Salah satu camilan asal Tiongkok yang sangat populer di negeri asalnya adalah Latiao. Rasanya yang pedas dan gurih membuat semua orang yang memakannya akan ketagihan. Karena itu, tidak heran saat ini mulai bermunculan orang-orang yang mengimpornya dari Tiongkok dan menjualnya di Indonesia.
Namun, apakah latiao halal? Barangkali mungkin itu pertanyaan yang muncul di benak Anda sebelum membeli dan mengonsumsinya. Pertanyaan tersebut amatlah wajar, sebab sejatinya seorang muslim harus memastikan status kehalalan suatu produk sebelum masuk ke dalam perut.
Karena itu, di artikel ini kami akan membongkar secara ringkas seputar kehalalan latiao berdasarkan berbagai fakta yang ada di lapangan.
Mengenal Latiao
Secara umum, latiao adalah cemilan pedas asal Tiongkok yang sangat terkenal. Menurut sejarahnya, latiao yang dalam bahasa Inggris disebut dengan spicy stik mulai muncul pada tahun 1990-an dan berasal dari provinsi Henan. Di tempat asalnya, camilan latiao biasanya dinikmati dengan segelas bir atau saat bosan.
Dikutip dari en.wikipedia.org, bahan baku utama dari latiao adalah tepung terigu dan cabai. Setelah menambahkan air, garam, gula, pigmen alami dan beberapa bahan lainnya, tepung diekstrusi di bawah suhu yang tinggi.
Campuran tepung tersebut kemudian dicampur dengan cabai dan bumbu lainnya, termasuk bahan pengawet yang komponennya disesuaikan dengan bahan adiktif yang memenuhi standar pemerintah Tiongkok.
Saat ini, di negara asalnya yaitu Tiongkok, cukup banyak pabrik yang memproduksi latiao. Hanya saja memang yang paling terkenal adalah merk latiao hasil produksi perusahaan wei long yang kini telah dijual secara online di Indonesia.
Dilihat sekilas dari beberapa fakta yang ada, tampak tidak ada hal janggal yang dapat membawa status makanan ini menjadi haram. Namun, benarkah demikian?
Latiao Halal?
Untuk memastikan status kehalalannya, kami telah melakukan beberapa penelusuran kepada pihak terkait. Dalam hal ini kami mencari informasi dari pihak penjual di beberapa platform jual beli online serta situs cek halal milik LPPOM MUI. Berikut ini hasil yang kami dapatkan:
Status Kehalalan Menurut Seller
Di berbagai platform media online yang kami kunjungi, ditemukan ada seller yang tidak menyertakan kata halal dalam promosinya dan ada juga beberapa seller mengklaim bahwa produk yang mereka jual adalah produk yang halal.
Status Kehalalan Menurut MUI
Kemudian kami melakukan penelusuran ke situs cek halal milik LPPOM MUI. Ketika menggunakan kata kunci latiao, disana kami tidak menemukan satu pun produk tersertifikasi halal atas nama tersebut. Sehingga sudah jelas bahwa latiao dari merek apapun belum mendapkan sertifikat halal dari MUI.
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah latiao halal atau tidak? Maka kami belum dapat memastikan jawabannya. Hal ini karena MUI belum menerbitkan sertifikat atas camilan ini.
Namun meskipun begitu, tidak serta merta membuat produk ini menjadi haram karena belum tersertifikasi. Sebab sejatinya adanya sertifikat halal dari MUI hanya sebagai wasilah bagi seorang muslim agar lebih aman saat mengonsumsi sesuatu.
Apalagi beberapa seller mengklaim bahwa produknya halal. Yang mana hal ini juga dapat menjadi penguat bagi Anda untuk mengkonsumsinya.
Pada akhirnya, kami menyerahkan pilihan di tangan Anda. Sejauh mana Anda percaya dengan status kehalalan yang diklaim oleh beberapa seller?
Kalau mau lebih aman, mending beli jajanan produk lokal yang tak kalah enak seperti Mie Lidi. Kami rekomendasikan Anda mencoba Mie Lidi dari brand Umang yang terjaminan halalnya.
Wallaahu A’lam
Temukan Status Halal Produk Lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!