Apa hukum orang tua meminta uang kepada anaknya? Bolehkah?
Ketika anak masih kecil, orangtua bekerja keras dan sukarela memberikan nafkah bagi anaknya. Namun ketika anak sudah besar dan orangtua semakin renta, keadaannya berubah.
Fisik yang menua, energi yang berkurang, membuat orang tua kesulitan untuk mencari nafkah. Bahkan, untuk sekedar memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Tidak jarang, orang tua akhirnya mengharapkan pemberian dari anak.
Sayangnya, pada kasus tertentu anak kurang peka akan kebutuhan orang tuanya. Dalam kondisi inilah, orang tua mungkin terpikir untuk meminta uang kepada anaknya secara langsung.
Bagaimana Hukum Orang Tua Meminta Uang Kepada Anaknya?
Tidak ada larangan orang tua meminta uang kepada anaknya, dan sepatutnya seorang anak membantu kedua orang tuanya sesuai kemampuannya, apalagi jika diketahui orang tua sedang dalam keadaan sangat membutuhkan uang. Ini termasuk kedalam berbuat baik kepada orang tua. Allah ﷻ berfirman :
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. al-Israa’: 23)
Perbuatan baik yang diberikan seorang anak kepada kedua orang tuanya tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan anak menanggung beban nafkah keduanya. (Al Fiqhu Al Manhaji, 2/166) .
Bahkan dalam fiqih Islam anak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya jika memenuhi syarat. Diantara syaratnya :
1. Anak dalam keadaan lapang yaitu memiliki kelebihan nafkah untuk dirinya dan istrinya dalam masa satu hari satu malam. Tetapi jika anaknya dalam keadaan sempit, ia tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi, karena faqir tidak menafkahi faqir lainnya
2. Keadaan orang tuanya faqir, yaitu tidak memiliki pekerjaan yang mampu menutupi kebutuhannya
3. Sedangkan nafkah untuk ibu menjadi wajib jika ibu tidak tercukupi dengan nafkah dari suaminya. Artinya jika seorang ibu tercukupi dengan nafkah suaminya , maka tidak wajib dinafkahi oleh anaknya
Kesimpulannya, sepatutnya anak tetap membantu kedua orang tuanya, sekalipun tidak terkena kewajiban menafkahi kedua orang tua, karena hal tersebut masuk dalam berbuat ihsan kepada keduanya.
Waallahua’lam
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung