Jawaban singkat (dicek 14 September 2026): pur babi halal untuk pakan ayam selama tidak mengandung bahan dari babi. Namanya berasal dari peruntukan awalnya sebagai pakan babi, bukan dari isinya; komposisi yang dikutip di bawah berupa jagung, kedelai, dedak, dan bahan sejenis. Karena ada tepung tulang, pastikan sumbernya bukan tulang babi, sebab pakan yang mengandung babi haram digunakan.
Bagi Anda para peternak, khususnya peternak ayam, tentu sudah tidak asing dengan yang namanya pur babi. Namun, yang jadi pertanyaan sekarang apakah pur babi halal jika diberikan kepada ayam?
Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian peternak di Indonesia. Karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut, di artikel ini kami akan mengupas secara singkat seputar penggunaan pur babi kepada hewan ternak khususnya ayam.
Mengenal Pur Babi
Sebelum masuk kepada bahasan inti mengenai seputar status kehalalan pur babi, pada bagian ini kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan tentangnya.
Dikutip dari situs beternak.dirumah.my.id, pur babi adalah pakan khusus babi yang biasanya diberikan oleh peternak agar babi mereka memiliki nutrisi yang bagus dan berkembang secara cepat. Namun karena pakan babi ini dipandang cocok untuk ayam, maka para peternak menggunakan pakan ini sebagai nutrisi untuk ayam.
Oh ya, dalam dunia peternakan, pur sendiri sebagaimana dikutip dari merdeka.com adalah makanan ayam dari berbagai macam bahan yang dikombinasikan menjadi satu.
Pur perlu diberikan kepada ayam agar menyeimbangkan kebutuhan gizi pada ayam. Biasanya para peternak memberikan pur ini pada ayam dewasa untuk menambah bobot pada ayam aduan.
Banyak sekali merek dan varian pur yang bereda di pasaran. Yang mana salah satunya adalah pur babi yang saat ini sedang dibahas.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apa saja sebenarnya komposisi dari pembuatan pur babi ini? Apakah ia mengandung babi sebagaimana namanya?
Dikutip lagi dari beternak.dirumah.my.id, disebutkan bahwa sejatinya komposisi dari setiap pur adalah sama. Hanya saja, pembeda antara setiap type pur akan disesuaikan dengan kebutuhan ternak secara khusus. Adapun untuk pur babi ini sendiri, komposisinya antara lain adalah:
- Jagung, Kedelai, Umbi-umbian, Tepung Tulang
- Kacang Tanah, Dedak, Bungkil Kelapa, Gandum
- Canola, Tepung Daun, Vitamin Calsium, Fosfat, Mineral
Dilihat sekilas, tidak ada satupun komposisi pur babi yang merupakan zat atau bahan haram. Seluruh komposisinya merupakan bahan-bahan yang memang diperuntukkan untuk pakan ternak.
Lantas, kenapa pur ini dinamakan pur babi? Sedangkan komposisinya tidak mengandung babi? Jawabannya adalah sebagaimana yang sudah kami sebut di atas, yaitu bahwa pada awalnya pakan ini diperuntukkan untuk babi. Namun, karena nutrisinya sesuai dengan kebutuhan ayam, maka akhirnya digunakan juga untuk pakan ayam.
Pur Babi Halal?
Karena tidak mengandung zat haram sama sekali, maka jika Anda bertanya apakah pur babi halal atau tidak, maka jawabannya jelas adalah halal secara mutlak. Dengan demikian, Anda dapat memberikan pur ini kepada ternak Anda tanpa ada rasa keraguan lagi.
Bahkan, pur babi ini telah terbukti secara ilmiah dapat memberikan manfaat bagi ayam Anda, diantaranya adalah pur ini mampu memacu pertumbuhan dan perkembangan ayam. Yang mana dengan lajunya pertumbuhan ayam, tentunya Anda mampu lebih menghemat pengeluaran biaya pakan harian.
Apakah Pur Babi Mengandung Babi?
Tidak, bila komposisinya seperti yang dikutip di atas. Kata “babi” pada namanya menunjuk hewan sasaran pakan, bukan bahan penyusunnya. Titik kritisnya hanya satu: tepung tulang, yang bisa berasal dari tulang hewan apa saja. Karena itu, baca komposisi pada label kemasan pakan dan tanyakan asal tepung tulangnya kepada penjual atau produsen sebelum membeli.
Sebagai pembanding, pakan ternak juga bisa bersertifikat halal. Per 14 September 2026, Cek Produk Halal BPJPH mencatat, misalnya, Mombakani Pakan Organik Ayam Kampung dan Ayam Broiler dari Poklasar Maju Jaya dengan nomor ID74110000094330621 (terbit 27 April 2021). Pencarian “pur babi” sendiri tidak menemukan sertifikat, jadi kepastian halalnya kembali pada komposisi di label. Pembahasan fikih seputar pemanfaatan babi bisa Anda baca juga di artikel apakah ada babi yang halal.
Hukum Menggunakan Pakan Yang Terdapat Zat Babi Didalamnya
Dari penjelasan di atas, sudah dipastikan bahwa hukum pur babi adalah halal untuk diberikan kepada ayam. Namun, bagaimana jika seandainya Anda memberikan pakan yang terbukti terdapat zat babi di dalamnya?
Dikutip dari situs halalmui.org, disana dijelaskan bahwa penggunaan bahan dari babi ini dengan sengaja, sebagai bahan untuk pakan ternak, jelas dilarang dalam kaidah syariah. Karena termasuk dalam kategori Intifa’ atau pemanfaatan babi atau bahan/barang yang dilarang dan diharamkan dalam Islam.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud).
Selain itu, Dalam riwayat lain disebutkan, “Ma haruma akluhu, haruma tsamanuhu”. Apa-apa yang diharamkan untuk memakannya, maka haram pula harganya (memperjual-belikannya).
Dengan demikian, apabila Anda menemukan pakan ternak yang memiliki kandungan zat babi di dalamnya, hendaknya tidak membeli dan memberikannya kepada ternak Anda. Karena hal itu termasuk suatu keharaman.
Semoga bermanfaat ya! Wallahu A’lam
Temukan Status Halal Produk Lain:

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.
