Halalan.ID – Bekicot halal atau haram sebenarnya? Pertanyaan ini wajar banget. Soalnya, bekicot bukan makanan umum seperti ayam atau ikan. Bentuknya pun membuat sebagian orang ragu.
Di beberapa daerah di Indonesia, bekicot bahkan dianggap sebagai makanan lezat dan punya nilai ekonomi tinggi. Tapi sebagai Muslim, tentu pertanyaan utamanya bukan soal enak atau tidak — melainkan boleh atau tidak menurut syariat.
Di artikel ini, kita akan membahas hukum makan bekicot dalam Islam secara lengkap: mulai dari dalil Al-Qur’an dan hadis, pendapat ulama dari berbagai mazhab, hingga kesimpulan praktis yang bisa kamu pegang. Yuk, kita kupas tuntas supaya nggak lagi bingung soal bekicot halal atau haram.
Apa Itu Bekicot dan Kenapa Jadi Perdebatan?
Bekicot adalah hewan lunak bercangkang yang hidup di darat dan biasanya ditemukan di area lembap seperti kebun atau sawah. Dalam istilah biologi, bekicot termasuk jenis siput darat.
Masalahnya, dalam fikih Islam, hewan darat dibagi menjadi beberapa kategori:
- Hewan ternak (jelas halal)
- Hewan buas bertaring (umumnya haram)
- Hewan melata atau menjijikkan
- Hewan yang hidup di dua alam
Bekicot masuk kategori mana? Nah, di sinilah muncul perbedaan pendapat ulama.
Bekicot Halal atau Haram Menurut Al-Qur’an?
Secara spesifik, tidak ada ayat Al-Qur’an yang menyebut bekicot secara langsung. Namun, Allah telah menjelaskan prinsip umum tentang makanan halal dan haram.
Dalam Surah Al-A’raf ayat 157 disebutkan bahwa Rasulullah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (khabaits). Kata khabaits inilah yang sering menjadi dasar diskusi.
Pertanyaannya: apakah bekicot termasuk sesuatu yang buruk atau menjijikkan?
Jawabannya bisa berbeda tergantung budaya dan kebiasaan masyarakat. Di sebagian tempat, bekicot dianggap biasa saja. Di tempat lain, dianggap menjijikkan.
Baca juga: Balut Halal atau Haram? Penjelasan Hukum Islam dan Tinjauan Fikih
Pendapat Ulama tentang Bekicot Halal atau Haram

Mazhab Syafi’i
Menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, hewan yang tidak memiliki darah mengalir dan termasuk hewan melata cenderung dihukumi haram, kecuali ada dalil yang menghalalkan.
Bekicot darat umumnya dimasukkan dalam kategori hewan yang tidak boleh dimakan karena dianggap termasuk hewan menjijikkan dan tidak disembelih secara syar’i.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar. Beberapa ulama Maliki membolehkan memakan hewan darat tertentu selama tidak berbahaya dan tidak termasuk hewan buas.
Namun tetap ada syarat: harus dipastikan tidak beracun atau membahayakan kesehatan.
Mazhab Hanafi dan Hambali
Dalam mazhab Hanafi, banyak hewan melata seperti serangga dan siput darat dihukumi haram. Sedangkan dalam mazhab Hambali, terdapat kecenderungan kehati-hatian terhadap hewan yang tidak jelas cara penyembelihannya.
Bekicot Termasuk Hewan Melata dalam Islam?
Ya, secara umum bekicot dikategorikan sebagai hewan melata (hasyarat). Dalam banyak kitab fikih, hewan melata yang hidup di darat dan tidak memiliki darah mengalir sering kali dihukumi tidak halal.
Berbeda dengan hewan laut. Dalam Islam, hewan laut pada dasarnya halal, berdasarkan ayat yang membolehkan bangkai laut. Tapi bekicot adalah siput darat, bukan hewan laut.
Inilah yang membedakan antara siput laut (yang cenderung halal) dan bekicot darat (yang diperselisihkan).
Dalil dan Kaidah Fikih yang Digunakan
Ulama biasanya menggunakan beberapa kaidah berikut:
- الأصل في الأطعمة الإباحة (Hukum asal makanan adalah halal)
- Sesuatu yang membahayakan tubuh hukumnya haram
- Sesuatu yang dianggap menjijikkan menurut mayoritas (‘urf) bisa dihukumi makruh atau haram
Jadi, hukum bekicot dalam Islam sangat bergantung pada pendekatan mazhab dan standar kebersihan serta keamanan konsumsinya.
Studi Kasus: Bekicot dalam Industri Kuliner
Di beberapa daerah seperti Jawa Timur, sate bekicot menjadi kuliner khas. Bahkan ada yang mengolahnya menjadi keripik.
Biasanya bekicot direbus lama, dibersihkan, lalu dimasak dengan bumbu rempah. Dari sisi kesehatan, bekicot mentah memang berisiko membawa parasit. Tapi jika dimasak dengan benar, risiko itu bisa ditekan.
Namun, aspek kesehatan saja tidak otomatis membuatnya halal. Hukum syariat tetap perlu diperhatikan.
Jadi, Bekicot Halal atau Haram?
Kalau dirangkum:
- Mayoritas ulama mazhab Syafi’i: cenderung mengharamkan bekicot darat.
- Mazhab Maliki: ada yang membolehkan dengan syarat tertentu.
- Mazhab Hanafi: cenderung tidak membolehkan.
Karena Indonesia mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, maka banyak ulama di sini yang memfatwakan bekicot sebagai tidak halal.
Kalau kamu ingin sikap paling aman (ihtiyath), maka meninggalkan bekicot adalah pilihan yang lebih tenang secara syariat.
FAQ
Q1: Bekicot halal atau haram menurut Islam?
Mayoritas ulama, terutama mazhab Syafi’i, cenderung mengharamkan bekicot darat. Namun ada perbedaan pendapat di beberapa mazhab lain.
Q2: Apakah bekicot termasuk hewan laut?
Tidak. Bekicot adalah siput darat, berbeda dengan siput laut yang umumnya dihukumi halal.
Q3: Hukum makan bekicot menurut mazhab Syafi’i?
Dalam mazhab Syafi’i, bekicot darat umumnya tidak dibolehkan karena termasuk hewan melata dan tidak disembelih secara syar’i.
Q4: Apakah ada fatwa resmi tentang bekicot halal atau haram?
Beberapa ulama lokal telah mengeluarkan pendapat bahwa bekicot tidak halal, terutama di lingkungan yang mengikuti mazhab Syafi’i.
Q5: Jika sudah terlanjur makan bekicot bagaimana?
Jika sebelumnya tidak tahu hukumnya, maka tidak berdosa. Setelah mengetahui, sebaiknya mengikuti pendapat yang lebih hati-hati.
Kesimpulan
Pertanyaan tentang bekicot halal atau haram memang tidak sesederhana ya atau tidak. Tidak ada ayat yang menyebutnya secara eksplisit, sehingga ulama berijtihad berdasarkan kaidah umum tentang makanan halal dan haram.
Mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i yang dianut luas di Indonesia, cenderung tidak membolehkan konsumsi bekicot darat. Alasannya berkaitan dengan kategori hewan melata dan pertimbangan najis serta cara penyembelihannya.
Jika kamu ingin berada di posisi aman dan tidak ragu, meninggalkan konsumsi bekicot adalah pilihan yang lebih menenangkan hati. Dalam urusan halal dan haram, prinsip kehati-hatian selalu lebih baik.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
