Masa Berlaku Sertifikat Halal: Kenapa Tidak Ada Tanggal Kedaluwarsanya Lagi

Masa berlaku sertifikat halal termasuk hal yang paling sering salah dikutip, baik oleh pelaku usaha maupun pembeli. Sebagian besar artikel yang muncul di hasil pencarian masih menulis angka empat tahun. Angka itu pernah benar, tetapi sudah tidak berlaku lagi. Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH tidak lagi memiliki tanggal kedaluwarsa — dengan satu syarat yang justru paling sering dilewatkan orang.

Syarat itulah inti tulisan ini. Hilangnya tanggal kedaluwarsa bukan berarti jaminan halalnya otomatis berlaku abadi. Yang terjadi adalah pemicu masa berlakunya berpindah: dari kalender ke kondisi produk. Perbedaannya kelihatan kecil di atas kertas, tetapi berdampak besar pada apa yang sebetulnya bisa dan tidak bisa kamu simpulkan ketika menemukan sebuah produk tercatat di basis data halal.

Masa Berlaku Sertifikat Halal Sekarang: Tidak Ada Angka Tahunnya

Aturannya ada di Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setelah pasal itu diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bunyinya singkat dan hanya terdiri dari dua ayat. Ayat pertama menyatakan bahwa sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal. Ayat kedua menyatakan bahwa apabila terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halalnya.

Tidak ada angka tahun di sana. Tidak ada kewajiban mengurus apa pun di tanggal tertentu. Selama produknya dibuat dengan bahan yang sama dan lewat proses yang sama seperti ketika disertifikasi, sertifikat itu tetap berlaku — mau sudah dua tahun, mau sudah sepuluh tahun.

Istilah “Proses Produk Halal” di pasal itu sering disingkat PPH dan cakupannya lebih luas daripada yang diduga banyak orang. PPH tidak hanya soal resep. Ia mencakup rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, termasuk penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Artinya, pindah pabrik, berganti pemasok bahan, atau mengubah alur penyimpanan pun bisa masuk kategori perubahan PPH, bukan cuma mengganti satu bahan di daftar komposisi.

Tabel perbandingan masa berlaku sertifikat halal sebelum dan sesudah UU 6/2023
Perbandingan ketentuan masa berlaku sertifikat halal sebelum dan sesudah perubahan Pasal 42 oleh UU 6/2023.
PeriodeMasa berlakuDasar
Sebelum UU 6/20234 tahun sejak diterbitkanPasal 42 UU 33/2014 versi asli
Sejak UU 6/2023Tanpa batas waktu, sepanjang bahan dan PPH tidak berubahPasal 42 UU 33/2014 setelah diubah

Perlu dicatat bahwa aturan pelaksanaan di bawahnya sudah berganti juga. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dicabut dan diganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jadi kalau kamu menemukan tulisan yang masih menyebut PP 39/2021 sebagai rujukan masa berlaku, tulisan itu sudah usang di dua lapis sekaligus: undang-undangnya sudah diubah, dan peraturan pemerintahnya sudah dicabut.

Kenapa Aturan Empat Tahun Masih Banyak Ditulis

Aturan empat tahun bertahan lama di hasil pencarian karena tiga alasan yang bisa dimaklumi.

Pertama, aturan itu memang pernah berlaku dan berlaku cukup lama. Pasal 42 versi asli menetapkan masa berlaku empat tahun sejak diterbitkan, kecuali bila terjadi perubahan komposisi bahan, dan pelaku usaha diwajibkan mengajukan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. Artikel-artikel yang ditulis sebelum 2023 tidak salah pada saat ditulis. Mereka hanya tidak diperbarui.

Kedua, perubahannya terselip di undang-undang yang isinya sangat banyak. UU 6/2023 adalah undang-undang Cipta Kerja yang mengubah puluhan undang-undang sektoral sekaligus. Perubahan Pasal 42 ini hanya satu butir kecil di antara ratusan butir lain. Tidak ada pengumuman khusus yang bunyinya “masa berlaku sertifikat halal dihapus”, sehingga perubahan ini lewat tanpa banyak diberitakan.

