Pewarna Karmin: MUI Menyebut Halal, LBM NU Jatim Menyebut Najis

Dari semua bahan tambahan pangan yang statusnya dipertanyakan, pewarna karmin adalah kasus yang paling tidak biasa. Bukan karena asalnya sulit dilacak — asalnya justru jelas sekali. Yang membuatnya berbeda adalah dua lembaga keagamaan Indonesia yang sama-sama dihormati sampai pada kesimpulan yang berlawanan tentangnya, dan keduanya menyadari hal itu.

Majelis Ulama Indonesia memfatwakannya halal pada 2011. Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menyatakannya najis dan haram pada 2023. Tulisan ini tidak akan memilih di antara keduanya, karena itu bukan wewenang sebuah artikel bahan pangan. Yang bisa dilakukan adalah memaparkan dasar masing-masing dengan jujur, lalu menjelaskan satu konsekuensi praktis yang jarang disampaikan: apa arti perbedaan ini ketika kamu memegang produk berlogo halal di tangan.

Pewarna Karmin Itu Dibuat dari Apa

Karmin adalah zat warna merah yang diambil dari serangga. Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr., auditor senior LPPOM MUI, menjelaskan di laman LPPOM MUI bahwa serangga yang dipakai termasuk kelas Insecta, genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dengan spesies Dactylopius coccus. Serangga ini hidup pada kaktus jenis Opuntia dan berasal dari Amerika Tengah dan Selatan. Peru disebut sebagai produsen terbesar dengan sekitar 70 ton per tahun.

Prosesnya tidak disamarkan: serangganya dikeringkan, lalu dihancurkan dengan mesin menjadi bubuk berwarna merah tua yang pekat. Ekstraknya sering dicampur larutan asam beralkohol untuk memunculkan warnanya. Hasil akhirnya dipakai sebagai pewarna untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk lain. Pada daftar kode bahan tambahan pangan Uni Eropa, karmin bernomor E120.

Jadi tidak ada misteri soal bahannya. Orang yang menolak karmin tidak sedang salah paham tentang isinya, dan orang yang menerimanya juga tidak. Perselisihannya murni pada hukum, bukan pada fakta bahannya.

Fatwa MUI 2011: Halal Sepanjang Bermanfaat dan Tidak Membahayakan

Rujukannya adalah Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal. Intinya, sebagaimana disampaikan ulang oleh LPPOM MUI maupun NU Online, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari cochineal hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Menurut pemberitaan di laman MUI, fatwa itu ditandatangani pada 10 Agustus 2011 oleh Prof Hasanuddin AF sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Sekretaris. Prosesnya tidak hanya melibatkan ahli fikih. MUI menyatakan pihaknya mengundang ahli entomologi, dan pemeriksaan LPPOM MUI menyimpulkan serangga tersebut tidak mengandung bahaya.

Satu keterangan biologis yang dipakai dalam pembahasannya: cochineal tidak melalui tahap larva dan pupa, dan darahnya tidak mengalir — dua sifat yang menyerupai belalang. Perlu dicatat bahwa LPPOM memaparkan kemiripan ini sebagai keterangan biologis, dan tidak menyajikannya sebagai dalil fikih tersendiri.

Keputusan LBM NU Jatim 2023: Najis dan Haram

Pada 29 Agustus 2023, Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur mengeluarkan keputusan yang berbeda. Sebagaimana dilaporkan NU Online, keputusan itu menyatakan bahwa karmin tidak memenuhi kriteria makanan yang halal, yaitu tidak najis, tidak membahayakan, dan tidak diharamkan oleh syariat.

Dasarnya adalah pandangan dalam mazhab Syafi’i bahwa bangkai serangga — hasyarat — berstatus najis dan menjijikkan. Rujukan yang disebut dalam pembahasan itu antara lain Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab yang menggolongkan serangga tanah sebagai makanan yang buruk atau menjijikkan, serta al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah yang mencatat bahwa mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali memandang serangga haram dimakan karena dianggap menjijikkan, dengan pengecualian belalang, ditambah dhab pada Syafi’i dan Hanbali.

