Hutang adalah perkara yang sangat sensitif di tengah-tengah manusia. Bahkan, karenanya sering kali perkara hutang ini membuat banyak teman yang sudah akrab menjadi seolah tak kenal, persaudaraan antar keluarga yang harmonis menjadi retak, dan berbagai kerusakan lainnya.
Semua itu bermula karena permasalahan hutang yang tidak dibayar. Karena itu, tidak heran jauh-jauh hari Nabi Muhammad Saw. telah memerintahkan ummatnya untuk membayar hutang secepat mungkin dan melarang dari menunda-nunda pembayarannya.
Nah, pada artikel ini kami telah menghimpun kumpulan hadits tentang hutang yang tidak dibayar sebagai pengingat kepada kita agar selalu membayar hutang tepat pada waktunya.
1. Dibayar di Akhirat
من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (HR Ibnu Majah)
Hutang, sekecil apapun nominalnya tetaplah hutang. Karena itu meskipun Anda memiliki hutang 500 rupiah sekalipun dan yang dihutanginya masih terus menagih, maka Anda tetap harus membayarnya. Karena jika Anda terus mengelak dan tidak menyelesaikannya di dunia, maka permasalahan tersebut akan dituntaskan di akhirat.
Namun pada saat itu, Anda tidak bisa lagi membayar dengan mata uang apapun. Melainkan dengan pahala dan dosa yang Anda miliki. Dalam hal ini As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar.” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).
2. Ruhnya Terkatung-katung
نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR At Tirmidzi)
Masih diantara perkara yang akan dihadapi orang yang meninggal namun masih menyisakan hutang, dalam hadits ini disebut bahwa orang yang meninggal namun masih memiliki hutang, maka ruhnya akan terkatung-katung tanpa arah hingga hutangnya dilunasi oleh ahli warisnya di dunia.
Dalam menafsirkan makna terkatung-katung ini, para ulama memiliki beberapa pendapat. Misalnya Imam Al Iraqi mengatakan, “Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?’” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).
3. Bertemu Allah dalam Keadaan Sebagai Pencuri
أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا
“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Al Baihaqi)
Bagi kaum muslim, tentu bertemu dengan Allah dan melihat dzat-Nya merupakan kenikmatan yang begitu besar. Saat bertemu dengan-Nya kita pun pasti berharap agar menemuinya dengan status sebagai hamba yang taat beribadah kepada-Nya.
Namun, jika Anda memiliki hutang dan seolah meremehkan hutang tersebut atau bahkan tidak ada niat untuk membayarnya, maka jangan harap akan bertemu Allah dalam keadaan yang baik! Justru Anda akan bertemu dengan-Nya dalam keadaan sebagai seorang pencuri. Naudzubillah min dzalika
4. Melalaikan Pembayaran Hutang adalah Kedzaliman
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah.” (HR Bukhari)
Ketika Anda memiliki rezeki yang mellimpah dan di sisi lain Anda memiliki hutang yang belum terbayarkan kepada seseorang, maka pada saat itu yang seharusnya menjadi prioritas utama adalah membayar hutang tersebut lebih dahulu. Sebab jika tidak segera, bisa saja Anda wafat tanpa membayar hutang-hutang yang dimiliki. Dan tentu hal tersebut merupakan suatu yang harus dihindari.
Selain itu, jika masih saja terus menunda-nunda pembayaran hutang padahal Anda mampu, maka pada saat tersebut Anda sudah termasuk orang zalim. Dan orang zalim di dalam islam akan mendapatkan azab yang besar dari Allah.
5. Terhalang dari Masuk Surga
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits di atas secara umum menjelaskan bahwa ketika seseorang meninggalkan dunia yang fana ini, kemudian dia terbebas dari tiga hal yaitu kesombongan, ghulul, dan hutang, maka insya Allah dia akan masuk surga.
Dalam memaknai lafadz hutang hadits ini, sebagian ulama mengatakan, “Ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”. Itu artinya, jika tidak membayar karena disebabkan kefaqiran yang sangat luar biasa, maka tidak termasuk ke dalam makna hadits di aras.
6. Dihancurkan Oleh Allah
مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia.” (HR. Bukhari)
Tatkala mensyarah hadits ini, Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menyampaikan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).
7. Dosanya Tidak Terampuni
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
Kita mungkin sudah mengetahui, orang yang mati syahid di dalam medan perang tentu akan masuk surga tanpa hisab. Namun ternyata disana terdapat pengecualian sebagaimana yang terdapat dalam hadits di atas. Ya, orang syahid tidak akan langsung masuk surga jika masih memiliki hutang pada dirinya.
Dalam hal ini Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini.” (Faidhul Qadir, 6: 463). Wallaahu A’lam
Baca juga:
Hadits Tentang Kejujuran Membawa Kebaikan
Hadits Tentang Sakit dan Sabar
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!