Ikan Pari Halal atau Haram? Panduan Lengkap Hukum Islamnya

Halalan.ID – Pernah nggak kamu lagi makan di warung seafood, terus tiba-tiba ada menu ikan pari bakar di depan mata — dan kamu langsung berhenti sebentar, mikir: “Eh, ini boleh dimakan nggak ya?”

Pertanyaan soal ikan pari halal atau haram ini ternyata lebih sering muncul dari yang kamu kira. Banyak orang yang sudah terlanjur makan, baru kemudian deg-degan cari tahu hukumnya. Ada juga yang justru menghindari ikan pari sama sekali karena takut salah.

Artikel ini hadir buat menjawab kebingungan itu secara tuntas. Kita akan bahas dari dasar — mulai dari dalil Al-Qur’an dan hadis, perbedaan pendapat antar mazhab, hingga kesimpulan praktis yang bisa langsung kamu pegang. Siap? Mari kita mulai.

Apa Itu Ikan Pari dan Mengapa Hukumnya Dipertanyakan?

Ikan pari adalah hewan laut bertubuh pipih dengan ekor panjang, masuk dalam kelas Chondrichthyes — kelompok ikan yang tulangnya terbuat dari tulang rawan, bukan tulang keras. Ini yang membedakannya dari ikan biasa seperti lele, gurame, atau tongkol.

Nah, perbedaan struktur fisik inilah yang jadi pangkal perdebatan. Sebagian ulama memiliki kriteria tersendiri soal seafood halal dan haram, dan ikan bertulang rawan seperti pari masuk dalam zona abu-abu yang perlu dikaji lebih dalam.

Ikan pari sendiri sangat populer di Indonesia. Mulai dari ikan pari bakar bumbu kuning di warung Madura, sampai gulai pari khas Palembang — hidangan ini sudah jadi bagian dari budaya makan masyarakat kita. Wajar kalau banyak yang ingin kepastian hukumnya.

Baca juga: Coklat Hush Apakah Halal? Panduan Cek Sebelum Beli

Dalil Dasar: Apa Kata Al-Qur’an dan Hadis?

Sebelum masuk ke perdebatan mazhab, ada baiknya kita pegang dulu dalil utamanya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 96:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…”

Ayat ini secara umum menghalalkan semua hasil laut. Tapi para ulama berbeda pendapat soal apakah kata “binatang laut” ini mencakup semua jenis tanpa terkecuali, atau ada batasannya.

Dari sisi hadis, Rasulullah SAW pernah bersabda tentang laut:

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini jadi pegangan kuat bagi ulama yang membolehkan semua hewan laut tanpa pengecualian. Namun di sisi lain, ada juga hadis yang menyebut larangan memakan hewan yang bertaring dan berkuku tajam — meskipun ini lebih sering dikaitkan dengan hewan darat.

Pendapat Ulama dan Mazhab: Halal atau Haram?

Inilah inti dari pertanyaan hukum makan ikan pari dalam Islam. Ternyata ada perbedaan pendapat yang cukup signifikan antar mazhab fiqih.

Mazhab Syafi’i: Cenderung Halal

Mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i. Dalam pandangan mazhab ini, semua hewan yang hidup di laut hukumnya halal, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya.

Karena ikan pari adalah hewan laut asli dan tidak ada nash (teks) yang secara spesifik mengharamkannya, maka mazhab Syafi’i cenderung menghukuminya halal. Ini juga yang menjadi pegangan sebagian besar ulama NU di Indonesia.

Mazhab Hanafi: Ada Pembatasan

Mazhab Hanafi punya pandangan yang lebih ketat. Menurut mereka, dari semua hewan laut, hanya ikan (dalam arti sempit) yang halal dimakan. Hewan laut lain seperti kepiting, lobster, udang, bahkan beberapa jenis ikan tertentu masuk dalam kategori makruh atau bahkan haram.

Pertanyaannya: apakah ikan pari masuk kategori “ikan” menurut Mazhab Hanafi?

Sebagian ulama Hanafi memandang ikan pari tetap sebagai ikan, sehingga halal. Tapi sebagian lain melihat bentuk dan struktur ikan pari yang berbeda dari ikan kebanyakan, sehingga lebih berhati-hati.

Mazhab Maliki dan Hambali

Mazhab Maliki secara umum sejalan dengan Syafi’i dalam menghalalkan semua hewan laut. Mazhab Hambali juga cenderung ke arah yang sama, meskipun dengan beberapa catatan tentang hewan laut yang dianggap menjijikkan (khabaits).

Ikan pari tidak masuk dalam daftar hewan laut yang dianggap khabaits oleh mayoritas ulama, sehingga tetap halal menurut kedua mazhab ini.

Pendapat Ulama Kontemporer di Indonesia

Bagaimana dengan ulama kita sendiri? Di Indonesia, dua organisasi Islam terbesar — NU dan Muhammadiyah — umumnya berpendapat bahwa ikan pari halal dimakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun belum pernah mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan ikan pari. Artinya, ikan pari masih berada dalam zona halal berdasarkan prinsip umum: “Hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang.”

Beberapa kiai pesantren bahkan menegaskan bahwa selama ikan pari tidak bercampur dengan bahan haram dalam pengolahannya, tidak ada alasan untuk menghindarinya.

Lalu, Kenapa Ada yang Bilang Ikan Pari Haram?