Perlu kehati-hatian dalam menyebut cakupan keputusan ini. Yang mengeluarkannya adalah lembaga bahtsul masail di tingkat wilayah Jawa Timur, bukan keputusan organisasi di tingkat nasional. Dan keterangan paling rinci yang bisa diakses untuk tulisan ini adalah laporan serta ulasan di NU Online, bukan dokumen keputusannya sendiri.

Kenapa Dua Lembaga Bisa Sampai ke Kesimpulan Berbeda

Bagian ini yang paling sering dilewatkan ketika perbedaan tersebut diberitakan, padahal justru paling menjelaskan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam, menjelaskan bahwa kedua lembaga sebenarnya memakai pendekatan kehati-hatian atau ihtiyath yang sama. Yang berbeda adalah tashawwur-nya — cara masalahnya dikonsepsikan sejak awal. MUI menempuh tahqiqul manath, yaitu memeriksa spesies serangganya secara spesifik, dengan pertimbangan bahwa jenis serangga sangat beragam. Sementara pembahasan di LBM NU, menurut penjelasannya, mengarah pada serangga secara umum.

Kalau penjelasan itu dipegang, perbedaannya bukan soal satu pihak lebih longgar dan satu pihak lebih ketat. Keduanya bertolak dari kehati-hatian, tetapi menjawab pertanyaan yang cakupannya tidak sama. Pertanyaan “bagaimana hukum serangga” dan pertanyaan “bagaimana hukum spesies Dactylopius coccus dengan sifat-sifat tertentu” memang bisa berujung berbeda tanpa salah satunya harus keliru dalam metodenya.

Nadanya pun perlu dicatat. Dalam pemberitaan yang sama, pihak MUI menyatakan menghargai pembahasan dan keputusan LBM NU Jawa Timur. Ini bukan sengketa yang saling menyalahkan, dan sebaiknya tidak dibaca seperti itu.

Titik Perselisihannya: Darah yang Tidak Mengalir

Kalau ditelusuri ke dalil, perbedaan ini berpusat pada satu pertanyaan: apakah bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir termasuk najis.

Tabel perbandingan ketetapan MUI dan LBM NU Jatim tentang pewarna karmin
Dua ketetapan tentang pewarna karmin, sebab perbedaannya, dan artinya bagi produk bersertifikat halal.
SisiPokok pandangan
Yang memandang najisBangkai serangga berstatus najis dan termasuk yang menjijikkan, sebagaimana pandangan dalam mazhab Syafi’i yang dirujuk LBM NU Jatim
Yang memandang suciSebagian ulama berpendapat darah hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci, sehingga bangkainya tidak najis

Ulasan NU Online mencatat bahwa pandangan kedua itu punya rujukannya sendiri, antara lain Ibnu Qudamah dalam al-Mughni yang menyebut sejumlah ulama berpendapat bahwa darah hewan yang tidak mengalir darahnya adalah suci, serta keterangan dalam I’anat al-Thalibin tentang Imam al-Qaffal yang sejalan dengan Imam Malik dan Abu Hanifah dalam hal kesucian hewan semacam itu. Ulasan yang sama juga mengutip pandangan bahwa hewan tanpa darah mengalir tetap memerlukan penyembelihan untuk boleh dimakan.

Dari sini terlihat bahwa kedua kesimpulan berdiri di atas rujukan kitab, bukan di atas selera. Itu sebabnya perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan mencari mana yang “lebih ilmiah” — keduanya ilmiah dalam kerangkanya masing-masing.

Apa Arti Perbedaan Ini bagi Logo Halal pada Produk Berpewarna Karmin

Di sinilah pembaca mendapat jawaban yang bisa dipakai, dan jawabannya mungkin tidak seperti yang diharapkan.

