Kemajuan teknologi telah memunculkan berbagai bentuk transaksi ekonomi baru. Salah satunya adalah apa yang platform Shopee keluarkan, yakni Shopee Paylater. Sebelum Anda berpikir menggunakan fiturnya, tentu Anda perlu tahu bagaimana hukum Shopee Paylater?
Untuk menjawab rasa kepenasaran Anda, mari kita ulas jawabannya!
Fakta Shopee Paylater
Shopee Paylater termasuk salah satu aplikasi yang terdapat pada marketplace shopee.
Shopee paylater adalah aplikasi yang memungkinkan bagi penggunanya untuk membeli produk di shopee tanpa harus bayar tunai seketika itu juga , namun bisa dengan cara bayar nanti atau bayar cicil.
Dikutip dari penjelasan shopee langsung, aplikasi shopee paylater dikenakan biaya bunga minimal 2,95% dari total pembayaran. Begitu juga ketika terjadi keterlambatan pembayaran, maka konsumen akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan.
Hukum Shopee Paylater
Pertanyaannya, bagaimana hukum memakai shopee paylater?
Jika mengacu pada fakta yang sudah kami paparkan di atas, maka hukum shopee paylater haram, karena ada unsur riba qardh (hutang) . Yaitu adanya syarat tambahan dalam hutang di dalam aqad hutangnya. Imam Al Mundziri dalam kitab al Ijma’nya mengatakan :
أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فأسلف على ذلك إن أخذ الزيادة على ذلك ربا
“ulama sepakat jika orang yang berpiutang mensyaratkan kepada yang berhutang tambahan atau hadiah, lalu ia memberikan piutang dengan syarat tersebut maka termasuk riba jika mengambil tambahan tersebut” (an Nabhani, as Syakhsiyah al Islamiyah, 2/241)
Hal itu berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه ربا
“setiap hutang yang menarik manfaat maka itu termasuk bentuk riba” (HR:Baihaqi)
Begitu juga adanya denda karena sebab tidak mampu membayar dalam tempo yang disepakati termasuk riba. Karena denda tersebut termasuk tambahan dari hutang yang pertama. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
من باع بيعتين في بيعة فله أوكسهما أو الربا
“Barang siapa yang menjual dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya mengambil yang awal atau riba” (HR: Ahmad)
Dalam hadis ini Nabi menegaskan adanya transaksi kedua dalam bingkai transaksi pertama, maka tambahan tersebut adalah riba.
Denda itu transaksi kedua dalam bingkai transaksi yang pertama, sedangkan tambahan tersebut sebagai kompensasi dari ditangguhkannya pembayaran hutang, maka dapat disimpulkan bahwa itu riba.
Jadi, hukum shopee paylater adalah haram karena terkategori akad ribawi.
Waallahua’lam
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung