Apakah Kulit Gyoza Halal? Ternyata Ini Lho Faktanya!

Bagi yang up to date dengan dumpling khas Jepang, tentu sudah tidak asing dengan makanan bernama Gyoza. Makanan yang mirip dengan dimsum ini terbuat dari kulit yang mirip pangsit dan berisikan daging cincang, babi, ayam, maupun kubis.

Namun yang kini menjadi sudut pandang artikel ini adalah, apakah kulit gyoza halal? Ataukah tidak?

Pertanyaan seperti di atas kami bahas di artikel ini dikarenakan ada sebagian orang yang bertanya-tanya tentang kehalalannya. Karena itu, daripada kami menjawabnya dengan ungkapan “kamu nanya, kamu bertanya-tanya?” lebih baik kami ulas jawabannya di artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat ya!

Mengenal Kulit Gyoza

Sebelum masuk kepada fakta kulit gyoza itu sendiri, ada baiknya terlebih dahulu kita membahas apa itu gyoza?

Gyoza

Dikutip dari detik.com, Gyoza adalah jajanan berupa pangsit ala Jepang yang biasanya diisi dengan daging babi dan kubis. Namun, kini gyoza sudah banyak dikreasikan dengan berbagai isian, salah satunya menggunakan daging ayam.

Meskipun dikenal sebagai dumpling khas Jepang, tetapi sebenarnya gyoza ini berasal dari daratan China lho. Tepatnya ia diciptakan oleh Zhang Zhongjing, seorang ahli pengobatan tradisional di China.

Berawal dari kala itu sedang terjadi musim dingin. Kemudian banyak masyarakat kurang mampu yang kedinginan hingga telinga mereka membeku. Ia pun ingin membantu mereka, sehingga ia menciptakan makanan yang bisa meningkatkan suhu tubuh.

Guna mencapai tujuan utamanya tersebut, bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya adalah daging kambing muda, merica dan obat-obatan tradisional yang dibungkus di dalam lapisan tipis.

Kulit Gyoza

Masuk ke pembahasan utama, lalu bagaimana fakta sebenarnya mengenai kulit Gyoza?

Secara umum, kulit gyoza tidak jauh berbeda dengan kulit pangsit pada umumnya. Bahkan, secara kasat mata penampilan kulit gyoza dengan kulit pangsit sangat mirip. Yang membedakan dari keduanya hanyalah bentuk kulit gyoza bundar, sementara kulit pangsit persegi.

Untuk bahan baku pembuatannya, kulit ini terbuat dari terigu protein sedang atau terigu serbaguna, garam, air panas, dan minyak wijen. Minyak wijen ini bertujuan untuk membuatnya lebih beraroma dibandingkan kulit pangsit yang memakai minyak goreng.

Adapun jika dilijat dari segi teksturnya, kulit ini sama lenturnya dengan kulit dimsum, namun untuk ketebalannya kulit gyoza cenderung lebih tebal. Hal ini karena cara pengolahan gyoza yang dipanggang, sehingga kulit tidak mudah sobek saat proses memasak.

Dari berbagai fakta di atas, lantas bagaimanakah status kehalalannya?

Kulit Gyoza Halal?

Jika dilihat sekilas saja dari bahan-bahan baku yang digunakannya, tampak sangat jelas sekali bahwa kulit gyoza ini adalah halal. Bahkan mungkin siapapun dapat membuatnya sendiri di rumah dengan melihat resep-resep yang berseliweran di internet. Karena itu sebenarnya menurut kami tidak perlu ragu lagi akan kehalalannya.

Dalam islam sendiri, para ulama telah bersepakat menetapkan kaidah ushul fiqih yang berbunyi:

الأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Artinya: “Hukum asal dari suatu benda adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya.“

Dari kaidah di atas, maka jika ada makanan yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu ditanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak perlu bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata “Mana dalil halalnya makanan ini?”

Lalu apakah ada dalil yang mengharamkan tepung, minyak, dan bahan-bahan lainnya yang menjadi komposisi utama kulit gyoza?

Namun jika Anda memang ingin betul-betul memakai kulit gyoza yang sudah dijamin kehalalannya, maka tenang saja, hal ini karena ada beberapa merk kulit gyoza di pasaran yang sudah tersertifikasi halal MUI. Berikut ini listnya yang sudah kami kutip dari situs cek halal MUI,

Kredit foto: halalmui.org

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah kulit gyoza halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal. Karena itu Anda tidak perlu ragu lagi untuk menggunakannya. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Lee Kum Kee