Sertifikasi halal di Indonesia berjalan dengan pembagian kerja. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa LPPOM memeriksa pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal, Komisi Fatwa MUI yang menetapkan fatwa halalnya, dan BPJPH yang menerbitkan sertifikatnya. Karena ketetapan fatwanya mengikuti Komisi Fatwa MUI, dan MUI memfatwakan karmin halal, maka produk bersertifikat halal di Indonesia bisa secara sah mengandung karmin.

Konsekuensinya jelas dan perlu disampaikan terang-terangan. Bagi pembaca yang mengikuti fatwa MUI, tidak ada yang perlu dilakukan: logo halal sudah mencakup perkara ini. Tetapi bagi pembaca yang mengikuti pandangan yang menyatakan karmin najis, logo halal saja tidak cukup untuk bahan yang satu ini. Yang perlu dilakukan adalah membaca daftar komposisinya dan mencari kata karmin, carmine, cochineal, atau kode E120.

Ini satu dari sedikit kasus di mana membaca daftar komposisi masih berguna meskipun produknya sudah bersertifikat — bukan karena sertifikatnya kurang, melainkan karena pembaca memilih standar yang berbeda dari standar yang dipakai lembaga penetapnya. Itu pilihan yang sah dan tidak perlu disamarkan.

Ulasan NU Online sendiri menutup dengan kesimpulan yang sama jujurnya: yang mengikuti fatwa MUI memandang karmin halal dikonsumsi, sedangkan yang mengikuti keputusan LBM NU Jatim memandangnya najis dan haram.

Titik Kritis Lain pada Pewarna yang Sering Terlewat

Ada satu hal yang luput dari ramainya perdebatan karmin, dan ironisnya justru berlaku pada banyak pewarna alami sekaligus.

Sedarnawati Yasni mencatat bahwa pewarna alami sering memakai pelapis berupa gelatin, dan gelatin itu harus berasal dari hewan yang halal. Gelatin adalah titik kritis yang berdiri sendiri dan tidak kecil skalanya. Jadi ada kemungkinan sebuah pewarna yang zat warnanya sendiri tidak dipersoalkan tetap perlu ditelusuri karena pelapisnya. Soal asal-usul gelatin dibahas terpisah di tulisan tentang gelatin bovine hide dan status halalnya.

Pola ini mengulang pola yang sama pada bahan-bahan lain: nomor atau nama sebuah bahan menunjukkan zatnya, bukan asalnya maupun bahan pendampingnya. Pembahasan tentang penomoran bahan tambahan pangan ada di tulisan tentang kode E, mana yang perlu dicek dan mana yang tidak, dan contoh bahan yang statusnya diwarisi dari proses di hulunya ada di tulisan tentang whey dan enzim pembuat kejunya.

Catatan tentang Rujukan Tulisan Ini

Satu hal perlu disampaikan supaya pembaca tahu seberapa jauh tulisan ini bisa diandalkan.

Bunyi diktum Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 yang disajikan di atas adalah rumusan sebagaimana disampaikan ulang oleh LPPOM MUI dan NU Online, bukan kutipan dari dokumen fatwanya. Dua halaman di laman MUI yang memuat bunyi fatwa itu tidak dapat diakses isinya saat tulisan ini disiapkan. Hal yang sama berlaku pada keputusan LBM NU Jawa Timur: yang tersedia adalah laporan dan ulasan, bukan dokumen keputusannya.

Karena itu, untuk keperluan yang menuntut ketepatan teks — misalnya kajian, penulisan ilmiah, atau pengambilan keputusan yang mengikat orang lain — dokumen asli dari kedua lembaga yang perlu dirujuk, bukan tulisan ini. Yang disajikan di sini adalah substansi dan dasar pemikirannya, bukan naskah hukumnya.

