Jawaban singkat (dicek 14 September 2026): Prost Beer haram karena merupakan bir, yaitu minuman beralkohol hasil fermentasi barley malt. Kadar alkohol yang rendah tidak mengubah hukumnya, sebab minuman yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram. Kadar alkohol per varian bir lokal lain bisa Anda lihat pada data BPOM di artikel minuman Anker.
Prost beer halal atau haram sih? Mungkin itu pertanyaan yang kini ada dalam benak Anda bukan?
Catatan redaksi (14 September 2026): tautan ke situs LPPOM MUI dalam artikel ini sudah tidak aktif sehingga kami lepas. Sejak Oktober 2019 sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH, dengan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa. Status sertifikat produk terbaru bisa dicek di Cek Produk Halal BPJPH.
Sekilas mungkin Anda akan menganggap bahwa minuman menyegarkan ini hukumnya haram karena ada istilah “beer” dalam penamaannya. Yang mana tentu semua sudah paham bahwa bir merupakan minuman yang mengandung zat alkohol.
Namun, benarkah demikian?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, di artikel ini kami akan mencoba sedikit menguak fakta dan status kehalalan dari minuman prost beer ini.
Semoga bermanfaat ya!
Fakta Minuman Prost Beer
Sebagian orang mungkin menyangka bahwa prost beer ini merupakan minuman yang diimpor dari negara luar, hal ini wajar sebab namanya pun terkesan kebarat-baratan. Prost sendiri, diambil dari bahasa Jerman yang memiliki arti bersulang
Namun ternyata, minuman ini merupakan minuman yang diproduksi oleh salah satu perusahaan dalam negeri, yaitu PT Beverindo Indah Abadi yang berlokasi di Semarang.
PT Beverindo Indah Abadi merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Orang Tua Grup. Sebuah grup perusahaan yang memproduksi varian produk anggur dan jamu kelas wahid seperti Anggur Merah, Arak Obat, Kolesom dan Anggur Putih.
Dikutip dari Vantage.id, prost beer berbahan baku dari barley malt. Kemasannya memiliki aksen botol berwarna hijau dengan logo dan desain putih biru. Rasanya ringan dan memiliki warna kesamaan.
Bagi yang belum tau, barley malt adalah biji-bijian sereal yang biasanya digunakan dalam pembuatan bir.
Dalam hal ini, barley mart menjadi bahan baku utama dari minuman prost beer. Ia difermentasi dengan cara dikeringkan setelah direndam dalam air. Kadar alkohol dari bahan ini pun cukup tinggi. Menurut data izin edar BPOM, bir Prost mengandung alkohol sekitar 4,8%, sedangkan varian rasa buah seperti Prost Alster dan Rajawali Prost rasa lemon sekitar 2%. Rinciannya ada di tabel di bawah.
Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa minuman prost beer adalah minuman yang memiliki kandungan zat alkohol di dalamnya.
Data Izin Edar Prost di BPOM (14 September 2026)
Pencarian “prost” di Cek Produk BPOM menemukan puluhan izin edar bir merek Prost, semuanya didaftarkan PT Beverindo Indah Abadi (Kabupaten Semarang). Beberapa di antaranya:
| Produk | Merek | Kadar Alkohol | Nomor Izin Edar | Terbit |
| Bir Pilsener, botol kaca 250-620 ml | PROST PILSENER | ±4,8% v/v | MD 169211019189 | 3 Juli 2022 |
| Bir, kaleng 250-500 ml | PROST | ±4,8% v/v | MD 569211021189 | 28 Oktober 2022 |
| Bir Lager, botol kaca 220-640 ml | PROST | ±4,8% v/v (tertulis “4/8%” di registri) | MD 211182001300082 | 10 Maret 2025 |
| Bir, botol kaca 250-620 ml | RAJAWALI PROST | ±4,8% v/v | MD 211182004000082 | 25 Agustus 2025 |
| Minuman beralkohol beraroma bir dan leci, kaleng | PROST X HWG | ±4,8% v/v | MD 251182002000082 | 24 Januari 2024 |
| Bir rasa leci, botol kaca | PROST ALSTER | ±2% v/v | MD 211182003200082 | 18 Mei 2026 |
| Bir rasa lemon, botol kaca | RAJAWALI PROST | ±2% v/v | MD 211182003900082 | 15 November 2024 |

Nomor MD dari BPOM hanya menunjukkan bir ini legal diedarkan, bukan halal. Pencarian nama produsennya, Beverindo, di Cek Produk Halal BPJPH tidak menemukan sertifikat apa pun, dan minuman beralkohol memang tidak dapat disertifikasi halal. Varian 2% pun tetap termasuk minuman beralkohol.
Status Kehalalan Prost Beer
Dalam pembahasan fakta di bagian sebelumnya, sudah jelas disebutkan bahwa prost beer merupakan sebuah minuman yang mengandung zat alkohol. Kadar alkoholnya sekitar 4,8% menurut data BPOM. Sehingga dengan meminum ini, sebagian orang dapat mabuk dan tidak memiliki kendali atas dirinya.
Berangkat dari fakta bahwa minuman ini mengandung alkohol, maka jika Anda bertanya prost beer halal atau, maka jelas jawabannya adalah haram secara mutlak.
MUI sendiri sebagai lembaga yang membuat sertifikasi halal, dalam hal ini adalah LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika) menetapkan bahwa alkohol dalam minuman masuk dalam kategori non-halal alias haram, sehingga setiap muslim wajib untuk meninggalkannya.
Dalam fatwa MUI nomer 10 tahun 2018, MUI menegaskan bahwa minuman
beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhari, hadis nomor 239, juz 1)
Karena sudah jelas keharamannya, bagi siapapun dari kalangan kaum muslimin yang meminumanya, maka akan mendapatkan dosa dari Allah.
Bahkan, Allah menyamakan peminum khamr dengan perilaku syaitan. Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah rijs dan termasuk perbuatan syetan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)
Saking besarnya dosa meminum khamr, Allah pun akan melaknat segala hal yang berkaitan dengannya. Rasulull Saw. bersabda yang artinya:
”Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR. Ahmad)
Setelah mengetahui fakta ini, hendaknya sebagai muslim Anda menjauhi minuman pros beer ini.
Jika Anda mau minuman yang menyegarkan, masih banyak alternatif minuman lain yang sudah jelas halal dan memberikan ragam manfaat yang berguna untuk kesehatan tubuh.
Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.