Beras Kencur Cap Orang Tua Halal? Haram, Beralkohol 14,7%

Jawaban singkat (dicek 17 September 2026): Beras Kencur Cap Orang Tua haram, karena terdaftar di BPOM sebagai minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol sekitar 14,7% (MD 211182002600006, Perindustrian Bapak Djenggot). Jadi ini bukan jamu beras kencur biasa, meskipun namanya sama.

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya apakah Beras Kencur Cap Orang Tua halal atau haram? Apakah sebagai seorang muslim, kita boleh meminumnya?

Pertanyaan yang ada di dalam benak Anda tersebut amatlah wajar, sebab nama beras kencur sendiri sudah sangat familiar sebagai salah satu bahan herbal yang memberikan banyak manfaat bagi siapapun yang mengonsumsinya.

Namun karena nama cap orang tua juga identik dengan berbagai minuman beralkohol, maka pasti Anda pun berfikir dua kali sebelum meminumnya.

Untuk menjawab rasa penasaran Anda tersebut, kami akan mengulas secara tuntas seputar kehalalan produk ini.

Mengenal Beras Kencur Cap Orang Tua

Beras Kencur Cap Orang Tua minuman apa sih sebenarnya? Apakah dia herbal, minuman bersoda, atau jenis minuman lainnya?.

Berdasarkan fakta yang ada, Beras Kencur Cap Orang Tua merupakan jenis minuman herbal yang diklaim oleh pihak distributornya memiliki banyak manfaat bila mengonsumsinya.

Diantara manfaatnya adalah untuk menghangatkan dan menyegarkan badan, meningkatkan nafsu makan, menambah tenaga (tonikum), melancarkan pencernaan makanan, menghilangkan rasa letih, dan dapat menambahkan darah.

Sebagai minuman herbal yang banyak memiliki manfaat, tentu saja komposisinya pun dibuat dari bahan-bahan herbal yang memang sering digunakan dalam pembuatan jamu. Diantaranya:

  • Air
  • Hasil fermentasi gula merah (20%)
  • Spirit
  • Gula merah (19.2%)
  • Gula
  • Beras (5%)
  • Kencur (4.8%)
  • Madu (4.5%)
  • Kuning Telur (2.1%)
  • Agar agar (0.5%)
  • Brem (0.5%)
  • Pengatur keasaman asam sitrat
  • Pengawet kalium sorbat
  • Pengawet natrium benzoat
  • Pewarna tartrazine cl 19140

Sepintas, memang tidak ada masalah dari komposisi diatas. Minuman ini memang punya izin edar BPOM, misalnya nomor MD 169911019129, tetapi bukan sebagai jamu: BPOM mendaftarkannya sebagai minuman beralkohol golongan B (lihat data di bawah).

Namun, dikutip langsung dari salah satu distributor resminya yang ada di salah satu marketplace ternama, disebutkan bahwa minuman herbal ini ternyata mengandung alkohol.

Bahkan, kadar alkoholnya pun tidak main-main. Disana tertulis bahwa di dalam Beras Kencur Cap Orang Tua produksi PT Perindustrian Bapak Djenggot ini terdapat 14,7% zat alkohol.

Dengan demikian, secara fakta minuman ini memberikan banyak manfaat dan telah mendapatkan izin dari BPOM. Hanya saja, terdapat kandungan 14,7% zat alkohol di dalamnya.

Status Kehalalan Beras Kencur Cap Orang Tua

Lantas, bagaimana sejatinya status kehalalan dari beras kencur cap orang tua ini?

Meskipun dikategorikan sebagai minuman herbal nan menyehatkan, namun karena terdapat kandungan alkohol sebagai zat memabukkan (khamr) di dalamnya, menjadikan Beras Kencur Cap Orang Tua terkategori dalam minuman haram (non-halal) yang tidak boleh dikonsumsi oleh seorang muslim.

LPPOM MUI sebagai lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi halal sejak 1993, dalam fatwanya tentang Hukum Alkohol dalam Beras Kencur Cap Orang TuaMinuman sudah memutuskan bahwa minuman beralkohol masuk dalam kategori khamr’.

Adapun mengenai berbagai manfaat yang diperolah dari minuman beralkohol, LPPOM MUI dalam dokumen yang sama tidak menganggapnya.

Menurut MUI, masih banyak minuman atau bahan lain yang dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat-manfaat tersebut.

Ada sejumlah dalil yang digunakan MUI, antara lain:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al Maidah:90)

Juga hadits Nabi SAW yang artinya:

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)

Dengan demikian, pertanyaan Beras Kencur Cap Orang Tua halal atau haram sudah terjawab. Kesimpulannya, minuman haram karena termasuk minuman beralkohol. Sehingga bagi setiap muslim yang meminumnya, akan mendapatkan dosa dari Allah.

Data BPOM: Minuman Beralkohol Golongan B (17 September 2026)

Kami mencocokkan nomor izin edarnya di Cek Produk BPOM. Beras Kencur merek Orang Tua tercatat dengan beberapa nomor, dan semuanya berjenis minuman beralkohol:

Nama di BPOMPendaftarNomor Izin EdarTerbit
Minuman Beralkohol Golongan B Beras & Kencur (±14,7% v/v)Perindustrian Bapak DjenggotMD 2111820026000066 Desember 2024
Minuman Beralkohol Golongan B Beras & Kencur (±14,7% v/v)Panjang JiwoMD 2131820049000282 Desember 2024
Minuman Beralkohol Golongan B Beras & Kencur (±14,7% v/v)PT Perindustrian Bapak DjenggotMD 16991101912911 Oktober 2021
Hasil pencarian nomor MD 211182002600006 di Cek Produk BPOM: Minuman Beralkohol Golongan B Beras dan Kencur mengandung alkohol sekitar 14,7 persen merek Orang Tua dari Perindustrian Bapak Djenggot, terbit 6 Desember 2024
Hasil pencarian nomor MD 211182002600006 di Cek Produk BPOM, 17 September 2026. (Tangkapan layar: cekbpom.pom.go.id)

Beras kencur yang halal adalah jamu atau minuman botanikal tanpa alkohol, yang di BPOM terdaftar sebagai minuman botanikal atau obat tradisional, bukan minuman beralkohol. Produk lain dari merek yang sama juga beralkohol, seperti yang kami bahas di anggur merah cap Orang Tua.

Mudah-mudahan memberikan manfaat ya! Wallaahu Alam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Push Pop

Anggur Merah Cap Orang Tua

Anggur Putih Cap Orang Tua

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.