Ketiga, ada banyak pihak yang berkepentingan memasang angka. Jasa pengurusan izin dan konsultan sertifikasi hidup dari layanan pengurusan berkala. Halaman-halaman mereka menempati banyak ruang di hasil pencarian untuk kata kunci ini, dan sebagian masih menampilkan angka lama. Ini tidak selalu berarti sengaja menyesatkan, tapi efek praktisnya sama: pembaca mengira ada tenggat yang harus dikejar padahal tidak ada.

“Memperbarui” Bukan “Memperpanjang”

Dua kata ini terdengar mirip dan sering ditukar sembarangan, padahal dalam konteks sertifikat halal keduanya menandai dua hal yang berbeda.

Perpanjangan adalah mekanisme lama. Pemicunya kalender. Sertifikatnya akan habis pada tanggal tertentu, jadi diajukan perpanjangan sebelum tanggal itu, apa pun kondisi produknya.

Pembaruan adalah mekanisme sekarang. Pemicunya peristiwa. Tidak ada tenggat yang menunggu di kalender. Kewajiban itu baru muncul begitu ada perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal, dan kewajibannya melekat sejak perubahan itu terjadi — bukan setelah beberapa tahun.

Pergeseran ini punya konsekuensi yang jarang dibicarakan. Di sistem lama, seorang produsen yang pasif tetap akan tertangkap sistem: sertifikatnya kedaluwarsa dan ia harus mengurus ulang. Di sistem sekarang, produsen yang pasif tidak akan tertangkap oleh apa pun, karena tidak ada tanggal yang jatuh tempo. Yang memicu kewajiban adalah perubahan di dalam dapur atau pabriknya sendiri — informasi yang hanya dia yang tahu lebih dulu.

Yang Tidak Terlihat dari Masa Berlaku Sertifikat Halal

Di sinilah pembaca sebagai konsumen perlu jujur pada dirinya sendiri soal seberapa jauh sebuah pencatatan bisa dipercaya.

Ketika kamu menemukan sebuah produk tercatat bersertifikat halal di basis data BPJPH, yang kamu lihat adalah fakta bahwa sertifikat itu pernah diterbitkan dan belum dicabut. Itu informasi yang berharga dan jauh lebih kuat daripada klaim di kemasan. Tetapi itu bukan pernyataan bahwa produk yang ada di rak toko hari ini sudah diaudit ulang baru-baru ini.

Di bawah aturan sekarang, masa berlaku sertifikat halal bergantung pada sesuatu yang tidak kelihatan dari luar: apakah bahan dan prosesnya masih sama, dan apakah produsennya melaporkan ketika berubah. Keduanya terjadi di sisi produsen. Tidak ada tanggal di layar yang bisa kamu pakai untuk memeriksanya.

Ini bukan tuduhan terhadap produsen mana pun dan bukan alasan untuk mencurigai semua sertifikat. Mayoritas pelaku usaha bersertifikat punya alasan kuat untuk patuh, karena sanksi administratif menunggu di ujung lain dan reputasi produk bersertifikat adalah aset komersial mereka sendiri. Tetapi penting membedakan dua pernyataan: “produk ini tercatat bersertifikat” dan “produk ini baru diverifikasi”. Yang pertama bisa kamu pastikan sendiri. Yang kedua tidak, dan sistem sekarang memang tidak merancang penandanya.

Kalau kamu belum pernah mengeceknya sendiri, cara memeriksa pencatatan sebuah produk di basis data resmi dibahas langkah demi langkah di tulisan tentang cara cek sertifikat halal produk. Yang perlu dipastikan di sana bukan cuma nama produknya, tapi juga nama produsennya cocok, karena nama produk yang mirip antar produsen adalah sumber kekeliruan yang paling umum.

Kalau Sertifikat yang Kamu Lihat Mencantumkan Tanggal Berakhir

Masih banyak sertifikat beredar yang mencantumkan masa berlaku di lembarnya, dan ini bukan tanda pemalsuan. Sertifikat yang diterbitkan sebelum aturan berubah memang dicetak dengan tanggal berakhir sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, termasuk sertifikat terbitan era Majelis Ulama Indonesia sebelum kewenangan penerbitan beralih ke BPJPH.

Soal berapa lama masa berlaku sertifikat terbitan era lama itu, sumber-sumber yang tersedia tidak kompak. Ada yang menyebut dua tahun, ada yang menyebut empat tahun, ada yang menyebut lima tahun, sebagian tergantung periode penerbitannya. Karena itu tidak bisa dipakai satu angka tunggal untuk semua. Yang bisa dipegang justru lebih sederhana: lihat tanggal yang tercetak di lembar sertifikat itu sendiri, lalu cocokkan statusnya dengan pencatatan di basis data BPJPH hari ini.

