Label Halal Indonesia vs Label MUI Lama: Mana yang Sah?

Halalan.ID – Kamu pasti pernah memegang dua kemasan dengan logo halal yang bentuknya berbeda dan bertanya mana yang asli. Jawaban singkat (diperiksa 25 September 2026): label resmi yang berlaku sekarang adalah Label Halal Indonesia terbitan BPJPH, yang berbentuk gunungan wayang berwarna ungu dan dipakai sejak 2022. Label MUI berbentuk bundar hijau diberi masa peralihan lima tahun sejak Februari 2021, dan masa itu sudah berakhir pada Februari 2026. Menemukan label lama di kemasan bukan berarti produknya bermasalah.

Perbedaan dua label ini rutin jadi sumber salah paham, apalagi menjelang tenggat wajib halal yang kami bahas di Wajib Halal 17 Oktober 2026. Di bawah ini kami pisahkan mana yang soal gambar, mana yang soal keabsahan, dan apa yang sebaiknya kamu lakukan saat menemukan label lama.

Kenapa Labelnya Berganti

Sampai Oktober 2019, sertifikat halal diterbitkan LPPOM MUI. Sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berjalan penuh, kewenangan menerbitkan sertifikat berpindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama. MUI tidak hilang dari prosesnya: penetapan kehalalan tetap melalui sidang fatwa MUI, sedangkan sertifikatnya diterbitkan BPJPH.

Karena penerbitnya berganti, labelnya pun berganti. Label Halal Indonesia mulai dipakai pada 2022 dan bentuknya sengaja berbeda jauh dari label lama.

Membedakan Dua Label

Label Halal IndonesiaLabel MUI lama
BentukGunungan wayang, menyerupai limas bersusunBundar
WarnaUnguHijau
TulisanKaligrafi halal di dalam gunungan, tulisan HALAL INDONESIA di bawahnyaKaligrafi halal melingkar dengan tulisan Majelis Ulama Indonesia
PenerbitBPJPH, Kementerian AgamaLPPOM MUI
Dipakai sejak2022Sebelum Oktober 2019
Status sekarangBerlakuMasa peralihannya berakhir Februari 2026

Kalau Kamu Menemukan Label Lama di Kemasan

Jangan panik dan jangan menuduh. Ketentuan peralihan memberi waktu lima tahun sejak Februari 2021 bagi pelaku usaha untuk mengganti label, dan selama rentang itu label lama tetap sah sepanjang sertifikatnya masih berlaku. Setelah masa itu lewat, yang sering terjadi bukan pelanggaran, melainkan stok kemasan lama yang belum habis.

Yang lebih berguna daripada menebak dari gambar: cek nama produknya di Cek Produk Halal BPJPH. Registri menampilkan nomor sertifikat dan tanggal terbitnya, dan itu jauh lebih meyakinkan daripada logo apa pun yang tercetak di plastik.

Logo Halal dari Negara Lain Tidak Otomatis Berlaku

Kemasan salami buatan Jerman dengan stempel bundar bertulisan HELAL dan HALAL beserta kaligrafi Arab, di sebelah tanggal kedaluwarsa dan berat bersih 100 gram
Foto: VerfassungsSchuetzer / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Foto di atas memperlihatkan stempel halal pada kemasan produk Jerman. Bentuknya meyakinkan, tapi di Indonesia logo semacam itu bukan Label Halal Indonesia. Lembaga halal luar negeri bisa mengajukan saling pengakuan dengan BPJPH, dan kalau diakui, produknya tetap tercatat di sistem Indonesia. Jadi patokannya sama saja: registri, bukan gambar.

Untuk produk yang kamu beli dari luar negeri, langkah pengecekannya kami tulis lengkap di Cara Cek Halal Produk Luar Negeri.

Di Mana Label Itu Seharusnya Muncul

Label halal dicantumkan pada kemasan produk, pada bagian tertentu dari produk, atau pada tempat penjualan, tergantung bentuk produknya. Untuk makanan kemasan, tempatnya di kemasan. Untuk produk yang dijual curah atau disajikan di tempat, seperti rumah makan, yang dipajang adalah sertifikatnya di lokasi usaha.

Karena itu, tidak adanya gambar label di sebuah kemasan tidak selalu berarti apa-apa. Kemasan dicetak jauh sebelum produk sampai ke rak, dan pelaku usaha yang sertifikatnya baru terbit biasanya menghabiskan dulu kemasan lama. Kebalikannya juga berlaku: ada tulisan halal yang dicetak sendiri oleh produsen tanpa dasar sertifikat apa pun, dan itu justru pelanggaran.

Kesimpulan praktisnya satu: gambar di kemasan adalah petunjuk, registri adalah bukti.

Tiga Kekeliruan yang Paling Sering Terjadi

  1. Mengira label lama berarti produknya kedaluwarsa. Tidak ada hubungannya. Masa berlaku sertifikat dan masa simpan produk adalah dua hal berbeda.
  2. Mengira MUI sudah tidak berperan. Penetapan kehalalan tetap lewat sidang fatwa MUI; yang berpindah adalah kewenangan menerbitkan sertifikat.
  3. Menganggap tulisan “halal” biasa sebagai label resmi. Tulisan halal yang diketik dengan huruf biasa di kemasan bukan label resmi dan bukan bukti sertifikat.

Kesimpulan

Label yang berlaku sekarang adalah Label Halal Indonesia berbentuk gunungan ungu terbitan BPJPH. Label bundar hijau MUI sudah lewat masa peralihannya pada Februari 2026, tapi menemukannya di kemasan bukan tanda produk bermasalah, melainkan tanda kemasannya belum diperbarui. Satu-satunya cara memastikan status sebuah produk tetap sama: cocokkan namanya di registri BPJPH, karena di sanalah nomor sertifikat dan tanggal terbitnya tercatat.

FAQ

Q1: Label MUI lama sekarang ilegal?
Yang berakhir adalah masa peralihan pemakaiannya. Produk dengan label lama yang sertifikatnya masih berlaku tidak otomatis jadi produk ilegal; yang perlu diperbarui adalah kemasannya.

Q2: Bagaimana kalau produk memakai dua label sekaligus?
Itu biasa terjadi pada masa peralihan. Yang menentukan tetap catatan di registri.

Q3: Apakah saya boleh menuntut penjual yang memasang label halal palsu?
Pencantuman label tanpa dasar sertifikat adalah pelanggaran. Jalurnya melapor ke BPJPH atau dinas terkait, bukan menyebarkan tuduhan di media sosial sebelum dicek.

Q4: Kenapa logo halal di produk impor bentuknya macam-macam?
Karena setiap negara punya lembaga dan logonya sendiri. Yang diakui untuk peredaran di Indonesia adalah yang tercatat di sistem BPJPH.

Pernah menemukan kemasan dengan logo halal yang bentuknya aneh? Ceritakan di kolom komentar, kalau perlu sertakan mereknya, biar kami telusuri registrinya.

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.