Apakah Jolly Time Halal? Simak Penjelasannya Disini!

Sudah tidak bisa diragukan lagi, pop corn merupakan camilan yang hampir digemari setiap orang. Rasanya yang gurih dan bikin nagih, membuat siapapun yang memakannya tidak bisa berhenti.

Nah, salah satu merk pop corn yang cukup terkenal di dunia adalah Jolly Time. Namun apakah Jolly Time halal? Pertanyaan ini tentu sangatlah wajar bila muncul untuk ditanyakan, apalagi produk ini berasal dari luar negeri.

Karena itulah, di artikel ini kami akan mengupas status kehalalannya sejelas mungkin berdasarkan fakta yang terdapat di lapangan.

Apa Itu Jolly Time

Jolly Time merupakan salah satu merk pop corn yang telah tersebar di berbagai negara yang ada di dunia. Merk ini berada di bawah naungan perusahaan American Pop Corn Company yang telah berdiri sejak tahun 1914.

Karena perjalanannya yang sudah lebih dari 1 abad lebih, pop corn ini bisa dikatakan merupakan perusahaan dan merk pop corn tertua di Amerika Serikat dan bahkan mungkin dunia.

Kini, Jolly Time memiliki banyak varian rasa pop corn yang dijual di pasaran. Sebut saja rasa Butterlicious, Blast O Butter, The Big Cheez, Fun Mania, Jalapeno Butter, Cheddar Riffic, hingga Mallow Magic. Masing-masing varian tersebut memiliki keunikan rasa yang dapat membuat lidah Anda semakin tergoda untuk terus menyantapnya.

Di Indonesia, Jolly Time tersedia dalam bentuk kemasan yang dijual di berbagai supermarket dan platform jual beli online. Selain itu, dan pop corn ini juga tersedia dalam bentuk jadi yang dijual di beberapa gerai yang telah tersebar di beberapa daerah. Sebut saja di Jakarta, Bekasi, Banten, Bandung, Depok, Surabaya, Yogyakarta, Cirebon, Bogor, dan kota-kota lainnya.

Untuk bahan bakunya, pop corn ini dibuat dengan menggunakan bahan baku berupa:

  • Jagung berondong, minyak kelapa sawit, garam, perisa alami, mentega (krim, garam)
  • mentega susu kering, ekstrak rosemary, ekstrak pewarna anato CI 75120
  • pengemulsi lesitin kedelai, penguat rasa mononatrium glutamat
  • dinatrium-5-ribonukleotida, dan antioksidan asam askorbat.

Dari berbagai fakta diatas, rasa-rasanya tidak ada satupun hal yang dapat membuat berondong jagung ini menjadi haram. Namun tentu, untuk memastikan status kehalalannya diperlukan pandangan para ahli yang berwenang.

Jolly Time Halal?

Untuk memastikan status halal atau tidaknya, kami telah mencoba melakukan beberapa penelusuran kepada pihak terkait. Dalam hal ini kami telah mengunjungi akun IG Official Jolly Time, situs cek halal milik MUI, dan beberapa situs halal internasional. Berikut hasil yang kami dapatkan,

Status Kehalalan Menurut Produsen

Saat kami mengunjungsi akun IG official Jolly Time di Indonesia, yaitu @jollytimeindonesia, disana kami tidak menemukan sama sekali adanya postingan, video, story, maupun reels yang menyatakan kehalalan Jolly Time.

Status Kehalalan Menurut MUI dan Beberapa Situs Halal

Saat kami membuka situs cek halal milik LPPOM MUI dan menggunakan kata kunci Jolly Time di laman pencarian, disan kami tidak menemukan adanya sertifikat halal atas produk Jolly Time. Itu artinya pop corn ini belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Namun, ketika kami melakukan penelusuran ke beberapa situs cek halal internasional yang cukup terpercaya, yaitu ehalal.id, disana kami menemukan fakta bahwa Jolly Time merupakan pop corn yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Dewan Halal Amerika, Swiss, dan Perancis.

Hal ini dikuatkan juga dengan penelusuran kami di situs halal yang cukup terkenal yaitu halalioapp.com, disana kami menemukan bahwa Jolly Time merupakan berondong jagung yang halal.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika anda bertanya apakah Jolly Time halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal. Meskipun belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, setidaknya sertifikat halal dari 3 negara lebih dari cukup untuk membuktikan kehalalan dari pop corn ini.

Sekarang, langsung saja check out Jolly Time di toko resminya berikut ini.

BELI JOLLY TIME HALAL

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Wasabi

Merci Chocolate