Kenapa Ada yang Bilang Ikan Pari Haram
sumber: gayahidup.rri.co.id

Pertanyaan yang bagus. Ada beberapa alasan mengapa sebagian orang ragu atau menghindari ikan pari:

  • Bentuknya yang “aneh” — ikan pari terlihat tidak seperti ikan pada umumnya, sehingga sebagian orang merasa ragu secara naluriah.
  • Pengaruh pendapat minoritas — ada sebagian pendapat dari kalangan Hanafi yang lebih ketat, yang kemudian menyebar tanpa konteks lengkapnya.
  • Ekor berduri — ikan pari memiliki ekor berduri yang beracun. Sebagian orang mengaitkan ini dengan larangan memakan hewan berbahaya, meskipun dalam fiqih, bahaya fisik hewan tidak otomatis menjadikannya haram.
  • Informasi yang tidak lengkap — banyak yang hanya mendengar “ada yang bilang haram” tanpa tahu dari mazhab mana atau dengan dalil apa.

Baca juga: Apakah Gurita Halal? Penjelasan 4 Mazhab & Fatwa MUI

Ikan Pari vs Hewan Laut Lain: Perbandingan Singkat

Supaya lebih jelas, ini gambaran umum status hukum beberapa hewan laut populer:

Hewan LautSyafi’iHanafiMaliki/Hambali
Ikan pariHalalHalal (pendapat mayoritas)Halal
UdangHalalKhilaf (ada yang makruh)Halal
KepitingHalalMakruh/HaramHalal
Cumi-cumiHalalKhilafHalal
KerangHalalMakruhHalal

Dari tabel ini terlihat bahwa ikan pari justru salah satu yang paling “aman” di antara hewan laut populer lainnya — lebih sedikit perbedaan pendapatnya dibanding udang atau kepiting.

Tips Praktis: Aman Makan Ikan Pari

Oke, kamu sudah tahu hukumnya. Tapi ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan agar makan ikan pari benar-benar halal dari awal hingga akhir:

  1. Pastikan cara pengolahannya halal. Ikan pari yang dimasak dengan bumbu berbahan haram (misalnya mengandung alkohol atau bahan terlarang) tentu berubah statusnya.
  2. Beli dari sumber yang terpercaya. Pastikan ikan pari sudah mati secara wajar atau disembelih sesuai syariat sebelum diolah.
  3. Hindari kontaminasi silang. Jika kamu membeli di tempat yang juga menjual babi atau produk haram lainnya, pastikan peralatan memasaknya berbeda.
  4. Tanyakan pada ustaz atau kiai setempat jika kamu masih ragu — terutama jika mengikuti mazhab tertentu yang memiliki pandangan lebih ketat.

Kesimpulan

Jadi, ikan pari halal atau haram?

Berdasarkan kajian dari berbagai mazhab dan pendapat ulama, jawabannya adalah: ikan pari hukumnya halal menurut mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas Muslim Indonesia. Tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya, dan prinsip dasar fiqih menyatakan bahwa semua hewan laut pada dasarnya halal kecuali ada larangan yang jelas.

Memang ada sebagian pendapat yang lebih berhati-hati, terutama dari sebagian ulama Hanafi — tapi ini bukan berarti ikan pari haram secara mutlak. Ini adalah khilaf (perbedaan pendapat) yang wajar dalam fiqih Islam.

Yang terpenting: pastikan cara pengolahan dan sumber ikan parinya juga halal. Karena kehalalan makanan bukan hanya soal bahan bakunya, tapi juga seluruh proses dari hulu ke hilir.

FAQ

Q1: Apakah ikan pari halal menurut Islam? Ya, berdasarkan mayoritas ulama — terutama Mazhab Syafi’i yang diikuti mayoritas Muslim Indonesia — ikan pari hukumnya halal. Tidak ada dalil spesifik yang mengharamkannya, dan hewan laut pada dasarnya halal menurut Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 96.

Q2: Apakah ikan pari halal atau haram menurut Mazhab Hanafi? Sebagian besar ulama Hanafi tetap menghalalkan ikan pari karena masih masuk kategori ikan. Namun ada sebagian kecil yang lebih berhati-hati karena bentuknya berbeda dari ikan biasa. Jika kamu mengikuti Mazhab Hanafi, sebaiknya tanyakan langsung pada ustaz yang kamu percaya.

Q3: Kenapa ada yang bilang ikan pari haram? Umumnya karena bentuknya yang tidak biasa, pengaruh pendapat minoritas yang ketat, atau informasi yang kurang lengkap. Faktanya, tidak ada fatwa resmi dari MUI atau organisasi Islam besar di Indonesia yang mengharamkan ikan pari.

Q4: Apakah ekor berduri ikan pari mempengaruhi kehalalannya? Tidak. Bahaya fisik suatu hewan (seperti racun pada ekor ikan pari) tidak secara otomatis menjadikannya haram dalam fiqih Islam. Yang menentukan kehalalan adalah jenis hewannya dan cara pengolahannya.

Q5: Selain ikan pari, seafood apa saja yang sering dipertanyakan kehalalannya? Beberapa seafood yang sering jadi perdebatan adalah kepiting, kerang, cumi-cumi, dan bulu babi. Dari semua itu, kepiting adalah yang paling banyak perbedaan pendapatnya — terutama antara Mazhab Syafi’i (halal) dan sebagian ulama Hanafi (makruh/haram).

Gimana, sekarang sudah lebih tenang soal hukum ikan pari? 😊

Kalau artikel ini membantu, bagikan ke teman atau keluarga yang mungkin punya pertanyaan serupa — siapa tahu mereka juga lagi bingung!

Punya pertanyaan lain soal hukum makanan dalam Islam yang belum kamu temukan jawabannya? Tulis di kolom komentar di bawah — dengan senang hati kita diskusikan bersama!