Sejak awal Oktober, pejabat BPJPH berulang kali menyebut pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi UMK dan produk impor. Kalimat itu dikutip di mana-mana, dan efek sampingnya tidak membantu: banyak pelaku usaha memutuskan menunggu, dengan asumsi aturan yang akan datang mungkin meringankan posisi mereka.
Menunggu adalah keputusan yang mahal di sini. Sampai artikel ini ditulis, ketentuan khusus itu memang belum terbit dan isinya belum bisa diketahui siapa pun. Tetapi ada dua aturan lain yang sudah terbit, sudah berlaku, dan sudah mengikat — satu untuk usaha mikro dan kecil, satu untuk barang dari luar negeri. Keduanya jarang dibaca justru karena perhatian tersedot ke aturan yang belum ada.
Artikel ini memisahkan dua hal yang sering tercampur: apa yang masih menggantung, dan apa yang sudah bisa Anda kerjakan hari ini. Bagian kedua jauh lebih panjang dari yang umumnya disangka.
Apa yang Masih Menggantung
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan pada 10 Oktober 2026 bahwa pemerintah menyiapkan pengaturan khusus untuk kondisi tertentu, terutama menyangkut produk usaha mikro dan kecil serta produk impor. Cakupannya disebut juga menyentuh bahan baku dan sebagian barang gunaan.
Dua hal ditegaskan bersamaan. Pertama, pengaturan itu diarahkan pada masa transisi dan keberlangsungan usaha, bukan pada pembatalan kewajiban. Kedua, tanggal berlakunya tidak berubah. Haikal juga menyatakan kebijakan ini bukan bentuk larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Yang belum diketahui: bentuk hukumnya, isinya, dan kapan terbitnya. Karena itu, setiap klaim spesifik tentang “UMK dibebaskan sampai tahun sekian” atau “impor diberi kelonggaran enam bulan” yang beredar sekarang tidak punya dasar dokumen. Memperlakukannya sebagai rencana bisnis adalah pertaruhan. Sikap yang lebih aman dijelaskan di pembahasan kami soal stok lama yang belum bersertifikat.
Dua Aturan untuk UMK dan Produk Impor yang Sudah Berlaku
Sementara perhatian tertuju pada aturan yang dijanjikan, dua regulasi berikut sudah ada dan menentukan apa yang bisa Anda lakukan minggu ini.
| Aturan | Mengatur apa | Untuk siapa |
|---|---|---|
| Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 | Petunjuk teknis sertifikasi halal berdasarkan pernyataan halal (self declare) | Usaha mikro dan kecil |
| Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 | Pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia | Importir dan distributor |
Perhatikan nomor yang pertama. Beberapa media menyebut dasar hukum SEHATI 2026 adalah keputusan bernomor lain. Halaman resmi BPJPH sendiri merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan pernyataan halal. Kalau Anda mencari dokumennya, nomor itu yang dipakai.

SEHATI 2026: Siapa yang Memenuhi Syarat
SEHATI adalah program sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro dan kecil. Untuk 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat. Syaratnya cukup rinci, dan di situlah banyak pengajuan tersandung.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Perizinan | Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil |
| Omzet | Penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan pernyataan mandiri |
| Skala usaha | Maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha |
| Jenis produk | Berupa barang dan memenuhi kriteria self declare |
| Peralatan | Sederhana, manual dan/atau semi-otomatis — usaha rumahan, bukan usaha pabrik |
| Pengawetan | Sederhana, tidak lebih dari satu metode |
| Verifikasi | Kehalalan diverifikasi oleh Pendamping PPH |
Frasa “usaha rumahan, bukan usaha pabrik” itu penting dibaca apa adanya. Banyak pelaku usaha yang omzetnya masih di bawah Rp15 miliar tetapi sudah memakai mesin produksi otomatis menganggap dirinya memenuhi syarat karena melihat angka omzetnya saja. Dua kriteria itu berlaku bersamaan, bukan salah satu.
