sabun menggantikan tanah. Ulasan NU Online menyebut pendapat yang lebih kuat (al-adzhar) mewajibkan tanah dan tidak menerima penggantinya, sementara pendapat pembandingnya membolehkan sabun. Yang membolehkan pun tetap mensyaratkan kadar tanahnya memenuhi ukuran Ibnu Hajar di atas. Rujukan yang disebut antara lain Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni dan Hasyiyah al-Jamal karya Sulaiman al-Jamal.

Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2020 Membuka Pintu Pengganti Tanah

Untuk pembaca di Indonesia, ada ketetapan yang lebih langsung dan sering tidak diketahui: Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penyucian (Tathhir) Menggunakan Cara Wet Cleaning, ditetapkan di Jakarta pada 16 September 2020, ditandatangani Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A. sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. sebagai Sekretaris.

Fatwa ini mendefinisikan najis mughallazhah sebagai najisnya babi, anjing, dan turunan keduanya. Ketentuan hukumnya untuk kasus itu berbunyi: “Dalam hal bahan yang dicuci terdapat najis mughallazhah, cara mencucinya dengan menggunakan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama.”

Frasa terakhir itu yang penting. MUI tidak hanya menyebut tanah, tetapi juga penggantinya yang punya daya pembersih setara. Bagi banyak orang yang bingung mencari tanah suci di apartemen atau dapur komersial, itu jalan keluar yang resmi, bukan kelonggaran yang dikarang sendiri.

Tabel ringkasan cara menyucikan najis babi menurut Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2020
Ringkasan ketentuan menyucikan najis babi, dan perbedaan standarnya antara penyucian benda dan jalur sertifikasi.
HalKetentuan dalam Fatwa MUI 53/2020
Wet cleaningMencuci dengan air, dengan atau tanpa sabun, deterjen, atau bahan pencuci lain
HukumnyaBoleh (jawaz), dengan syarat bahan pencucinya tidak mengandung najis dan prosesnya syar’i
Cara yang syar’iMengucurkan air hingga hilang rasa, bau, dan warna najisnya; atau memasukkan ke air yang banyak hingga ketiganya hilang
Air banyakMinimal dua qullah, yaitu sekitar 270 liter
Najis mughallazhahTujuh kali dengan air, salah satunya dengan tanah atau debu, atau penggantinya yang daya pembersihnya sama
Kalau bau atau warna sulit hilangSetelah pencucian maksimal, jika salah satu dari bau atau warna masih ada karena sulit dihilangkan, hukumnya suci

Butir terakhir itu perlu dibaca dengan tenang. Fatwa itu menyatakan bahwa setelah diupayakan maksimal, bekas yang sulit hilang tidak membuat benda itu tetap najis. Dasarnya hadis tentang bekas darah haid pada pakaian yang tidak hilang setelah dicuci, dan fatwa itu menyimpulkan bahwa dalam masalah tersebut hukumnya telah dianggap suci.

Empat Mazhab Tidak Seragam dalam Hal Ini

Prosedur tujuh basuhan itu bukan satu-satunya pandangan dalam fikih. Satu jawaban bahtsul masail NU Online yang ditulis Ustadz Muhammad Zainul Millah pada 23 Februari 2024 membandingkan keempat mazhab dengan rujukan kitab yang disebut lengkap.

MazhabPokok pandangan
Syafi’i dan HanbaliBabi dan anjing najis mughallazhah; benda yang bersentuhan dengannya dalam keadaan basah menjadi najis dan disucikan tujuh kali dengan salah satunya tanah
MalikiSetiap hewan yang hidup, termasuk anjing dan babi, berstatus suci, sehingga benda basah yang disentuhnya tidak menjadi najis
HanafiPendapat yang lebih kuat (ashah) menyatakan anjing yang hidup suci; mayoritas kalangan Hanafi memandang babi najis, dan benda yang bersentuhan dengannya dalam keadaan basah menjadi najis mughallazhah

Rujukan yang disebut dalam jawaban itu antara lain Kasyifatus Saja karya Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, al-Muhadzab karya Abu Ishaq as-Syirazi, As-Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah, Hasyiyah as-Shawi, serta Raddul Muhtar karya Ibnu Abidin.

Penutup jawaban itu patut dikutip karena nadanya bijak dan tidak memaksa: bagi masyarakat yang mudah menghindari najisnya anjing dan babi, sebaiknya mengikuti pendapat yang menyatakan najis mughalladhah; sedangkan bagi yang kesulitan, pendapat yang menyatakan suci dapat menjadi solusi. Ini bukan izin bermudah-mudahan, melainkan pengakuan bahwa kondisi orang berbeda.

Dua Hal yang Sering Membuat Cemas Berlebihan

Dari pengalaman membaca pertanyaan pembaca, kecemasan soal najis babi sering jauh melampaui apa yang sebenarnya diatur. Dua keterangan berikut layak diketahui.

