Halalan.ID – Pernahkah kamu ditawari sate biawak di pinggir jalan, lalu langsung muncul tanda tanya besar di kepala: ini boleh dimakan atau tidak, ya? Kamu nggak sendirian. Pertanyaan soal biawak halal atau haram ini ternyata cukup banyak dicari, terutama karena di beberapa daerah daging biawak dijual cukup terbuka sebagai kuliner alternatif.
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ada perbedaan pendapat di antara ulama, ada dalil dari hadis yang perlu dipahami konteksnya, dan ada pula pembeda penting antara biawak (monitor lizard) dengan dhabb (lizard padang pasir) yang sering membuat orang bingung. Artikel ini akan membahas semuanya — dari dalil, pendapat madzhab, hingga kesimpulan praktis yang bisa kamu pegang.
Biawak Itu Apa, dan Kenapa Perlu Dibahas Secara Khusus?
Biawak (Varanus salvator) adalah reptil besar yang umum ditemukan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hewan ini bukan hewan ternak, bukan pula hewan yang secara eksplisit disebutkan halal dalam Al-Qur’an. Itulah kenapa statusnya masuk ke wilayah ijtihad — perlu digali dari prinsip-prinsip fiqih.
Yang membuat topik ini semakin menarik: ada hewan serupa bernama dhabb yang pernah disebut dalam hadis Nabi ﷺ. Sebagian orang langsung menyamakan biawak dengan dhabb, padahal keduanya adalah spesies yang berbeda. Perbedaan ini punya implikasi hukum yang cukup signifikan.
Dalil-Dalil yang Menjadi Dasar Pembahasan
Hadis tentang Dhabb
Salah satu hadis yang paling sering dikutip dalam diskusi ini adalah:
“Dhabb itu tidak aku makan, tapi tidak pula aku haramkan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengonsumsi dhabb, namun juga tidak melarangnya secara tegas. Artinya, dhabb berada di zona mubah — boleh, tapi Nabi tidak berselera memakannya.
Lalu bagaimana dengan biawak? Di sinilah letak perbedaan pendapat.
Prinsip Umum: Hewan Bertaring dan Buas
Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk menyerang hukumnya haram. Ini berdasarkan hadis:
“Setiap hewan buas yang bertaring, memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Biawak memiliki taring, cakar tajam, dan secara naluri adalah predator. Ini menjadi argumen utama bagi ulama yang mengharamkannya.
Perbedaan Biawak dan Dhabb: Jangan Salah Paham

Ini poin yang sangat penting dan sering diabaikan.
Dhabb adalah sejenis agamid lizard atau kadal gurun yang hidup di jazirah Arab. Hewan ini herbivora, tidak bertaring tajam, dan ukurannya relatif kecil. Sahabat Nabi pernah memakannya di hadapan Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melarang.
Biawak, sebaliknya, adalah karnivora aktif. Ia memangsa ikan, katak, tikus, bahkan bangkai. Secara karakter biologis dan perilaku, biawak jauh lebih mirip dengan hewan buas ketimbang dhabb.
Menyamakan biawak dengan dhabb secara hukum adalah kekeliruan yang diingatkan oleh banyak ulama kontemporer. Konteks hadis dhabb tidak serta-merta berlaku untuk biawak.
Baca juga: Kepiting Halal atau Haram dalam Islam? Cek Dulu Sebelum Makan!
Pendapat Ulama dan Madzhab tentang Hukum Biawak
1. Madzhab Syafi’i: Haram
Ulama Syafi’iyah umumnya mengharamkan biawak karena termasuk hewan yang menjijikkan (khabaits) dan memiliki taring. Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 157 menyebut bahwa Nabi dihalalkan segala yang baik (thayyibat) dan diharamkan segala yang buruk (khabaits). Biawak, menurut mayoritas ulama Syafi’i, masuk kategori ini.
2. Madzhab Maliki: Boleh dengan Catatan
Sebagian ulama Malikiyah membolehkan reptil darat tertentu jika disembelih dengan benar, namun ini bukan pendapat mayoritas dan biasanya merujuk pada konteks yang lebih spesifik.
