Jika sudah BPOM apakah halal? Bagi Anda yang concern dalam memperhatikan status kehalalan atau keamanan suatu produk, baik itu makanan, minuman, kosmetik, dan yang semisalnya, mungkin pernah bertanya-tanya seputar pertanyaan tersebut.
Pertanyaan seperti di atas sangat wajar bila ditanyakan, mengingat masih kurangnya akses informasi serta sosialisasi yang dilakukan pihak terkait dalam permasalahan ini. Hingga pada akhirnya banyak masyarakat awam yang memiliki pemahaman bahwa setiap produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM dapat dipastikan kehalalannya.
Pertanyaannya, benarkah asumsi yang dipegang sebagian masyarakat tersebut? Penasaran kan? Kuy simak penjelasannya hingga akhir artikel ini ya.
Mengenal BPOM
Sebagaimana yang sudah diketahui bersama BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sesuai dengan namanya, tentu saja BPOM memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap setiap produk makanan dan obat yang beredar di pasar Indonesia.
Dikutip langsung dari website resminya, BPOM berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 memiliki tugas utama berupa:
- Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Selain tugas utama tersebut, BPOM juga berdasarkan pasal 4 pada Perpres yang sama memiliki beberapa kewenangan yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Diantaranya:
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dilihat dari fungsi, tugas, dan kewenangannya, BPOM sama sekali tidak memiliki akses dalam penetapan kehalalan. Badan ini hanya berfokus kepada standar keamanan suatu produk dan tidak ada sangkut pautnya dengan kehalalan.
Pandangan MUI Soal Izin Edar BPOM
Berkenaan dengan topik yang dibicarakan kali ini, MUI sendiri selaku pemegang otoritas kehalalan di Indonesia telah menjawab pertanyaan tersebut pada website resminya. Pada tulisan tersebut, MUI secara singkat menjelaskan seputar alur sertifikasi halal serta kedudukan izin edar dari BPOM. Berikut ini penjelasannya:
Sebelum diizinkan beredar di pasaran, sebuah produk harus melalui serangkaian proses pemeriksaan keamanan. Hal ini bertujan untuk menentukan kelayakan produk, utamanya terkait dengan ada atau tidaknya kandungan berbahaya dalam produk tersebut.
Jika telah dinyatakan lolos uji keamanan, sebuah produk akan mendapatkan persetujuan izin edar dari BPOM. Kemudian produk tersebut nantinya diwajibkan untuk mencantumkan bukti persetujuan izin edar pada kemasan produknya berupa logo atau label tertentu, sesuai dengan jenis produknya.
Nah setelah mendapatkan izin edar dari BPOM, barulah sebuah produk dapat mengajukan uji sertifikasi halal ke MUI. Itu artinya suatu produk yang telah memiliki sertifikat halal sudah pasti keamanannya. Akan tetapi, tidak semua produk yang telah memiliki izin edar telah dijamin kehalalannya.
Dalam hal ini Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si pernah menyampaikan, “Logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan produk merupakan bukti bahwa suatu produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal yang menjadi landasan dikeluarkannya fatwa bahwa produk tersebut halal dikonsumsi.”
Tak hanya itu, Muti menekankan bahwa izin edar dan sertifikasi halal dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda dengan dua proses pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, dapat dipastikan saat ini belum semua produk dengan persetujuan izin edar juga telah mengantongi sertifikat halal. Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!