Najis yang tidak terlihat mata itu dimaafkan. Tulisan NU Online oleh Alhafiz Kurniawan pada 16 Februari 2020 mengutip Syekh M. Nawawi Banten dalam Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah bahwa di antara najis ada yang dimaafkan, yaitu najis yang tidak terlihat oleh pandangan mata normal secara mutlak, meski itu najis berjenis mughallazhah. Jadi kekhawatiran tentang partikel tak terlihat yang mungkin menempel di mana-mana tidak punya dasar untuk dijadikan beban.

Tidak semua yang bersentuhan dengan najis ikut menjadi najis. KH Romli, Anggota Komisi Fatwa MUI, dalam kolom tanya jawab di laman MUI pada 7 Juli 2025 menyatakan bahwa tidak semua yang bersentuhan dengan najis otomatis menjadi mutanajjis, dan untuk lantai yang terkena najis tidak perlu dibersihkan seluruhnya — cukup bagian yang terkena saja.

Ditambah satu hal yang muncul berulang dalam rujukan di atas: definisi berpindahnya najis pada mazhab Syafi’i dan Hanbali mensyaratkan keadaan basah pada salah satu sisinya. Kontak yang sama-sama kering tidak diperlakukan sama dengan kontak basah. Ini tidak berarti kontak kering boleh dianggap tidak ada sama sekali, tetapi syarat basah itu memang bagian dari definisinya.

Cara Menyucikan Najis Babi di Pabrik Tidak Sama dengan di Rumah

Bagian ini yang paling menjelaskan hal-hal yang selama ini mungkin terasa tidak konsisten bagi pembaca situs ini.

Dalam pertimbangan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2020 tercantum rujukan ke Keputusan Fatwa MUI tanggal 23 Mei 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, khususnya mengenai tidak bolehnya mempergunakan suatu peralatan bergantian antara produk babi dan non babi meskipun sudah melalui proses pencucian.

Perhatikan bahwa ini bukan pernyataan bahwa pencuciannya tidak sah. Prosedur penyucian tetap sah dan tetap menyucikan. Yang dinyatakan adalah bahwa dalam standar kehalalan produk, peralatan tidak boleh dipakai bolak-balik antara produk babi dan non babi — sekalipun dicuci di antaranya.

Kalau dipikirkan, logikanya masuk akal dan tidak bertentangan. Penyucian menjawab pertanyaan “apakah benda ini sekarang suci”. Standar sertifikasi menjawab pertanyaan yang berbeda: “apakah sistem produksi ini bisa dijamin konsisten menghasilkan produk halal”. Sebuah wadah bisa suci hari ini dan tetap tidak layak masuk sistem jaminan halal, karena yang dinilai bukan kondisi sesaatnya melainkan keterjaminannya secara berulang.

Inilah sebabnya sertifikasi menuntut fasilitas yang terdedikasi, dan inilah sebabnya pertanyaan tentang restoran yang dapurnya satu untuk menu babi dan non babi tidak selesai dengan jawaban “kan dicuci”. Pembahasan khusus soal itu ada di tulisan tentang bolehkah makan di restoran yang juga menjual babi.

Pelajaran dari Satu Kasus yang Pernah Viral

Pada Juli 2023 sebuah gerai bakso ramai dibicarakan karena dugaan tercampurnya makanan dengan kerupuk babi yang dibawa seorang pengunjung. Pihak pengelola lewat pernyataan pada 19 Juli 2023 menyampaikan bahwa mereka memusnahkan seluruh peralatan makan di gerai yang bersangkutan.

Perlu disampaikan terus terang: tulisan ini tidak sedang memberi penilaian tentang apa yang sebenarnya terjadi di sana. Sejauh rujukan yang bisa diperiksa, tidak ada hasil pengujian atau temuan resmi yang dilaporkan, dan kasus itu disinggung di sini hanya karena memunculkan pertanyaan fikihnya.

Dan jawaban fikihnya justru melegakan. Ulasan NU Online yang membahas kasus itu pada 21 Juli 2023 menyatakan bahwa benda yang terkena najis anjing dan babi cukup dicuci tujuh kali dengan salah satunya dicampur tanah, dan tidak harus dibuang serta dihancurkan. Artinya langkah memusnahkan peralatan itu melampaui apa yang dituntut — sebuah kehati-hatian yang bisa dipahami sebagai itikad baik, tetapi bukan kewajiban.

Pelajaran yang bisa dibawa pembaca: kalau peralatan di rumahmu terkena, kamu tidak perlu membuangnya. Menyucikannya sudah cukup.

Yang Sebaiknya Dilakukan

Untuk peralatan di rumah, basuh tujuh kali dengan air, salah satunya memakai tanah atau debu suci. Jika tanah sulit didapat, Fatwa MUI 53/2020 membuka pintu untuk pengganti yang daya pembersihnya sama, dengan catatan kadarnya masih memenuhi fungsi mengeruhkan air dan merata ke seluruh bagian yang terkena.

Jangan membuang barang. Tidak ada tuntutan memusnahkan peralatan yang terkena najis. Menyucikan sudah menyelesaikan persoalannya.