Yang Sebaiknya Dilakukan

Tentukan dulu pendapat siapa yang kamu ikuti, sebelum memeriksa produk. Tanpa itu, membaca label tidak akan menyelesaikan apa pun, karena bahan yang sama akan menghasilkan dua kesimpulan berbeda. Ini perkara yang keputusannya mendahului pemeriksaan, bukan sesudahnya.

Kalau mengikuti MUI, logo halal sudah memadai. Tidak perlu memeriksa karmin satu per satu pada produk bersertifikat, karena perkara itu sudah masuk dalam ketetapan fatwanya.

Kalau mengikuti pandangan yang menyatakan najis, baca komposisinya. Kata kuncinya karmin, carmine, cochineal, dan E120. Untuk produk yang tidak mencantumkan rincian pewarnanya, pertanyaan paling tepat diajukan ke produsennya, bukan disimpulkan dari warna produknya.

Jangan menyimpulkan dari warna merah. Warna merah pada makanan jauh lebih sering berasal dari pewarna sintetis atau dari sumber nabati seperti bit dan antosianin. Menghindari semua yang berwarna merah adalah kehati-hatian yang salah sasaran dan melelahkan tanpa perlu.

Untuk memeriksa status pencatatan sebuah produk di basis data resmi, langkahnya ada di tulisan tentang cara cek sertifikat halal produk.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pewarna karmin halal atau haram?

Tergantung pendapat yang diikuti, dan ini salah satu dari sedikit bahan yang jawabannya memang begitu. MUI melalui Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 memfatwakannya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. LBM PWNU Jawa Timur pada 29 Agustus 2023 menyatakannya najis dan haram. Keduanya berdiri di atas rujukan kitab.

Pewarna karmin terbuat dari serangga, benar?

Benar, dan tidak ada pihak yang membantahnya. Karmin diambil dari serangga Dactylopius coccus yang hidup pada kaktus Opuntia, dikeringkan lalu dihancurkan menjadi bubuk merah. Perselisihan hukumnya justru terjadi karena fakta ini sudah jelas bagi kedua belah pihak.

Kenapa MUI dan LBM NU Jatim bisa berbeda?

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam menjelaskan bahwa keduanya memakai pendekatan kehati-hatian yang sama, tetapi berbeda dalam tashawwur atau cara masalahnya dikonsepsikan. MUI memeriksa spesies serangganya secara spesifik melalui tahqiqul manath, sementara pembahasan di LBM NU mengarah pada serangga secara umum.

Apakah produk bersertifikat halal bisa mengandung karmin?

Bisa. Ketetapan fatwa dalam sertifikasi halal Indonesia mengikuti Komisi Fatwa MUI, dan MUI memfatwakan karmin halal. Jadi keberadaan karmin pada produk bersertifikat bukan kejanggalan dan bukan kelalaian audit.

Karmin itu kode E berapa?

E120. Pada label, ia juga bisa tertulis sebagai karmin, carmine, cochineal, atau cochineal extract. Penomoran semacam ini menunjukkan zatnya, bukan asalnya, sehingga tidak semua kode dalam deret yang sama punya persoalan yang sama.

Apakah semua pewarna merah mengandung karmin?

Tidak. Warna merah pada produk pangan lebih sering berasal dari pewarna sintetis atau dari sumber nabati seperti bit dan antosianin. Karmin hanya salah satu dari banyak pilihan pewarna merah, dan penggunaannya tidak sebanyak yang dibayangkan.

Tulisan ini merujuk pada penjelasan Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr. dan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di laman LPPOM MUI (28 November 2024), pemberitaan laman MUI mengenai Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 beserta penjelasan Prof. KH. Asrorun Niam, serta ulasan Zainuddin Lubis di NU Online (2 Oktober 2023) mengenai keputusan LBM PWNU Jawa Timur. Sebagaimana dijelaskan di atas, naskah asli kedua ketetapan tidak dapat diakses saat tulisan ini disiapkan.

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.