Jawaban singkat: hadits tentang makanan halal dan haram bertumpu pada satu kaidah, yaitu yang halal sudah jelas dan yang haram sudah jelas, sementara yang di antara keduanya (syubhat) sebaiknya ditinggalkan. Delapan hadits berikut merangkum dua sisinya sekaligus: keutamaan makanan halal bagi terkabulnya doa, serta ancaman bagi yang mengonsumsi yang haram.
Sebagai seorang muslim, tentu sudah selayaknya bagi kita untuk mengonsumsi makanan yang halal. Baik itu halal zatnya, maupun halal dari cara mendapatkannya.
1. Yang Halal dan Haram Sudah Jelas
عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ” إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه
Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma berkata,Aku mendengar Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits yang sama juga dimuat dalam tulisan halalan.id lain yang kini digabung ke panduan ini, dengan lafaz Arab dan terjemahan yang sedikit berbeda serta penisbatan Muttafaqun Alaih. Keduanya ditampilkan apa adanya di sini tanpa dipilih salah satu:
إِنَّ الْحَلالَ بَـيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّـبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِيْ الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الْحَرَامِ: كَالرَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ
“Sesungguhnya perkara yang halal itu sudah jelas, dan perkara yang haram juga sudah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang masih samar (syubhat) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Barangsiapa menjauhinya, berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa menjatuhkan diri dalam perkara-perkara yang syubhat, berarti ia telah menjatuhkan diri dalam keharaman, seperti seorang penggembala yang menggembala di daerah terlarang, sehingga hampir-hampir ia terperosok di dalamnya.” (Muttafaqun Alaih)
Hal pertama yang harus Anda ketahui terlebih dahulu adalah bahwa Allah telah menetapkan perkara halal dan haramnya secara jelas pada sebuah makanan dan minuman dalam berbagai ayat maupun hadits. Karena itu, sebelum Anda mengonsumsi sesuatu, hendaknya bertanya kepada yang lebih paham tentang status kehalalan suatu makanan.
Karena diantara kedua (halal dan haram) perkara tersebut terdapat perkara yang syubhat. Dan sebagaimana hadits di atas, jika seorang muslim misalnya mengonsumsi sesuatu yang statusnya masih syubhat, maka ia seolah telah melakukan sebuah keharaman.
Pada hadits ini Nabi SAW mengingatkan bahwasanya perkara-perkara yang halal itu sudah sangat jelas. Perkara tersebut baik berupa makanan yang dihalalkan untuk dimakan, pakaian yang dibolehkan untuk dikenakan, dan berbagai perkara yang semisal.
Karena itu, hendaknya bagi kita semua untuk mengonsumsi makanan yang sudah pasti kehalalannya saja. Jangan sampai justru malah doyan memakan makanan yang status hukumnya masih diperdebatkan atau bahkan yang haram. Wallaahu A’lam
2. Makanan yang Baik Membuat Doa Mustajab
أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة
“Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR Thabroni)
Anda pernah merasa selalu berdoa kepada Allah akan tetapi doanya tidak kunjung dikabulkan? Jika itu terjadi, bisa saja Allah enggan mengabulkan doa Anda tersebut karena Anda kerap mengonsumi makanan yang haram. Dan makanan haram otomatis bukan makanan halal dan baik bukan?
Karena itu jika hal tersebut terjadi, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah betul-betul menjaga setiap apa saja yang masuk ke dalam sistem pencernaan Anda. Baik itu makanan maupun minuman. Pastikan bahan-bahan serta asal muasal makanan tersebut betul-betul terjamin kehalalannya.
Insya Allah apabila kebiasaan tersebut dilakukan, maka doa Anda akan lebih mudah dikabulkan sebagaimana yang sudah diisyaratkan oleh hadits di atas.
3. Mewariskan Kebaikan
Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Hal ini karena Nabi SAW bersabda:
إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ
“Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksudnya adalah, apabila makanan yang kita konsumsi adalah makanan yang zatnya halal dan baik serta dibeli dari uang yang didapatkan secara halal, insya Allah ibadah dan pekerjaan sehari-hari kita lebih ringan dan mudah dilakukan.
4. Kisah Seseorang yang Makan Makanan Haram
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul.” Allah berfirman, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”
Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.” (HR Muslim)
Dalam hadits ini, dengan jelas Allah telah memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang baik, dan tentu maksudnya adalah makanan halal. Dengan demikian, secara tidak langsung Allah telah menegaskan larangan mengonsumsi makanan dan minuman yang haram.
Untuk menegaskan larangan tersebut, dalam riwayat di atas Nabi Saw. mengisahkan kisah seorang laki-laki yang berdoa akan tetapi gemar memakan makanan haram dan mengenakan pakaian yang haram. Maka Rasul pun berkomentar tentang pemuda tersebut, “Bagaimana mungkin akan diterima doa’nya?” Maknanya sangat tidak mungkin doa’anya akan diterima Allah.
Hadits ini tercantum dalam Arbain Nawawi. Bahwasanya siapa saja yang makanannya haram, pakaiannya haram, serta mendapatkan harta dari cara yang haram, maka Allah sangat sulit untuk mengabulkan doa-doanya.
