Bagaimana Hukum Pamer Kehamilan di Sosmed?

Hukum pamer kehamilan di sosmed menjadi salah satu topik yang dipertanyakan di tengah kaum muslimin.

Dengan kemajuan teknologi, wanita muslimah yang mendapatkan rezeki berupa hamil, kerap mengunggah bukti kehamilannya di sosial media untuk ditampakkan ke banyak orang.

Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah hal semacam ini diperbolehkan dalam Islam?

Hukum Pamer Kehamilan di Sosmed

Hukum memperlihatkan kenikmatan yang didapat kepada orang lain dengan tujuan tahadus bi an ni’mat (menceritakan kenikmatan) hukumnya boleh, bahkan dianjurkan dengan tujuan bersyukur atas nikmat yang Allah telah berikan. Allah ﷻ berfirman :

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur)” (QS; Ad Dhua: 11)

Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan

وقال ابن جرير : حدثني يعقوب ، حدثنا ابن علية ، حدثنا سعيد بن إياس الجريري ، عن أبي نضرة قال : كان المسلمون يرون أن من شكر النعم أن يحدث بها 

“Berkata Ibnu Jarir: telah menceritakan kepada kami Yaqub, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayah, telah menceritakan kepada kami Said bin Iyas al Jariri dari Abi Nadhrah, ia berkata: Dulu kaum muslimin memandang diantara bersyukur atas nikmat Allah dengan menceritakannya”

Adapun jika dalam rangka pamer untuk berbangga diri bukan untuk bersyukur, maka hukumnya haram . Rasulullah ﷻ bersabda :

لا يَدْخُل الجَنَّةَ مَنْ كَانَ في قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مَنْ كِبرٍ

“Tidak masuk surga orang yang didalam hatinya ada kesombongan walaupun sebesar atom”  (HR: Ibnu Khuzaimah)

Kesimpulannya, hukum ‘pamer’ kehamilan di sosmed (sosial media) dalam artian menunjukan rasa syukur, hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Namun jika hanya untuk sombong dan berbangga, maka tidak boleh.

Waallahu’alam**