Salah satu krim keju yang dijual di pasaran adalah Puck Cream Cheese. Meskipun memang bisa dikatakan penjualannya masih sangat terbatas, krim keju yang satu ini memiliki rasa yang pas di lidah.
Namun yang jadi pertanyaan sekarang adalah, apakah Puck Cream Cheese halal? Pertanyaan ini memang sudah seharusnya dilontarkan. Terlebih karena dalam proses pembuatan keju terdapat beberapa titik kritis yang harus diperhatikan kehalalannya.
Karena itu, pada artikel yang singkat ini kami akan sedikit mengulas seputar status kehalalan dari krim keju yang satu ini.
Mengenal Puck Cream Cheese
Sesuai dengan namanya, krim keju yang lezat ini merupakan salah satu produk dari brand Puck. Puck sendiri merupakan brand yang meniti perjalanannya di Jerman, hanya saja ia diluncurkan pertama kali di Timur Tengah pada tahun 1983 dengan pilihan produk utamanya berupa olahan keju.
Karena itu, saat ini distribusi dan penjualan dari produk-produk Purk lebih dipusatkan di berbagai negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Sebut saja negara Arab Saudi dan negara-negara Teluk, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Qatar, Oman, Lebanon, Yordania, dan Suriah.
Di Indonesia sendiri, sejatinya produk yang satu ini belum terlalu dikenal. Bahkan ketika kami mencari seller onlinenya saja, kami hanya mendapati satu seller yang menjual produk ini.
Untuk komposisi dari krim keju ini, sebagaimana yang kami kutip dari websitenya adalah:
- Krim keju (susu sapi mentah yang dipasteurisasi, lactic acid starter culture)
- minyak sawit, garam, garam pengemulsi (E339).
- Tidak ada rennet atau pengawet yang ditambahkan
- Lemak dalam bahan kering: 65%
- Sumber alergi mengandung susu.
Sebagai krim keju, biasanya Puck Creem Cheese digunakan untuk bahan olesan roti dan kue, filling cake, atau bahan utama untuk membuat cheese cake. Jika sebagai olesan atau filling, biasanya cream cheese puck dicampur dengan butter cream atau whipped cream, sehingga rasanya menjadi lebih enak dan tidak asam saat dimakan.
Dari berbagai fakta di atas, lantas bagaimanakah dengan status kehalalannya?
Puck Cream Cheese Halal?
Jika bersandar kepada situs cek halal milik MUI, maka memang hingga saat ini Purk Cream Cheese belum mendapatkan sertifikat halal. Bagi kami ini hal yang wajar, mengingat distribusi dan penyebaran dari krim keju yang satu ini di Indonesia belum begitu masif.
Hanya saja memang, biasanya pada olahan keju ada satu titik kritis yang harus diperhatikan, yaitu enzim rennet. Rennet adalah enzim yang diambil dari perut sapi atau hewan lain yang masih menyusui sebagai zat pembentuk susu menjadi keju. Dimana letak titik kritisnya?
Dalam hal ini tim LPPOM MUI pernah memberikan penjelasan seputar enzim rennet. Hal ini sebagaimana kami kutip dari detik.com, berikut penjelasannya:
“Rennet dihasilkan bagian lambung anak sapi yang bagi sapi sendiri digunakan untuk mencerna air susu ibu sapi. Untuk mendapatkan rennet terbaik, maka tidak ada jalan lain kecuali membunuh bayi sapi yang baru lahir itu, membedah isi perutnya dan mengambil bagian lambungnya untuk diekstrak rennetnya. Jika anak sapi tersebut tidak dipotong secara Islam, maka rennet yang dihasilkan juga akan menjadi haram, karena hukumnya sama dengan bangkai.”
Dari penjelasan MUI tersebut, dapat disimpulkan jika anak sapi tersebut tidak disembelih dengan cara islam, maka rennet akan menjadi haram karena termasuk ke dalam bangkai. Nah, kalau rennet nya haram, maka otomatis keju yang menggunakan rennet tersebut hukumnya juga adalah haram.
Lalu bagaimana dengan Puck Creem Cheese? Apa ia juga menggunakan rennet? Ternyata jika dilihat lagi pada bagian komposisinya yang telah kami tulis di bagian sebelumnya, krim keju ini tidak mengandung enzim rennet sebagaimana keju pada umumnya. Karena itu, krim ini terbebas dari titik kritis kehalalan keju.
Selain itu, jika melihat kepada seller onlinenya yang ada di berbagai negara, mereka semua mengklaim bahwasanya krim keju yang mereka jual adalah halal. Salah satu alasan mereka adalah bahwa krim keju ini hanya dijual secara offline di toko-toko halal yang ada di negara mereka.
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah Puck Cream Cheese halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal menurut para seller dan memang ia terbebas dari titik kritis kehalalan keju yang disorot oleh MUI.
Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!