Berhenti memeriksa yang tidak kelihatan. Najis yang tidak terlihat mata normal sudah dinyatakan dimaafkan, dan bekas yang sulit hilang setelah pencucian maksimal dinyatakan suci. Dua keterangan itu ada justru untuk mencegah beban yang tidak perlu.

Untuk menilai produk atau tempat makan, jangan pakai logika penyucian. Pertanyaan apakah sebuah dapur atau pabrik bisa dijamin halal dijawab lewat sistem jaminan dan sertifikasi, bukan lewat hitungan basuhan. Cara memeriksa klaim halal sebuah tempat makan ada di tulisan tentang restoran yang menulis halal tanpa sertifikat, dan untuk produk kemasan ada di tulisan tentang cara cek sertifikat halal produk.

Jangan menyamakan klaim kemasan dengan jaminan. Tulisan seperti “no pork no lard” adalah klaim tentang satu bahan dan tidak berkata apa pun tentang peralatan maupun dapurnya. Soal itu dibahas di tulisan tentang label no pork no lard yang bukan sertifikat halal.

Batas Tulisan Ini

Yang disajikan di atas adalah pemaparan pendapat dan ketetapan beserta rujukannya, bukan penetapan hukum. Teks Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2020 dikutip dari naskah yang dipublikasikan LPPOM MUI, sementara keterangan mazhab dan kitab dirangkum dari ulasan serta jawaban bahtsul masail di NU Online, bukan dari penelaahan langsung atas kitab-kitabnya.

Karena mazhab tidak seragam dan kondisi tiap orang berbeda — termasuk soal seberapa mudah seseorang menghindari kontak, sebagaimana disinggung dalam jawaban bahtsul masail di atas — perkara yang menyangkut kasus pribadi sebaiknya ditanyakan kepada yang berkompeten di bidang fikih. Artikel tidak bisa menggantikan itu, dan tidak sepatutnya berpura-pura bisa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cara menyucikan najis babi pada peralatan makan?

Prosedur yang masyhur dan yang ditetapkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2020 adalah membasuh tujuh kali dengan air, salah satunya dengan tanah atau debu, atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama. Peralatannya tidak perlu dibuang.

Apakah cara menyucikan najis babi harus memakai tanah?

Dalam mazhab Syafi’i ada perbedaan: pendapat yang lebih kuat mewajibkan tanah, pendapat pembandingnya membolehkan sabun dengan syarat kadar tanahnya tetap memenuhi fungsinya. Fatwa MUI 53/2020 menyebut tanah atau debu, atau penggantinya yang daya pembersihnya sama.

Berapa banyak tanah yang diperlukan?

Tidak ada ukuran takaran. Ibnu Hajar al-Haitami menyebut patokannya fungsi, yaitu tanah yang dapat mengeruhkan air dan sampai merata ke seluruh bagian tempat yang terkena najis.

Kalau bau atau bekasnya tidak hilang, berarti masih najis?

Tidak. Fatwa MUI 53/2020 menyatakan bahwa apabila pencucian sudah dilakukan secara maksimal tetapi salah satu dari bau atau warna masih ada karena sulit dihilangkan, hukumnya suci.

Apakah semua mazhab memandang babi najis berat?

Tidak seragam. Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandangnya najis mughallazhah. Dalam rujukan mazhab Maliki yang dikutip, setiap hewan yang hidup berstatus suci. Di kalangan Hanafi, pendapat yang lebih kuat menyatakan anjing yang hidup suci, sedangkan mayoritasnya memandang babi najis.

Kalau peralatan sudah disucikan, berarti produknya bisa disertifikasi halal?

Tidak otomatis. Standarisasi Fatwa Halal MUI tanggal 23 Mei 2003 yang dirujuk dalam Fatwa 53/2020 menyatakan tidak bolehnya mempergunakan peralatan bergantian antara produk babi dan non babi meskipun sudah melalui pencucian. Penyucian menjawab status benda, sertifikasi menilai keterjaminan sistem produksinya.

Apakah menyentuh daging babi dalam keadaan kering membuat tangan najis?

Definisi berpindahnya najis dalam rujukan mazhab Syafi’i dan Hanbali mensyaratkan adanya keadaan basah pada salah satu sisinya. Karena perinciannya bergantung pada kondisi dan mazhab yang diikuti, kasus konkret sebaiknya ditanyakan kepada yang berkompeten di bidang fikih.

Tulisan ini merujuk pada naskah Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penyucian (Tathhir) Menggunakan Cara Wet Cleaning yang dipublikasikan LPPOM MUI, kolom tanya jawab KH Romli di laman MUI (7 Juli 2025), serta tulisan dan jawaban bahtsul masail di NU Online oleh Alhafiz Kurniawan (16 Februari 2020), Zainuddin Lubis (21 Juli 2023), Muhammad Zainul Millah (23 Februari 2024), dan Muhammad Zainul Millah (18 Desember 2024).

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.