Sudah tidak diragukan lagi, babi adalah salah satu hewan yang keharamannya sangatlah jelas dan tegas. Karena itu seorang muslim tidak boleh mengonsumsi dan memanfaatkan bagian tubuh manapun dari hewan ini. Jika melakukannya, maka bersiaplah untuk mendapatkan celaan dari Sang Pembuat Aturan.
Namun ternyata jika Anda mengkaji islam secara lebih mendalam, babi bisa menjadi halal lho. Babi halal? Benarkah ada babi yang menjadi halal dan dapat dikonsumsi? Tentu saja ada. Kok bisa? Bagaimana penjelasannya?
Biar makin gak penasaran, kuy simak penjelasan di bawah ini!
Dalil Keharaman Babi
Jika Anda membuka Qur’an dan hadits, maka Anda dapat menemukan beberapa ayat dan hadits yang menunjukkan keharaman babi secara jelas dan gamblang. Karena itu, seluruh ulama sepakat dan tidak ada yang berbeda pendapat soal keharaman babi.
Diantara ayat-ayat yang menjelaskan keharaman babi adalah sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS Al Maidah: 3)
Adapun dalil dari hadits adalah sebagaimana sabda Baginda Nabi Saw.:
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud)
Dua dalil diatas tentu sudah sangat cukup untuk menunjukkan keharaman dari hewan yang kerap mandi di lumpur ini. Lalu bagaimana caranya babi bisa menjadi halal?
Babi Halal?
Islam sebagai agama yang mudah dan tidak kaku telah menetapkan beberapa pengecualian hukum berupa keringanan (rukhsah) yang dapat diambil oleh seorang muslim dalam beberapa keadaan. Misalnya adalah dalam keadaan terpaksa seperti dipaksa oleh orang jahat atau ketika kelaparan dan hampir mati.
Dalam keadaan terpaksa inilah, babi ataupun hewan haram lainnya dapat menjadi halal untuk dikonsumsi. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍۢ وَلَا عَادٍۢ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Baqarah; 173)
Berdasarkan ayat ini, para ulama bersepakat bahwa seorang muslim mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk mengonsumsi daging babi atapun bangkai selama dalam keadaan terpaksa.
Untuk memahami kata terpaksa dalam ayat yang mulia tersebut, para ulama biasanya membandingkan antara dua keburukan dan mengatakan keburukan yang paling ringan dibolehkan dan keburukan yang lebih besar harus dihindari.
Karena itu, ketika dihadapkan dalam keadaan darurat antara kematian atau mengkonsumsi makanan terlarang, maka mengkonsumsi makanan terlarang menjadi diperbolehkan karena untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar berupa kematian.
Hanya saja, seorang muslim tidak diperbolehkan untuk mengonsumsinya secara berlebihan. Artinya ia mengonsumsi makanan haram seperti babi tersebut sekedar sebagai tambahan tenaga untuk tetap bisa bertahan hidup.
Jika sampai kekenyangan dan bahkan daging babi tersebut disimpan untuk dimakan lagi setelah ia mampu survive, maka hal ini termasuk melampaui batas dan hukumnya menjadi haram seperti hukum awalnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa babi menjadi halal ketika dikonsumsi dalam keadaan terpaksa seperti keadaan lapar yang berada diambang antara hidup dan mati.
Hanya saja yang menjadi catatan, jangan sampai daging babi tersebut dikonsumsi secara berlebihan dengan memakannya hingga kekenyangan atau memisahkan satu bagian daging agar bisa dikonsumsi lagi di lain waktu. Wallaahu A’lam
Baca juga:
Kumpulan Hadits Tentang Makanan Halal dan Haram
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!