Jika dikabulkan pun, maka hal tersebut merupakan bagian dari istidraj. Dan tentu, istidraj sendiri merupakan perkara yang sangat mengerikan di akhirat kelak.
5. Ancaman Neraka
مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban)
Tidak diragukan lagi, pertumbuhan daging maupun badan manusia secara umum sangat tergantung makanan dan minuman yang dikonsumsinya. Sebagai contoh, jika seseorang minum susu setiap hari, tentu tubuhnya akan sehat dan tulang serta badannya akan kuat.
Nah pada hadits ini disebutkan, jika daging (tubuh) tersebut tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal dalam hal ini tentu adalah makanan yang dikonsumsinya adalah haram maka siap-siap saja untuk bertempat tinggal di neraka kelak.
Dengan sangat jelas, disini Baginda SAW memberikan sebuah isyarat yang cukup membuat para pelakuknya bisa bergidig ngeri karenanya. Bagaimana tidak, disini Beliau langsung mengancam dengan neraka kepada orang-orang tersebut. Siapakah mereka?
Mereka adalah siapa saja yang mengonsumi makanan yang sumber pendapatan untuk membeli makanan tersebut berasal dari pekerjaan yang haram. Seperti apa contoh pekerjaan tersebut? Misalnya para pencuri, koruptor, pegawai bank, penarik pajak, pelacur, bartender, dan masih banyak yang lainnya.
6. Keharaman Memakan Hewan yang Bertaring
نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Diantara makanan yang jelas keharamannya adalah setiap hewan bertaring yang buas. Itu artinya hewan seperti harimau, singa, macan tutul, buaya, dan yang semisalnya tidak boleh dikonsumsi kaum muslim.
7. Keharaman Mengonsumsi Burung Bercakar Tajam
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam.” (HR. Muslim)
Secara maknanya hadits ini serupa dengan hadits sebelumnya. Hanya saja disini terdapat tambahan keharaman setiap burung yang bercakar tajam. Termasuk di dalamnya adalah burung elang, gagak, rajawali, dan yang semisalnya.
8. Keharaman Minuman yang Memabukkan
قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr adalah haram.” (HR An Nasa’i)
Tentu keharaman khamr di tengah-tengah kaum muslim sudah sangat jelas dan bahkan mungkin sudah sangat diketahui. Hadist ini setidaknya hanya sebagai penegasan saja tentang betapa haramnya minuman yang memabukkan tersebut. Wallaahu A’lam
Kesimpulan
Delapan hadits di atas bertemu pada satu garis. Batas halal dan haram sudah ditetapkan dengan jelas, dan yang berada di antara keduanya adalah syubhat yang sebaiknya ditinggalkan. Makanan yang baik disebut memudahkan terkabulnya doa, sedangkan makanan haram disebut menghalangi doa dan mendatangkan ancaman neraka.
Keharaman yang disebut secara khusus dalam hadits-hadits di atas adalah setiap hewan bertaring yang buas, setiap burung yang bercakar tajam, dan setiap minuman yang memabukkan. Karena itu, dua hal yang perlu Anda periksa sebelum menyantap sesuatu adalah status zatnya dan asal-usul harta yang dipakai membelinya.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apa hadits utama tentang makanan halal dan haram?
Hadits dari An-Nu’man bin Basyir yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya ada perkara samar-samar (syubhat). Siapa yang menjaga dirinya dari yang samar-samar itu berarti telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Teks lengkapnya ada di bagian pertama panduan ini.
Hewan apa saja yang disebut haram dalam hadits-hadits ini?
Setiap hewan bertaring yang buas dan setiap burung yang bercakar tajam. Artikel asli halalan.id memberi contoh harimau, singa, macan tutul, dan buaya untuk yang bertaring, serta elang, gagak, dan rajawali untuk burung bercakar tajam.
Apakah makanan haram memengaruhi doa?
Menurut hadits yang dikutip di panduan ini, ya. Riwayat Thabroni menyebut bahwa memperbaiki makanan membuat doa mustajab, sedangkan riwayat Muslim menggambarkan orang yang berdoa dalam perjalanan jauh namun makanan, minuman, dan pakaiannya haram, lalu Nabi bertanya bagaimana mungkin doanya diterima.
Apa itu syubhat dalam hadits tentang makanan?
Syubhat adalah perkara yang statusnya masih samar, tidak jelas halal dan tidak jelas haram, dan menurut hadits di atas tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Sebagaimana hadits pertama, siapa yang menjatuhkan diri ke dalam perkara syubhat berarti ia telah menjatuhkan diri ke dalam keharaman.
Apakah semua minuman memabukkan itu khamr?
Hadits riwayat An-Nasa’i yang dikutip di bagian kedelapan menyebut bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.
Catatan redaksi: panduan ini menggabungkan beberapa tulisan hadits halalan.id yang sebelumnya terpisah menjadi satu halaman, digabung pada 23 September 2026.
Baca juga:
Hadits Tentang Penyembelihan Hewan
Hadits Tentang Toleransi dan Penjelasannya

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir.