Anda sedang mencari informasi dan bertanya-tanya seputar binatang yang tetap halal meskipun tidak disembelih? Jika iya, Anda sangat tepat datang ke artikel ini. Disini kami akan mengulas jawaban dari pertanyaan Anda tersebut dengan jelas dan terstruktur sehingga rasa penasaran Anda pun akan terselesaikan.
Okeh, tanpa berlama-lama lagi, kuy simak aja penjelasan kami berikut ini!
Haramnya Bangkai
Sebelum masuk kepada inti pembahasannya, perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwasanya proses penyembelihan sesuai dengan syariat terhadap hewan adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan agar hewan tersebut halal untuk dimakan.
Maksudnya adalah, tentu kita sudah mengetahui bahwa hukum dari daging-daging hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam, domba, dan yang semisalnya adalah halal. Nah, akan tetapi status hewan tersebut nantinya dapat berubah menjadi haram dalam hal ini menjadi bangkai jika tidak disembelih dengan metode yang dicontohkan syara.
Dalam hal ini Allah berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (TQS Al Maidah : 3)
Pada ayat di atas, dengan jelas bahwa setiap hewan yang tidak disembelih atas nama Allah terlebih dahulu, seperti yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas adalah bangkai dan haram untuk dimakan kecuali sempat disembelih terlebih dahulu.
Selain dalil dari atas, sebenarnya masih cukup banyak dalil lain baik dari Al Qur’an maupun sunnah yang memiliki sangkut-paut dengan topik ini. Nah, dari berbagai dalil tersebut akhirnya para ulama sudah merumuskan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menyembelih hewan agar hewan tersebut boleh dimakan. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah.
- Menyebutkan nama Allah SWT.
- Memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.
- Penjagal adalah orang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa.
- Jika mendapati kesulitan ketika menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya.
Itulah sedikit pembukaan yang kiranya juga dapat memberikan informasi berharga bagi Anda semua. Nah sekarang masuk kepada pembahasan inti, lalu sebenarnya apa saja sih binatang yang tetap halal meskipun tidak disembelih alias bangkainya adalah halal?
Binatang yang Tetap Halal Meskipun Tidak Disembelih!
Jawaban dari pertanyaan apa saja sih binatang yang tetap halal meskipun tidak disembelih sebenarnya sangat simpel dan singkat. Untuk menjawabnya cukup dengan mengetahui sebuah hadits Nabi Saw. yang berbunyi:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال
Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Dari hadis di atas, sudah sangat jelas bahwasanya jawaban dari pertanyaan Anda tersebut adalah ikan dan belalang. Selain dalil di atas, untuk kehalalan bangkai ikan juga tertuang dalam firman Allah yang berbunyi,
أُحِل لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (TQS. Al-Maidah : 96)
Mengomentari ayat ini, para shahabat nabi SAW seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya ridhwanullahi ‘alaihim berkata :
إِنَّ صَيْدَ الْبَحْرِ مَا صِيدَ مِنْهُ وَطَعَامَهُ مَا مَاتَ فِيهِ
Yang dimaksud dengan binatang buruan laut (صيدالبحر) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (طعامه) adalah hewan yang mati (bangkai) di dalam laut.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dengan demikian jika Anda bertanya apa saja binatang yang tetap halal meskipun tidak disembelih, maka jawabannya adalah ikan dan belalang. Wallaahu A’lam
Baca juga:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!