Apakah Heavenly Chocolate Bali Halal? Ini Jawabannya

Sebagai salah satu destinasi wisata yang paling diminati di Nusantara, tidak heran Bali memiliki banyak sekali oleh-oleh khas yang dapat dibawa wisatawan ketika kembali ke daerah asalnya.

Diantara buah tangan yang cukup laris diburu oleh para turis tersebut adalah Heavenly Chocolate Bali (HCB). Namun yang jadi pertanyaan adalah, apakah Heavenly Chocolate Bali halal atau tidak sih?

Pertanyaan di atas harus dijawab terlebih dahulu oleh setiap muslim yang akan membelinya. Karena memang sudah sepatutnya bagi yang mengaku sebagai muslim taat untuk selektif dalam memilih makanan. Terlebih kudapan kue seperti ini memiliki beberapa titik kritis kehalalan.

Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mereview status kehalalan HCB berdasarkan fakta-fakta yang dapat kami jangkau. Semoga bermanfaat ya!

Mengenal Heavenly Chocolate Bali

Sesuai dengan namanya, HCB merupakan sebuah brand kue coklat ternama asal Pulau Dewata. Dengan penamaan “heavenly” yang memiliki arti surgawi, mengandung makna bahwa produk coklat ini akan membawa penikmatnya merasakan cita rasa coklat yang nikmat layaknya di surga.

Layaknya brand besar yang punya ciri khas tersendiri, HCB pun memiliki keunikan yang tidak ditemukan di pesaingnya. Misalnya anda akan menemukan produk HCB dikemas dalam dua jenis ukuran, yakni persegi dan persegi panjang. Kedua jenis cara pengemasan ini, sama-sama menawarkan kesan yang premium dan mewah.

Satu hal unik lainnya adalah pada saat ingin mengonsumsinya. Yakni Anda terlebih dahulu harus menaburkan bubuk cokelat yang sudah termasuk dalam paket pembelian.

Kredit foto: kintamani.id

Untuk menunya sendiri, secara umum menu di HCB yang mengimpor langsung bahan coklatnya dari Belgia ini terbagi menjadi dua, yaitu yang mengandung alkohol dan non alkohol. Berikut ini list lengkapnya,

Dari berbagai fakta di atas, lantas apakah Heavenly Chocolate Bali halal?

Heavenly Chocolate Bali Halal?

Karena pada bagian sebelumnya sudah sangat jelas bahwasanya ada beberapa menu di HCB yang menjadikan alkohol sebagai campuran bahan kuenya, maka sudah dipastikan jika kue cokelat asal Bali ini tidak dapat memperoleh sertifikat halal dari MUI.

Sebab LPPOM MUI sejauh yang kami ketahui tidak akan memproses sertifikat halal bagi industri makanan yang satu dari sekian banyak menunya mengandung zat-zat yang diharamkan seperti alkohol, dalam hal ini adalah menggunakan rum dan baileys.

Selain itu, MUI sendiri sejatinya sudah menegaskan bahwa penggunaan alkohol yang tidak alami dalam industri makanan adalah sebuah keharaman, meskipun tidak membuat mabuk yang memakannya.

Mengutip dari situs MUI yaitu halalmui.org, Guru besar IPB University sekaligus auditor senior Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Prof. Dr. Ir. Purwantiningsih M.S., menjelaskan bahwa penggunaan rum, mirin, angciu, sake, bir, red atau white wine pada berbagai makanan atau masakan hukumnya haram.

“Keharamannya bukan hanya disebabkan oleh kandungan etanolnya yang tinggi, melainkan produk tersebut tergolong khamr. Pemanfaatan khamr dilarang dalam Al-Qur’an seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Ma’idah, ayat 90. Bentuk sintetik dari produk itu pun tidak dapat disertifikasi oleh MUI,” terangnya.

Lalu bagaimana jika kita memilih menu kue cokelat yang terbebas dari alkohol? Apakah tetap haram?

Mengenai masalah tersebut para ulama berbeda pendapat, ada yang menyatakan bahwasanya alkohol tidak najis, akan tetapi mayoritas ulama menetapkannya najis. Penulis sendiri lebih mengikuti pendapat yang menyatakan najis.

Karena itu, jika peralatan dan wadah bekas membuat kue yang mengandung alkohol tersebut digunakan untuk yang free alkohol tanpa dicuci terlebih dahulu, maka kue yang terbebas dari alkohol tersebut menjadi najis dan hukumnya adalah haram.

Akan tetapi jika memang wadah dan peralatan yang digunakan keduanya berbeda, maka hukum mengonsumsinya menjadi halal.

Kesimpulan

Dari seluruh penjelasan di atas, jika Anda bertanya apakah Heavenly Chocolate Bali halal atau tidak, maka jawabannya adalah haram untuk yang mengandung alkohol. Adapun yang free alkohol, maka harus dipastikan terlebih dahulu ke pihak pengelolanya. Jika wadah dan peralatannya tercampur, maka hukumnya adalah haram. Sebaliknya, jika tidak adalah halal. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Roti Henis

Monsieur Poon