Satu hal lagi yang perlu dipisahkan. Lembar sertifikat yang tanggalnya sudah lewat tidak otomatis berarti produknya berubah menjadi tidak halal. Yang berakhir adalah dokumen administratifnya, bukan sifat bahannya. Produk yang sertifikatnya kedaluwarsa dan belum diperbarui berdiri di posisi yang sama dengan produk yang belum pernah disertifikasi sama sekali: statusnya tidak terjamin secara formal, bukan terbukti haram. Perbedaan antara “tidak terjamin” dan “haram” ini dibahas lebih panjang di tulisan tentang produk belum bersertifikat halal apakah haram.

Aturan Ini Sedang Diusulkan Berubah Lagi

Satu hal yang perlu diketahui pembaca: ketentuan tanpa batas waktu ini tidak diterima semua pihak, termasuk oleh lembaga yang menerbitkan sertifikatnya sendiri.

Pada awal Oktober 2025, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar masa berlaku sertifikat halal dikembalikan, dengan pernyataan bahwa tidak ada sertifikat halal yang berlaku selamanya di dunia internasional. Alasan yang dikemukakan bersifat perdagangan: pembeli di luar negeri umumnya mengenal masa berlaku satu sampai tiga tahun, sehingga sertifikat tanpa batas waktu bisa menimbulkan keraguan terhadap produk ekspor Indonesia. Ia menyebut angka empat tahun seperti aturan lama sebagai jalan tengah yang masih memungkinkan audit berkala tanpa terlalu membebani pelaku usaha.

Perlu ditegaskan: sejauh rujukan yang bisa diperiksa untuk tulisan ini, itu masih berstatus usulan dan belum menjadi aturan. Yang berlaku saat ini tetap Pasal 42 hasil perubahan UU 6/2023, yaitu tanpa batas waktu sepanjang bahan dan PPH tidak berubah. Tapi wajar kalau pembaca menyimpan catatan bahwa ini termasuk ketentuan yang bisa bergerak lagi.

Jangan Tertukar: Masa Berlaku Bukan Tenggat Wajib Halal

Dua hal ini sering tercampur dalam satu percakapan padahal menjawab pertanyaan yang berbeda. Masa berlaku menjawab “sampai kapan sertifikat yang sudah terbit itu sah”. Tenggat wajib halal menjawab “kapan sebuah produk harus sudah punya sertifikat”.

Tenggatnya baru saja berubah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Kelompok yang semula bertenggat Oktober 2026 digeser ke tenggat yang baru, sementara kelompok yang tenggatnya sudah lewat tidak berubah. Berdasarkan rincian yang dipublikasikan BPJPH, pembagiannya seperti ini.

Kelompok produkTenggat
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan dari usaha menengah dan besar18 Oktober 2024 (tidak berubah)
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan dari usaha mikro dan kecil17 Oktober 2028
Jasa terkait makanan dan minuman selain jasa sembelihan, usaha menengah dan besar17 Oktober 2028
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan dari luar negeri18 Oktober 2028
Obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, barang gunaan, dan alat kesehatan kelas A17 Oktober 2028
Obat bebas dan obat bebas terbatas, serta alat kesehatan kelas B17 Oktober 2029
Obat keras selain psikotropika dan alat kesehatan kelas C17 Oktober 2034

BPJPH menegaskan bahwa penyesuaian masa penahapan ini tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus, dan tidak mengubah prinsip dasar kewajiban yang diatur undang-undang. Yang bergeser adalah tenggatnya, bukan kewajibannya.

Bagi konsumen, konsekuensi praktisnya satu: untuk beberapa tahun ke depan masih akan banyak produk di pasar yang sah secara hukum meskipun belum bersertifikat halal, terutama dari usaha mikro dan kecil. Jadi tidak menemukan sertifikat pada sebuah produk kecil belum tentu berarti produsennya melanggar aturan. Soal produk yang sudah dicetak dan diedarkan sebelum tenggatnya tiba dibahas terpisah di tulisan tentang stok lama yang belum bersertifikat halal.

Yang Sebaiknya Dilakukan

Untuk pembaca sebagai konsumen, tiga hal berikut lebih berguna daripada menghafal angka tahun.

Cek pencatatannya, jangan cek tanggalnya. Karena sertifikat yang berlaku sekarang tidak punya tanggal kedaluwarsa, bertanya “masih berlaku sampai kapan” tidak lagi produktif. Yang relevan adalah apakah produk dan produsennya memang tercatat di basis data resmi saat ini.

Jangan perlakukan klaim kemasan sebagai pengganti sertifikat. Tulisan seperti “tidak mengandung babi” atau “no pork no lard” adalah klaim produsen tentang satu bahan, bukan hasil pemeriksaan pihak ketiga terhadap keseluruhan bahan dan prosesnya, dan karena itu juga tidak punya masa berlaku apa pun untuk diperiksa. Soal ini dibahas di tulisan tentang label no pork no lard yang bukan sertifikat halal.

Terima bahwa jaminannya bersyarat. Sistem sekarang menggantungkan keberlanjutan jaminan pada kepatuhan produsen untuk melaporkan perubahan. Itu kondisi yang wajar untuk sebuah sistem administratif berskala nasional, tapi sebaiknya diketahui apa adanya daripada dibayangkan sebagai pengawasan berkelanjutan yang memeriksa setiap produk setiap tahun.

Untuk pembaca yang menjalankan usaha, satu hal yang paling sering terlewat: kewajiban memperbarui itu melekat pada perubahan, bukan pada tanggal. Mengganti pemasok bahan baku karena harga naik, memindahkan produksi ke dapur lain, atau menambah satu bahan baru ke resep adalah peristiwa yang memicu kewajiban itu, meskipun sertifikatnya baru terbit bulan lalu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa masa berlaku sertifikat halal sekarang?

Tidak ada angka tahunnya. Berdasarkan Pasal 42 UU 33/2014 setelah diubah UU 6/2023, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal. Ketentuan empat tahun yang masih banyak beredar berasal dari versi pasal sebelum perubahan.

Apakah masa berlaku sertifikat halal bisa berakhir?

Bisa, tapi pemicunya bukan waktu. Yang mengakhiri keberlakuannya adalah perubahan pada komposisi bahan atau Proses Produk Halal tanpa diikuti pembaruan sertifikat, atau pencabutan sertifikat oleh pihak berwenang. Selama produknya dibuat dengan bahan dan proses yang sama, usia sertifikat tidak mengurangi keberlakuannya.

Apa bedanya memperbarui dan memperpanjang sertifikat halal?

Memperpanjang adalah istilah dari sistem lama, dipicu oleh tanggal berakhirnya sertifikat. Memperbarui adalah istilah di aturan sekarang, dipicu oleh adanya perubahan bahan atau proses. Di aturan sekarang tidak ada perpanjangan berkala karena tidak ada tanggal yang jatuh tempo.

Kalau di lembar sertifikatnya tertulis tanggal berakhir, bagaimana?

Itu biasanya sertifikat terbitan sebelum aturan berubah, dan tanggal itu dicetak sesuai ketentuan yang berlaku saat penerbitannya. Yang paling bisa diandalkan adalah memeriksa status pencatatannya di basis data BPJPH hari ini, bukan menyimpulkan dari lembar cetakannya saja.

Sertifikatnya kedaluwarsa, berarti produknya haram?

Tidak otomatis. Yang berakhir adalah dokumen administratifnya. Produk dengan sertifikat kedaluwarsa berada di posisi tidak terjamin secara formal, yang berbeda dari terbukti mengandung bahan haram. Penilaiannya kembali ke bahan dan prosesnya, bukan ke status dokumennya.

Apakah semua produk sekarang wajib bersertifikat halal?

Kewajibannya berlaku bertahap per kelompok produk dan ukuran usaha. Melalui PP 40/2026 sebagian tenggat digeser, antara lain makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil ke 17 Oktober 2028, sementara kewajiban bagi usaha menengah dan besar untuk kelompok yang sama tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Tulisan ini merujuk pada Pasal 42 UU 33/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023, PP 42/2024, serta rincian penahapan PP 40/2026 yang dipublikasikan BPJPH pada Oktober 2026. Ketentuan masa berlaku termasuk yang sedang diusulkan berubah, jadi untuk keperluan hukum atau usaha sebaiknya dipastikan ke sumber resmi BPJPH pada saat diperlukan.

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.