Pewarna Karmin: MUI Menyebut Halal, LBM NU Jatim Menyebut Najis
Pewarna karmin difatwakan halal oleh MUI sejak 2011, sementara LBM NU Jatim menyatakannya najis. Ini dasar kedua pendapat dan artinya bagi logo halal.
Pewarna karmin difatwakan halal oleh MUI sejak 2011, sementara LBM NU Jatim menyatakannya najis. Ini dasar kedua pendapat dan artinya bagi logo halal.