Bakmi Gang Kelinci Halal? Tanpa Babi, Belum Bersertifikat

Jawaban singkat (dicek 17 September 2026): Bakmi Gang Kelinci belum bersertifikat halal, meskipun pihak restoran menyatakan tidak memakai babi maupun minyak babi. Di Cek Produk Halal BPJPH, yang tercatat atas nama Bakmi Gang Kelinci hanyalah air minum kemasan private label dari PT Amidis Tirta Mulia, bukan menu bakminya.

Salah satu kuliner khas Tiongkok yang cukup digemari adalah bakmi. Karena itu tak heran banyak sekali restoran serta rumah makan yang menyajikan makanan berkuah ini. Diantaranya adalah restoran Bakmi Gang Kelinci.

Catatan redaksi (14 September 2026): sejak Oktober 2019 sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH, dengan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa. Status sertifikat produk terbaru bisa dicek di Cek Produk Halal BPJPH.

Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah Bakmi Gang Kelinci halal? Atau malah haram? Pertanyaan tersebut patut untuk diketahui oleh setiap muslim yang ingin makan disana. Sebab jika sampai ternyata hukumnya haram, maka jelas setiap muslim yang mengonsumsinya akan mendapatkan dosa.

Karena itu, di artikel ini kami akan sedikit mengulas seputar status kehalalan Bakmi Gang Kelinci yang kami sarikan dari berbagai sumber-sumber valid dan terpercaya.

Apa Itu Bakmi Gang Kelinci

Bakmi Gang Kelinci merupakan salah satu resto bakmi tertua yang ada di Jakarta. Penamaan resto yang berdiri sejak tahun 1957 ini dengan nama Gang Kelinci adalah karena lokasi resto ini sejak awal berdiri hingga sekarang berada di Jalan Kelinci Raya Nomor 1-3.

Pendiri dari bakmi yang melegenda ini adalah seorang wanita bernama Nyonya Fatmawati yang dibantu dengan suaminya.

Wanita keturunan Tiongkok itu dikisahkan sangat ulet dalam meracik bumbu-bumbu sendiri untuk bakmi yang ia jual hingga akhirnya menemukan racikan yang pas. Hingga saat ini pun bakmi Gang Kelinci masih menggunakan resep dari pendirinya tersebut.

Kini setelah lebih dari setengah abad perjalanannya, Bakmi Gang Kelinci telah memiliki 10 cabang yang tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Untuk menunya, Bakmi Gang Kelinci memiliki hidangan andalan berupa bakmi ayam yang terdiri dari bakmi yang tidak terlalu lembut dan masih memiliki tekstur setengah matang dan tidak lembek, ayam kecap, ayam putih, sawi rebus, dan jamur kecap.

Selain menu bakminya, rumah makan ini juga menawarkan hidangan yang lain seperti olahan cumi, cah kangkung, sapo tahu, aneka masakan guramai, kwetiau, dan beberapa yang lainnya. Biar lebih jelas, berikut ini list menunya yang kami ambil dari situs zomato.com:

Sekilas memang ketika Anda melihat daftar menu yang tersedia di rumah makan ini, tampak tidak adanya menu-menu haram. Namun benarkah demikian?

Bakmi Gang Kelinci Halal?

Perlu Anda ketahui, pada setiap hidangan bakmi ada beberapa titik kritis kehalalan yang harus diperhatikan. Titik kritis tersebut antara lain adalah:

1. Kaldu atau Kuahnya

Dalam pembuatan kaldunya, para penjual bakmi kadang kala ada yang menggunakan kaldu yang berasal dari ayam, sapi maupun daging babi.

Selain itu terkadang ada juga beberapa bakmi yang menggunakan minyak dari babi sebagai penguat rasa makanannya. Jika bahan-bahan dari babi tersebut digunakan, maka jelas hukum bakmi tersebut menjadi haram.

2. Arak Masak (Angchiu)

Selain itu, dalam masakan bakmi biasanya menggunakan angchiu. Angchiu sendiri merupakan sejenis arak yang dipakai untuk tumisan masakan. Karena mengandung arak yang jelas haram, maka pemakaian angchiu dalam setiap jenis makanan tidak diperbolehkan dalam agama islam.

Lantas, apakah Bakmi Gang Kelinci terbebas dari titik kritis tersebut?

Untuk memastikannya, kami pun melakukan penelusuran ke situs resmi Bakmi Gang Kelinci yaitu bakmigangkelinci.com. Pada bagian FAQ, disana ada sebuah pertanyaan berupa “Apakah Bakmi Gang Kelinci menggunakan babi atau minyak babi dalam masakannya?”

Maka jawaban dari pihak produsennya adalah:

Merujuk jawaban dari pihak produsen tersebut, sudah jelas bahwa seluruh hidangan yang disajikan baik itu bakmi maupun hidangan lainnya tidak mengandung babi ataupun zat yang berasal darinya seperti minyak atau kaldu babi. Itu artinya secara tidak langsung pihak produsen mengklaim bahwa Bakmi Gang Kelinci adalah halal.

Hanya saja memang, saat artikel ini ditulis Bakmi Gang Kelinci belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Hal ini berdasarkan penelusuran kami ke situs cek halal milik MUI dengan menggunakan kata kunci “Bakmi Gang Kelinci”. Namun tentu tidak adanya sertifikat halal bukan berarti suatu makanan menjadi haram ya!

Pengecekan Ulang di BPJPH (17 September 2026)

Kami mencari nama produk “gang kelinci” di Cek Produk Halal BPJPH. Hasilnya empat baris:

ProdukPemegang SertifikatNomor Sertifikat HalalTanggal
Mie Gang Kelinci, Mie Sehat Gang KelinciMie Kelinci III Pasar Baru JakartaID3311002225256052517 Mei 2025
Air minum dalam kemasan AMIDIS (private label Bakmi Gang Kelinci)PT Amidis Tirta MuliaID004100002409602222 Juli 2024
Hasil pencarian nama produk gang kelinci di Cek Produk Halal BPJPH: Mie Gang Kelinci dan Mie Sehat Gang Kelinci atas nama Mie Kelinci III Pasar Baru Jakarta, serta air minum dalam kemasan merek AMIDIS private label Bakmi Gang Kelinci dari PT Amidis Tirta Mulia
Hasil pencarian “gang kelinci” di Cek Produk Halal BPJPH, 17 September 2026. (Tangkapan layar: bpjph.halal.go.id)

Sertifikat air minum hanya berlaku untuk air kemasannya. Dua produk mie tercatat atas nama pelaku usaha “Mie Kelinci III Pasar Baru Jakarta”, dan dari data itu kami tidak bisa memastikan apakah usahanya sama dengan restoran Bakmi Gang Kelinci di Jalan Kelinci Raya. Karena itu, tanyakan nomor sertifikat di gerai yang Anda datangi. Titik kritis kaldu dan angciu yang sama juga kami bahas di Bakmi Asui.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah Bakmi Gang Kelinci halal atau tidak, maka jawabannya: halal menurut pernyataan pihak restoran, tetapi per 17 September 2026 belum bersertifikat halal BPJPH. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lainnya:

Bakmi Acang

Bakmi Aloi

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.