Jawaban singkat (dicek 14 September 2026): minuman Anker haram karena merupakan bir. Data izin edar BPOM mencatat kadar alkohol ±4,69–4,8% untuk Bir Pilsener Anker dan ±2,3% untuk varian Leci dan Nanas, semuanya dari PT Delta Djakarta Tbk. Hukum yang sama berlaku untuk bir lokal lain seperti Prost Beer.
Sebenarnya minuman Anker halal atau haram sih? Mungkin itu pertanyaan yang kini berada di dalam benak Anda. Hal ini karena Anker telah menjadi salah satu minuman yang eksis sejak sebelum Indonesia merdeka.
Catatan redaksi (14 September 2026): tautan ke situs LPPOM MUI dalam artikel ini sudah tidak aktif sehingga kami lepas. Sejak Oktober 2019 sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH, dengan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa. Status sertifikat produk terbaru bisa dicek di Cek Produk Halal BPJPH.
Maka dari itu, sebagai minuman yang melegenda, Anda tentu mungkin ada perasaan ingin untuk mengonsumsinya.
Namun, disisi lain sebagai seorang muslim yang baik, Anda pun harus mengetahui status kehalalan dari produk yang Anda ingin konsumsi tersebut bukan?
Karena itu, di artikel ini kami telah menguak beberapa fakta untuk mengetahui status kehalalan dari minuman ini.
Mengenal Minuman Anker
Sebelum membahas lebih lanjut seputar kehalalannya, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu fakta seputar minuman Anker. Siapa produsennya? Sejak kapan produk ini dijual? Dan bagaimana komposisinya.
Mengutip dari situs Tirto.id, minuman Anker diproduksi oleh perusahaan NV Archipel Brouwerij Compagnie yang berdiri sejak tahun 1932. Kala itu perusahaan ini dikendalikan produsen bir Jerman, Beck’s.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1940, perusahaan ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda, sehingga berubah nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Kemudian, pada tahun 1970, perusahaan ini dinasionalisasi oleh Gubernur Jakarta kala itu, Ali Sadikin. Sehingga namanya berubah menjadi PT. Delta Djakarta Tbk. Yang mana, hingga saat ini pemerintah DKI Jakarta memiliki 26,25 % sahamnya.
Hingga kini, PT Delta Jakarta tidak hanya memproduksi minuman Anker, tetapi berbagai minuman lain seperti Carlsberg, San Miguel Pale Pilsen, San Mig Light dan Kuda Putih.
Untuk komposisinya, dari berbagai sumber yang ada, minuman ini terbuat dari perpaduan antara campuran beras dan biji gandum sehingga rasanya lebih light dan kurang manis (seimbang), warnanya juga kuning emas (sedikit light) dan sedikit berkarbonasi.
Oh ya, minuman ini juga mengandung alkohol. Kadarnya berbeda per varian, dari sekitar 2,3% sampai 4,8%, sehingga Anker termasuk minuman beralkohol. Rincian per varian ada di bawah.
Berapa Persen Alkohol Anker? Ini Data BPOM-nya
Catatan redaksi (14 September 2026): bagian ini ditambahkan dari hasil pencarian “anker” di Cek Produk BPOM. Kadar alkohol di bawah adalah yang tercantum pada nama produk terdaftar, bukan perkiraan.
Semua produk Anker didaftarkan oleh PT Delta Djakarta Tbk (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) sebagai pangan olahan dengan nomor izin edar MD. Kadar alkoholnya:
| Produk | Kemasan | Kadar Alkohol | Nomor Izin Edar | Terbit |
| Bir Pilsener | Botol kaca 330 mL dan 620 mL | ±4,69% v/v | MD 169210016100 | 24 Oktober 2021 |
| Bir Pilsener | Kaleng 20 L dan 30 L | ±4,8% v/v | MD 252882000900581 | 27 Oktober 2025 |
| Bir Hitam – Stout | Drum 20 L dan 30 L | ±4,4% v/v | MD 969210025100 | 29 Desember 2022 |
| Anker Leci | Botol kaca 330 mL | ±2,3% v/v | MD 169210030100 | 27 Maret 2024 |
| Anker Lychee | Kaleng 320 mL | ±2,3% v/v | MD 569210028100 | 29 Januari 2024 |
| Anker Nanas | Botol kaca 330 mL | ±2,3% v/v | MD 169210038100 | 11 November 2022 |
| Bir Pilsener Rasa Nanas | Kaleng 320 mL | ±2,3% v/v | MD 569210039100 | 11 November 2022 |

Jadi, minuman Anker adalah bir: bir pilsener dan bir hitam (stout), ditambah varian bir rasa leci dan nanas yang kadar alkoholnya lebih rendah. Semuanya terdaftar sebagai minuman beralkohol, bukan minuman ringan. Nomor MD dari BPOM menunjukkan produk itu legal diedarkan di Indonesia, tetapi tidak ada hubungannya dengan status halal.
Apakah Anker Halal?
Dari fakta bahwa minuman ini mengandung alkohol, maka jika Anda bertanya minuman Anker ini halal atau haram, maka jelas jawabannya adalah haram secara mutlak.
Kadar alkohol yang lebih rendah pada Anker Leci dan Anker Nanas (±2,3%) tidak mengubah hukumnya, sesuai hadits di bawah bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram. Per 14 September 2026, pencarian “anker” di Cek Produk Halal BPJPH hanya menemukan makanan dari usaha lain yang kebetulan memakai nama Anker, dan pencarian nama produsen Delta Djakarta tidak menemukan sertifikat apa pun.
LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika) MUI menetapkan bahwa alkohol dalam minuman masuk dalam kategori non-halal, sehingga setiap muslim wajib menjauhinya.
Sebagai zat yang memiliki efek memabukkan, alkohol termasuk dalam khamr. Dalam berbagai ayat al-Qur’an dan hadits Nabi Saw, larangan mengkonsumsi khamr ini muncul. Salah satunya dalam hadits berikut:
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhari, hadis nomor 239, juz 1)
Dalam hadits lain disebutkan:
Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka meskipun sedikit adalah haram.” (HR Ahmad)
Setelah mengetahui fakta ini, hendaknya sebagai muslim Anda menjauhi minuman Anker ini. Masih banyak minuman lain yang halal dan tentu menyehatkan.
Jika Anda masih kekeh untuk tetap meminumnya, maka niscaya dosa dan azab dari Allah akan menanti Anda kelak di akhirat.
Sebagai penutup, Rasulullah Saw. pernah bersabda:
”Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR. Ahmad)
Semoga memberikan manfaat ya. Wallaahu A’lam
Temukan Status Halal Produk Lain:

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.