3. Fatwa Lembaga Islam Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan fatwa khusus tentang biawak sebagai pangan, namun dalam panduan umum hewan halal, biawak tidak masuk dalam daftar hewan yang direkomendasikan untuk dikonsumsi. Posisi resminya cenderung ke arah tidak halal, mengikuti kaidah fiqih Syafi’i yang dominan di Indonesia.
Mengapa Sebagian Orang Tetap Mengonsumsinya?
Di beberapa daerah seperti Jawa dan Sumatera, daging biawak dikonsumsi karena dianggap berkhasiat untuk penyakit kulit. Ini bukan soal keyakinan halal-haram, melainkan tradisi pengobatan lokal yang sudah berlangsung lama.
Dari sudut pandang fiqih, mengonsumsi sesuatu yang haram untuk tujuan pengobatan juga memiliki aturan tersendiri — pada dasarnya tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi darurat (dharurat) dan tidak ada alternatif halal yang tersedia. Kondisi darurat ini tidak berlaku untuk konsumsi biasa atau kuliner.
Bagaimana dengan Hukum Jual Beli Biawak?
Ini pertanyaan praktis yang juga sering muncul. Jika biawak haram dimakan, apakah menjualnya juga haram?
Dalam fiqih, jual beli hewan yang tidak boleh dimanfaatkan secara syar’i umumnya tidak diperbolehkan. Namun ada pembeda: biawak juga diperjualbelikan untuk tujuan lain (kulit, hewan peliharaan eksotis). Hukum jual beli dalam konteks ini lebih kompleks dan sebaiknya dikonsultasikan langsung ke ulama atau lembaga fatwa setempat.
Kesimpulan
Jadi, biawak halal atau haram? Berdasarkan mayoritas ulama — terutama madzhab Syafi’i yang menjadi rujukan utama umat Islam Indonesia — biawak hukumnya haram untuk dikonsumsi. Alasannya jelas: biawak adalah hewan bertaring, bersifat buas, dan termasuk dalam kategori khabaits (hewan yang dianggap menjijikkan).
Penting juga untuk tidak menyamakan biawak dengan dhabb hanya karena sama-sama reptil. Hadis tentang dhabb tidak bisa dijadikan dalil untuk menghalalkan biawak karena perbedaan karakteristik keduanya sangat signifikan.
Kalau kamu masih ragu atau ada situasi tertentu yang perlu difatwakan secara khusus, selalu lebih baik untuk bertanya langsung ke ulama atau lembaga terpercaya seperti MUI.
FAQ
Q1: Apakah biawak halal atau haram menurut Islam? Menurut mayoritas ulama, khususnya madzhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, biawak hukumnya haram dimakan. Biawak termasuk hewan bertaring dan buas yang masuk kategori diharamkan dalam hadis Nabi ﷺ.
Q2: Apakah biawak sama dengan dhabb yang disebut dalam hadis? Tidak. Dhabb adalah kadal gurun herbivora dari jazirah Arab yang berbeda spesies dengan biawak (Varanus salvator). Biawak adalah karnivora bertaring, sehingga hukumnya tidak bisa disamakan dengan dhabb.
Q3: Bolehkah makan biawak untuk pengobatan? Dalam fiqih Islam, mengonsumsi sesuatu yang haram untuk pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat (dharurat) tanpa alternatif halal. Untuk penggunaan biasa, ini tidak berlaku.
Q4: Bagaimana hukum jual beli biawak dalam Islam? Jual beli biawak untuk dikonsumsi umumnya tidak diperbolehkan. Namun jual beli untuk tujuan lain (seperti kerajinan kulit atau hewan peliharaan yang diizinkan regulasi) memiliki hukum yang lebih kompleks — sebaiknya tanyakan ke ulama setempat.
Q5: Apakah ada madzhab yang menghalalkan biawak? Sebagian ulama Malikiyah memiliki pandangan yang lebih longgar terhadap reptil darat tertentu, namun ini bukan pendapat mayoritas. Di Indonesia, panduan fiqih yang berlaku umum mengikuti madzhab Syafi’i yang mengharamkannya.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