Kapan Jalur Self Declare Tidak Bisa Dipakai
Inilah penyaring yang paling sering diabaikan. Self declare mensyaratkan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, tidak bersinggungan dengan bahan haram dalam proses maupun peralatan, dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Untuk produk berisi hewan sembelihan, dagingnya harus berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal. Untuk daging giling, penggilingannya harus memakai jasa yang bersertifikat halal, atau Anda giling sendiri dengan menjaga kehalalannya. Lokasi, tempat, dan alat produksi halal juga harus terpisah dari yang dipakai untuk produk tidak halal.
Konsekuensi praktisnya: usaha kecil yang bahan bakunya didatangkan dari luar negeri tanpa dokumen halal yang jelas umumnya tidak bisa lewat jalur ini, meskipun skala usahanya mungil. Di titik itu, urusan UMK dan urusan impor bertemu, dan jalurnya berpindah ke sertifikasi reguler.
Dokumen yang perlu disiapkan juga lebih banyak dari yang dibayangkan: surat permohonan, pernyataan self declare, akad kehalalan produk dan bahan, penyelia halal, daftar bahan, uraian proses pengolahan, nama dan foto produk, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal.
Produk Impor: Sertifikat Luar Negeri Tidak Otomatis Berlaku
Kabar yang menenangkan lebih dulu: produk dari luar negeri tetap boleh masuk ke Indonesia. BPJPH menegaskan kewajiban halal tidak menutup pintu impor, sepanjang ketentuannya dipenuhi.
Kerangkanya diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, yang diumumkan pada 5 September 2026. BPJPH menyebut mekanismenya diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi, serta meminta importir dan lembaga inspeksi bersiap.
Satu kekeliruan yang mahal: menganggap sertifikat halal dari negara asal otomatis berlaku di sini. Tidak demikian. Indonesia memang menjalin kerja sama saling pengakuan dengan lembaga halal luar negeri, dan menurut pemberitaan per September 2026 jumlahnya mencapai 116 lembaga dari 199 yang mengajukan. Produk bersertifikat dari lembaga yang sudah diakui tidak perlu disertifikasi ulang — tetapi sertifikatnya tetap wajib diregistrasi sebelum produk diedarkan di Indonesia.
Angka 116 itu berasal dari pemberitaan media, bukan dari siaran resmi yang saya baca langsung, jadi perlakukan sebagai indikasi. Yang bisa dipastikan dari sumber resmi adalah keberadaan peraturannya dan prinsip bahwa pengakuan sertifikat asing berjalan lewat mekanisme, bukan otomatis.
Yang Harus Disiapkan UMK dan Produk Impor Pekan Ini
Bagi usaha mikro dan kecil, urutannya jelas. Periksa dulu apakah NIB Anda berskala mikro atau kecil, lalu cocokkan produk Anda dengan kriteria self declare. Kalau memenuhi, ajukan lewat SIHALAL dan manfaatkan kuota gratis yang masih terbuka. Kalau tidak memenuhi — misalnya karena peralatannya sudah otomatis atau bahannya belum jelas statusnya — jangan memaksakan jalur self declare, karena pengajuan yang ditolak justru membuang waktu yang sedang sempit.
Bagi importir dan distributor, pekerjaan pertamanya bukan di BPJPH melainkan di pemasok. Mintakan salinan sertifikat halal beserta nama lembaga penerbitnya, lalu periksa apakah lembaga itu termasuk yang diakui. Setelah itu baru urus registrasinya. Distributor yang menunggu barang tiba di pelabuhan sebelum memeriksa dokumen menempatkan diri pada posisi paling rentan.
Untuk keduanya, pengajuan dilakukan daring. Tidak ada petugas yang datang menagih biaya, dan tidak ada pembayaran di luar sistem resmi — hal yang sudah kami bahas bersama mekanisme sanksinya di sanksi wajib halal 18 Oktober.
Bahan Baku: Titik Temu Dua Persoalan Ini
Bahan baku disebut bersama UMK dan impor sebagai kategori yang sedang disiapkan pengaturan khususnya, dan bukan kebetulan. Di situlah dua persoalan tadi sebenarnya bertemu.
Sebagian besar usaha kecil di Indonesia tidak memproduksi bahan bakunya sendiri. Mereka membeli perisa, pewarna, emulsifier, kemasan dalam, atau bahan tambahan lain dari distributor, dan sebagian bahan itu berasal dari luar negeri. Ketika bahan tersebut tidak punya dokumen halal yang bisa ditelusuri, status produk akhirnya ikut menggantung meskipun prosesnya sederhana dan usahanya berskala rumahan.
