Anda sedang mencari informasi seputar kumpulan hadits tentang menghina fisik orang lain? Jika iya, maka Anda sangat beruntung. Di artikel ini kami telah menghimpunnya sekaligus dengan diberikan penjelasan singkat yang mungkin dapat berguna bagi Anda semua.
1. Keharaman Menghina Fisik
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ
Dari Aisyah beliau berkata, “Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Cukup bagimu dari Shafiyah Ini dan itu.”
Sebagian rawi berkata, “Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Rasulullah SAW dalam hadits di atas telah menegur bahkan cenderung memarahi istri tercintanya yaitu Sayyidah Aisyah karena telah mencela istri beliau yang lain yaitu Sayyidah Shafiyyah dengan ungkapan yang sangat body shaming. Ya, Sayyidah Aisyah menghina fisik Sayyidah Shafiyyah dengan menyebut Shafiyyah Pendek.
Karena itu, sudah sangat jelas bahwa menghina fisik orang lain mau bagaimanapun keadaannya adalah sebuah keharaman. Apalagi jika itu dilakukan secara verbal seperti apa yang dilakukan Sayyidah Aisyah kepada Sayyidah Shafiyyah.
Adapun indikasi keharaman perbuatan tersebut ialah karena Baginda Nabi SAW mengibaratkan kalimat Sayyidah Aisyah yang menghina tersebut dapat merubah air laut menjadi kotor dan bau. Itu berarti menunjukkan betapa buruknya perbuatan menghina fisik orang lain.
2. Keharaman Menghina Fisik dengan Isyarat
Dari Anas bin Mas’ud R.A dia berkata,
كنتُ أجتَني لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ مِنَ الأراكِ قال فضحِكَ القَومُ مِن دقَّةِ ساقي فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ ممَّ تَضحكونَ قالوا مِن دقَّةِ ساقَيهِ فقالَ والَّذي نَفسي بيدِهِ لهِيَ أثقَلُ في الميزانِ مِن أُحُدٍ
Aku bersama dengan Rasulullah Saw sedang mengambil ranting untuk dijadikan siwak, kemudian angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.
Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata, “Apa yang membuat kalian tertawa?” Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud. (HR Abi Daud)
Sama dengan hadits yang pertama, hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik ini mempertegas status keharaman dari perbuatan menghina fisik orang lain. Selain itu, hadits ini juga menjelaskan bahwa bukan hanya menghina secara verbal saja yang diharamkan, melainkan secara non verbal pun tetap diharamkan.
Hal tersebut karena para sahabat dalam riwayat di atas pada hakikatnya tidak secara langsung menghina fisik dari Anas bin Malik dengan lisan, mereka pada saat tersebut hanya sekedar menertawakan betisnya Anas bin Malik. Namun justru, perbuatan para sahabat tersebut langsung ditegur oleh baginda Nabi.
Sehingga dari hal ini dapat disimpulkan bahwa haram bagi seorang muslim untuk menghina fisik saudaranya baik secara verbal maupun non verbal.
3. Rasulullah Tidak Suka Menghina Fisik Orang Lain
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻭَﺣَﻜَﻴْﺖُ ﻟَﻪُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺃُﺣِﺐُّ ﺃَﻧِّﻲْ ﺣَﻜَﻴْﺖُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻭَ ﺇِﻥَّ ﻟِﻲْ ﻛَﺬَﺍ
Dari Aisyah R.A ia berkata, “Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian”. (HR Abu Daud)
Tidak jauh berbeda dengan dua hadits sebelumnya, Rasulullah Saw. kembali menjelaskan kepada ummatnya untuk tidak melakukan penghinaan terhadap kecacatan fisik yang ada pada diri orang lain. Sama saja, baik itu menghina dihadapannya secara langsung maupun dilakukan ketika objek yang dihinanya tidak ada.
4. Hewan Saja Dilarang Untuk Dihinakan
لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ
“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits di atas Rasulullah dengan tegas melarang kita selaku ummatnya untuk menghina ayam jantan, hal ini karena hewan tersebut setiap pagi membangunkan manusia agar bisa beribadah shalat shubuh secara tepat waktu.
Jika ayam jantan saja yang merupakan hewan dan bukan mahluk yang berakal saja tidak boleh dihina, lalu bagaimana dengan manusia? Tentu larangannya lebih berlaku bukan? Apalagi seluruh manusia merupakan mahluk Allah yang paling mulia.
5. Tidak ada Dosa bagi yang Membalas Hinaan
الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ
“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR Muslim dan Abu Dawud)
Jika Anda merupakan pihak yang dihinakan oleh seseorang, maka sudah barang tentu Anda akan merasa kesal dan ingin membalaskan hinaan tersebut. Tidak salah memang, karena hal itu merupakan suatu hal yang sangat manusiawi dan merupakan bagian dari salah satu naluri bernama gharizah baqo.
Ketika mengalami kejadian tersebut, Anda berhak untuk membalas hinaan tersebut dan tidak akan mendapatkan dosan karena. Hanya saja pembalasannya tidak boleh berlebihan atau bahkan lebih frontal daripada orang yang menghina Anda terlebih dahulu.
6. Kefasikan yang Nyata
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سِبَابُ المٌسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْر
Dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Mencela seorang muslim merupakan kefasikan dan memeranginya merupakan kekufuran’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Perbuatan mencela, menghina, dan mengolok-olok sesama muslim merupaka sebuah bentuk kefasikan yang sangat nyata. Para pelakunya sudah barang tentu akan mendapatkan dosa dari Allah. Karena itu jangan sampai ada diantara Anda yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
7. Mendapatkan Hukuman Ta’zir
ولقد سئل الإمام علي كرم الله وجهه عن قول الرجل للرجل: يا فاسق يا خبيث، فقال: هن فواحش فيهن التعزير وليس فيه حد
Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya tentang hukuman bagi orang yang menghina orang lain, maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata: Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir (hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at), namun tidak ada hukuman hadd (hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at) untuknya.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadits di atas termasuk dalam hadits mauquf yang notabene merupakan hadits yang disandarkan kepada sahabat. Adapun sahabat yang menjelaskan hadits ini adalah Imam Ali bin Abi Thalib.
Menurut beliau, orang yang menghina fisik orang lain layak dijatuhi hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir sendiri merupakan 1 dari 4 macam hukuman yang diterapkan oleh negara islam. Jenis hukumannya akan ditentukan sesuai ketetapan dari Khalifah. Karena itu, bisa saja nanti hukuman bagi yang suka menghina fisik adalah dipenjara, denda, pengabdian masyarakat, dan yang lainnya. Wallaahu A’lam
Baca juga:
Hadits Tentang Mengidolakan Artis
Hadits Tentang Hutang yang Tidak Dibayar
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!