Persoalannya bukan bahannya diduga haram. Persoalannya tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan. Dalam kerangka sertifikasi, dua hal itu diperlakukan berbeda: yang pertama soal fakta, yang kedua soal bukti, dan yang diminta adalah bukti.
Karena itu, satu pekerjaan yang hasilnya paling terasa minggu ini adalah menyurati pemasok Anda dan meminta dokumen halal untuk setiap bahan yang dipakai. Pemasok yang tidak bisa menyediakannya adalah informasi penting, dan lebih baik Anda ketahui sekarang daripada saat berkas pengajuan sudah di tengah jalan.
Mengapa Menunggu Aturan Khusus Bukan Strategi
Andaikan ketentuan khusus itu terbit minggu depan dan isinya benar-benar meringankan, posisi Anda tetap lebih baik bila proses pengajuan sudah berjalan. Kelonggaran yang diberikan regulator hampir selalu berbentuk perpanjangan waktu atau penyederhanaan prosedur bagi yang sudah mendaftar, bukan penghapusan kewajiban bagi yang belum bergerak sama sekali.
Sebaliknya, bila ketentuan itu terbit dengan isi yang tidak seringan harapan, mereka yang menunggu kehilangan waktu paling berharga: pekan terakhir sebelum kewajiban berlaku. Daftar produk yang terkena dan cakupannya sudah kami rinci di wajib halal Oktober 2026.
Asimetrinya jelas. Mendaftar sekarang tidak merugikan Anda dalam skenario mana pun. Menunggu hanya menguntungkan dalam satu skenario yang belum tentu terjadi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah aturan khusus UMK dan produk impor sudah terbit?
Belum. Yang ada adalah pernyataan pejabat BPJPH bahwa pengaturannya sedang disiapkan, tanpa rincian isi maupun tanggal terbit. Klaim spesifik soal pembebasan atau perpanjangan yang beredar sekarang belum punya dasar dokumen.
Berapa omzet maksimal untuk ikut program SEHATI?
Penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Tetapi omzet bukan satu-satunya syarat. Skala usaha, jenis peralatan, dan kriteria bahan berlaku bersamaan, dan semuanya harus terpenuhi.
Apakah sertifikat halal dari luar negeri diakui di Indonesia?
Bisa diakui melalui kerja sama saling pengakuan dengan lembaga halal luar negeri, sehingga produknya tidak perlu disertifikasi ulang. Namun sertifikatnya tetap wajib diregistrasi sebelum produk diedarkan. Sertifikat asing tidak berlaku otomatis.
Kenapa UMK dan produk impor sering gagal di jalur self declare?
Karena self declare mensyaratkan bahan yang sudah pasti kehalalannya. Usaha kecil yang memakai bahan baku impor tanpa dokumen halal yang jelas tidak memenuhi syarat itu, meski skala usahanya kecil. Jalurnya berpindah ke sertifikasi reguler.
Apakah produk impor masih boleh masuk setelah 18 Oktober?
Ya. BPJPH menegaskan produk luar negeri tetap dapat masuk sepanjang memenuhi ketentuan. Kewajiban halal berlaku sama untuk produk dalam negeri maupun impor, dan kerangkanya diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.
Penutup
Ringkasan posisinya begini. Ketentuan khusus yang dijanjikan belum ada, dan tidak ada yang bisa memberi tahu Anda isinya hari ini. Tetapi juknis self declare untuk usaha mikro dan kecil sudah berlaku sejak 2025, dan aturan untuk produk luar negeri sudah terbit sejak September 2026. Keduanya cukup untuk memulai.
Untuk usaha mikro dan kecil, kuota sertifikasi gratis masih terbuka dan jalurnya daring. Untuk importir, pekerjaan terpentingnya adalah memastikan dokumen dari pemasok, bukan menunggu pengumuman.
Satu langkah hari ini: buka ptsp.halal.go.id, cek skala NIB Anda, dan cocokkan produk dengan kriteria self declare pada halaman kriteria SEHATI 2026. Kalau ternyata tidak memenuhi, Anda justru menghemat waktu dengan langsung menempuh jalur reguler.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.